close
Perubahan Iklim

Perusahaan Sawit Siapkan Tim Pemburu Api

Petugas PT. SPS 2 menyiram lokasi tanaman sawit | Foto: theglobejournal

Direktur PT. Surya Panen Subur (SPS) 2, Teuku Arsul Hadiansyah mengatakan, operasional perusahaannya di lahan gambut, khususnya di Nagan Raya, berpatokan pada tiga langkah utama dalam mengelola perusahaan, yaitu manajemen pengaturan air, pemupukan, dan pengendalian kebakaran.

Melalui tiga langkah ini, PT. SPS beroperasi tanpa melakukan hal-hal yang menyalahi aturan hukum tentang perkebunan. Artinya, upaya pencegahan jangan sampai terjadinya kebakaran menjadi prioritas perusahan di areal gambut sejak beroperasi pada tahun 2008.

Menurut Asrul, sebelumnya lahan ini merupakan milik perkebunan kelapa sawit PT. Wolya Raya Abadi dan PT. Astra Agro Lestari yang dialihkan kepada PT SPS pada 2008. Luas areal perkebunan di lahan gambut yang kini menjadi milik PT. SPS yaitu sekitar 12.000 hektare yang sebagian juga dijadikan sebagai lahan konservasi.

Petugas Pemburu Api
Untuk mengawasi kebakaran lahan gambut di kabupaten Nagan Raya, PT SPS 2 menugaskan petugas pemburu api. Perusahaan ini membentuk regu pemantau titik api yang masing-masing regu berjumlah tujuh orang.

Upaya ini untuk mengantisipasi kebakaran lahan gambut khususnya di area perkebunan sawit. Di areal perkebunan SPS ada tujuh tower pemantau titik api.

“Khusus untuk memantau titik api, perusahan memiliki tujuh tower pemantau yang dilengkapi petugasnya pemantau dan setiap saat akan bertugas secara bergiliran,” kata Suardi, manajemen SPS.

Selain itu pihak perkebunan  juga telah menyediakan satu unit mobil pemadam kebakaran mini jika sewaktu-waktu ada kebakaran akan cepat ditangani oleh petugas untuk memadamkan api di areal perkebunan, terutama saat musim panas atau kemarau.

“Perusahan juga telah membangun parit-parit yang berisi air mengelilingi areal perkebunan. Hal ini diperlukan demi menjaga agar kondisi tanah tetap basah sehingga dapat mencegah munculnya titik api khususnya pada musim kemarau,” tambah Suardi.

Dia turut membantah apabila perusahaannya dituduh melakukan pembakaran beberapa waktu lalu.

“Artinya, titik api itu bukan di lahan kami, tapi muncul di areal okupasi atau lahan HGU PT. SPS. Namun belum dikelola dan pemanfaatannya oleh masyarakat,” katanya.

Sejauh ini perusahaan tetap akan menjalankan komitmen untuk tidak membakar lahan. Karena setiap sudut areal perkebunan kelapa sawit PT. SPS di kawasan lahan gambut ini telah dilengkapi rambu-rambu berupa larangan menghidupkan api. []

Sumber: theglobejournal.com

Tags : PT SPSrawa tripa

Leave a Response