close
Kebijakan Lingkungan

Saksi Sebut Perusahaan Sebagai Penghancur Rawa Tripa

Terdakwa SR (kiri) dalam persidangan di PN Meulaboh | Foto: M. Nizar Abdurrani

Persidangan kasus pembakaran lahan dan pembukaan kebun illegal dengan terdakwa pemilik perusahaan PT Kallista Alam (KA), SR dan Manajer Perkebunan KY, berlangsung, Senin (16/12/2013) di PN Meulaboh. Seorang saksi, Elvis (34 tahun) yang juga merupakan rekanan KA diakhir pemeriksaan mengatakan sudah tidak ada hutan lagi di Rawa Tripa Nagan Raya, perusahaan-perusahaan telah menghancurkannya.

Persidangan kemarin dengan agenda pemeriksaan para saksi untuk tiga kasus yaitu Kasus pidana atas dugaan perusakan lingkungan hidup oleh PT. Kallista Alam atas nama badan perseroan yang diwakili oleh Direkturnya berinisial SR bernomor 131/Pid.B/2013/PN-MBO dan Manager Perkebunannya berinisial KY bernomor 132/Pid.B/ 2013/PN-MBO. Sedangkan satu lagi adalah kasus dengan nomor perkara 133/pid.B/2013/PN MBO adalah pembukaan perkebunan tanpa izin dengan terdakwa SR secara pribadi. Sidang ketiganya dilangsungkan secara serial dengan tempat dan hari yang sama.

Saksi Elvis adalah rekanan KA yang mendapat kontrak mengerjakan land clearing (pembersihan lahan) dalam lahan 1.605 hektar yang belum memiliki izin perkebunan.  Sekitar 200 hektar lahan sudah dibersihkannya sebelum pekerjaan diberhentikan oleh perusahaan karena bermasalah dengan perizinan.

Elvis yang ditanya hakim yang terdiri dari Arman Surya Putra SH bersama hakim anggota Rahma Novatiana dan Juanda Wijaya, mengaku tidak mengenal terdakwa SR sebelum mendapat kontrak. Ia meneken kontrak dengan manajer perkebunan, KY. Namun hakim mengkonfrontir keterangan tersebut dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengatakan bahwa Elvis mengerjakan pembersihan lahan atas perintah lisan KY.

Elvis tetap bersikukuh pada keterangan di muka sidang. Jaksa Penuntu Umum (JPU) Rahmat Nurhidayat SH menanyakan apakah saksi berada dalam tekanan ketika membuat BAP. Elvis menjawab ia tidak dalam keadaan tertekan. JPU terus mendesak keterangan bahwa Elvis tidak mengenal SR sebelumnya.

Hakim sampai mengingatkan Elvis bahwa ia sudah bersumpah di persidangan. Elvis menyatakan mencabut keterangan di BAP. Saksi bersikeras belum pernah bertemu SR, ia bekerja melalui terdakwa KY.

JPU kembali mengingatkan bahwa Elvis tidak berada dalam tekanan ketika memberikan BAP yang menyebutkan Elvis mengerjakan kontrak atas perintah lisan dari SR dan lahan tidak memiliki izin. Elvis mengatakan tidak pernah melihat izin perkebunan untuk lahan yang dikerjakannya. Ia tidak tahu izin-izin apa saja yang diperlukan untuk membuka perkebunan.  Luas lahan yang dikerjakan sebagaimana tercantum dalam kontrak adalah 500 hektar.

Namun Elvis meragukan keterangannya sendiri dalam BAP tersebut. Ia lagi-lagi mengaku tidak ingat isi BAP yang dibuatnya.

Pengacara KA, Irianto SH, menanyakan kepada Elvis apakah ia membakar lahan ketika melakukan pekerjaannya? Elvis menjawab ia tidak melakukan pembakaran lahan.

Kepada majelis Elvis menjelaskan pekerjaan apa saja yang dilakukannya di lahan yang menjadi sengketa, 1.605 hektar yang terletak di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yaitu hutan gambut Rawa Tripa.

SR diakhir pemeriksaan mengatakan tidak tahu kebenaran cerita Elvis. Ia baru mengenalnya lebih kurang enam bulan lalu.

Ketika sidang hendak diskor, Elvis diberikan kesempatan berbicara. “ Tidak ada hutan lagi di Rawa Tripa sejak dahulu. Hutan-hutannya telah ditebang dan banyak panglong disana. Perusahaan-perusahaan telah merusak daerah itu,” katanya tegas.[]

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response