close
Ragam

Danang Si Penembak Kucing Dipecat dari Kantornya

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Danang Sulistyo alias Danang Sutowijoyo, pria penembak kucing di Yogyakarta. Setelah menuai banyak kecaman, dilaporkan ke polisi, dia pun dipecat dari tempat kerjanya. Gara-garanya karena dia telah mengunggah gambar kucing mati yang ditembaknya di Facebook.

Pemecatan itu terjadi kemarin, sebagai buntut derasnya kecaman kepadanya di dunia maya. Dia bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi namun enggan mewanti-wanti Tempo agar tak menuliskan nama perusahaan tersebut. “Mereka tidak mau diikut-ikutkan,” ujarnya kepada media, Rabu, (5/3/2014).

Menghadapi persoalan ini, pria 30 tahun ini menginginkan tak melibatkan pihak lain. Dia minta keluarga, tempatnya bekerja, kampusnya tak disangkutpautkan dengan kebiasaannya menembak kucing. “Biarlah ini menjadi tanggung jawab saya saja,” ujarnya.

Ia menyayangkan ada sejumlah orang menyeret orang-orang terdekatnya dalam masalahnya ini. Ia menceritakan istrinya mendapat teror dari telepon tak dikenal. “Kenapa bukan ke saya saja,” katanya sambil memperlihatkan lima ponsel miliknya. “Tak ada yang telepon ke sini.” Bapak satu anak ini juga menyayangkan para pengecam yang memasang foto diri dan anaknya. Danang pun sudah menutup akun Facebooknya gara-gara banjir kecaman di lamannya dan jejaring sosial lainnya.

Dilaporkan ke Polisi
Organisasi Animal Defenders melaporkan penembak kucing, Danang Sutowijoyo, warga Berbah, Sleman, ke Kepolisian Resor Sleman, Rabu, (5/3/2014). “Memang baru kali ini ada yang melaporkan penganiayaan kucing,” kata Ganesha Bimadhistya dari Divisi Hukum Animal Defenders, di markas Kepolisian Resor Sleman.

Kucing merupakan hewan yang dilindungi keberadaannya, seperti diatur dalam Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penganiayaan satwa hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

Karena penembakannya dengan senapan angin, seperti pengakuan Danang di akun Twitter dan Facebooknya, Ganesha berujar pelaku juga bisa dikenakan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang penggunaan senjata angin tidak semestinya. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun.

Ganesha mengatakan bahwa kucing, anjing, dan satwa mana pun seharusnya hidup bebas dari ancaman, penganiayaan, dan pembunuhan yang tidak perlu. “Kucing, anjing dan hewan lainnya memang perlu dikontrol populasinya, tetapi dengan cara yang beretika, bukan dengan cara keji,” kata dia.

Penggunaan senapan angin yang digunakan oleh penembak itu juga berbahaya bagi manusia yang berada di sekitarnya. Oleh sebab itu, penyalahgunaan senjata itu tidak bisa ditolerir. “Kami minta polisi mengawal kasus ini supaya tidak ada lagi masyarakat yang menganiaya hewan seenaknya,” kata Ganehsa.

Sumber: tempo.co.id

 

Tags : harimaukucing

Leave a Response