close
Surat Gubernur Aceh kepada Menteri KLHK

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kementerian merevisi zona inti Leuser untuk pembangunan pembangkit energi geothermal. Permintaan Gubernur Aceh ini memunculkan penolakan dari Walhi Aceh yang kemudian juga mengirimkan surat kepada Menteri KLHK  meminta sebaliknya, agar zona inti tersebut tidak direvisi demi kelestarian hutan Leuser.

Surat dari Gubernur Aceh disampaikan kepada Menteri KLHK, dengan nomor surat 677/14266 tertanggal 16 Agustus 2016 perihal Dukungan Pengembangan Potensi Panas Bumi Oleh PT Hitay Panas Energi. Dalam surat tersebut Gubernur Aceh mengajukan permohonan kepada Ibu Menteri untuk merevisi sebahagian zona inti Taman Nasional Gunung Leuser menjadi zona pemanfaatan dan memberi izin  kepada PT Hitay Panas Energi melakukan eksplorasi di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser.

Sementara itu Walhi Aceh, menjelaskan dalam suratnya bahwa Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 – 2033, yang menjadi dasar dari Gubernur Aceh untuk mengajukan surat permohonan, tidak mengakui Kawasan Ekosistem Leuser (Taman Nasional Leuser  adalah termasuk  bahagian  didalamnya) sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang berada di Provinsi Aceh. Qanun ini tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan dalam penetapannya qanun tersebut tidak mengindahkan Kepmendagri Tentang Evaluasi Raqanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2014-2034.

Walhi Aceh berpendapat perubahan zonasi inti  Taman Nasional Gunung Leuser menjadi zona pemanfaatan, serta memberi izin  eksplorasi kepada PT Hitay Panas Energi bukanlah sikap yang bijak dan akan menjadi preseden yang buruk dimasa yang akan datang. Walhi Aceh menganggap ini merupakan preseden buruk dimana hukum (peraturan perundang-undangan terkait tentang perlindungan alam) boleh saja  di rubah-ubah untuk mengakomodir segala bentuk keinginan dan  atau kepentingan bisnis.

Faktanya TNGL saat ini terus dirusak oleh kegiatan penebangan liar, perkebunan liar baik dalam skala kecil maupun besar tanpa mampu dihentikan oleh otoritas terkait yang berwenang untuk melakukan penegakkan hukum. Walhi Aceh khawatir pemberian izin eksplorasi kepada PT Hitay Panas Bumi  di zona inti akan memperburuk  kerusakan yang terjadi di TNGL seperti pembangunan fisik diantaranya pembangunan jalan yang akan menuju zona inti yang akan mempermudah akses pencurian kayu,perambahan dan aktifitas illegal lainnya.

Kawasan TNGL adalah Cagar Biospher dan ASEAN Heritage Park yang merupakan  satu-satunya kawasan hutan di dunia yang menjadi habitat bersama bagiGajah Sumatera, Badak Sumatera, Harimau Sumatera dan Orangutan Sumatera yang merupakan 4 spesies kunci Sumatera dan lokasi yang dimohonkan tersebutterletak di zona inti TNGL yang merupakan habitatterpenting bagi Badak Sumatera, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Orangutan Sumatera  yang tersisa di dunia.

Rencana pemanfaatan geothermal di Kawasan Zona Inti TNGL akan berdampak buruk terhadap keberadaan dan ancaman habitat 4 spesies kunci Sumatera di kawasan tersebut, mendegradasi kualitas air serta akan mengancam sumber ekonomi masyarakat sekitarnya yang sebagian bergantung pada pemanenan ikan air deras.

Walhi Aceh mengusulkan pemanfaatan geothermal di kawasan tersebut dialihkan ke lokasi potensial geothermal lainnya di provinsi Aceh, yang berada di luar kawasan konservasi.[rel]

Tags : hutanleusermenteripanas bumi

Leave a Response