close
walhi-50-persen-galian-c-di-aceh-diduga-ilegal
Penertiban galian C di Deliserdang, Sumut. ©2013 Merdeka.com

Perusahaan galian C yang beroperasi di seluruh Aceh sebanyak 131 pengusaha, baik eksploitasi, eksplorasi maupun produksi. Dari jumlah tersebut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menduga 50 persen dari jumlah tersebut diduga ilegal.

Selama ini data yang diperoleh Walhi Aceh hanya berupa tabel nama dan jenis izin perusahaan tersebut. Sedangkan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPLH) tidak pernah diberikan.

Padahal RKL dan UPLH itu wajib dimiliki oleh perusahaan galian C. Karena untuk mendapatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan harus terlebih dahulu memiliki kajian RKL dan UPLH.

“Kita menduga 50 persen dari perusahaan galian C itu ilegal, tidak memiliki kajian RKL dan UPLH,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur di Kantornya, Senin (11/9).

Dugaan ini dinilai oleh Walhi Aceh, selama ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh tertutup. Saat Walhi Aceh meminta data tersebut, hanya diberikan tabel daftar pengusaha, baik perseorangan maupun perusahaan.

Sehingga, Walhi Aceh menilai, sulitnya mendapatkan data lengkap mengenai kelengkapan administrasi perusahaan galian C di Aceh, mengindikasikan banyak perusahaan belum melengkapi data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang galian C dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2010 mewajibkan seluruh perusahaan galian C memiliki administrasi tersebut di atas.

Diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan pengeluaran izin dari kabupaten/kota ke provinsi, galian c itu harus memiliki kajian AMDAL yang lengkap. Lalu diperkuat kembali dengan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dalam bentuk UPL dan RKLH.

Atas dasar itu juga, Walhi Aceh menduga sebagian besar pengusaha galian C di Aceh belum memiliki RKL dan UPLH tersebut. Tentu ini merupakan praktek ilegal. Karena selama ini Distamben Aceh tidak pernah mempublikasikan data tersebut.

“Alasan mereka (Distamben), ini dokumen rahasia negara. Saya pikir ini bukan dokumen Negara, apa yang mengancam Negara bila dokumen itu diberikan. Seharusnya dipublikasikan agar masyarakat tau itu legal atau ilegal,” tukasnya.

Menurutnya, pemerintah dan pengusaha tidak perlu takut mempublikasikan bila semua perizinan lengkap. Karena ini juga bagian dari keterbukaan informasi publik, agar semua masyarakat tau apa usaha yang sedang dijalankan oleh perusahaan.[merdeka]

Tags : air bersihlingkungan

1 Comment

  1. * * * Apple iPhone 15 Free: http://santsenareshimgathi.com/uploads/go.php * * * hs=3c5572337ae17f016a9e16fcee63e3d6* says:

    vt3hfx

Leave a Response