close
Masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) | Foto: Ist

Lagi-lagi perusahaan tambang mengancam kelestarian lingkungan dan manusia. Sepertinya perusahaan tambang ini tidak punya nurani lagi sehingga mudah saja membuka usaha tambang. Akibatnya sudah dapat ditebak, timbul reaksi penolakan dari masyarakat setempat. Misalnya saja masyarakat yang bermukim di Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di wilayah mereka. Masyarakat yang tergabung dalam empat empat desa menyatakan sikap penolakannya dengan meneken bersama pada kain putih dalam aksi damai di Beutong Ateuh Banggalang, pada hari Sabtu (8/9/2018). Aksi ini disertai pemasangan spanduk tolak PT. EMM di jembatan rangka baja yang merupakan jalan akses Beutong Ateuh Banggala – Aceh Tengah. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk diketahui oleh semua pihak bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. EMM.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggala juga menyatakan sikap menolak semua jenis usaha pertambangan di daerah mereka. Dalam waktu dekat, masyarakat juga akan menyiapkan petisi menolak PT. EMM yang ditandatangani oleh semua masyarakat desa Babah Suak, Kuta Tengoh, Blang Puuk, dan Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan sikap tersebut bentuk kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dampak dari usaha pertambangan. Dengan hadirnya usaha pertambangan, masyarakat mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap terjadinya bencana ekologis. Maka dari itu, masyarakat menyatakan sikap menolak semua jenis pertambangan di daerah mereka, termasuk usaha pertambangan emas oleh PT. EMM. Karena masyarakat menyadari tidak ada satupun jenis pertambangan yang ramah lingkungan, justru sebaliknya hadirnya pertambangan akan berdampak negatif terhadap masyarakat.

PT. EMM telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017, untuk komoditas emas, dengan luas areal 10.000 Ha yang terdiri dari APL sekitar 2.779 Ha, HL 4.709 Ha, dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sekitar 2.478 Ha (APL 1.205 Ha dan HL 1.273 Ha). Lokasi izin PT. EMM berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Masyarakat Beutong Ateuh Manggalang dengan didampingi WALHI Aceh akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan izin PT. EMM. Diduga proses perizinan dan pengkajian dampak PT. EMM untuk lokasi pertambangan di Nagan Raya dan Aceh Tengah tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak dari usaha tersebut. Untuk itu, sejumlah komponen masyarakat sipil Aceh mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi kembali proses perizinan yang telah diberikan kepada PT. EMM selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Begitu pula halnya kepada Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh untuk dapat membatalkan segala bentuk rekomendasi terkait proses perizinan PT. EMM.[rel]

 

 

Tags : beutongemas mineral murnitambang. emas

Leave a Response