close
Ragam

Ini Sebab Hutan Leuser Tak Masuk Dalam Tata Ruang Aceh

Pertemuan TKPRT dan Gubernur Aceh, Rabu (20/8/2014) di Pendapa gubernur, Banda Aceh.

Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) sampai hari ini masih saja menimbulkan polemik walaupun RTRWA tersebut telah ditetapkan sebagai Qanun No. 19 tahun 2013. Salah satu polemik yang paling mengemuka adalah hilangnya nama “Leuser” dalam qanun tersebut. Pada   pertemuan antara aktivis lingkungan Aceh yang tergabung dalam Tim Koalisi Peduli Rawa Tripa (TKPRT) dengan Gubernur Aceh, Dr. Zaini Abdullah, Rabu pagi (20/8/2014) kontroversi ini dijawab oleh pemerintah Aceh.

Pertemuan antara TKPRT dan Gubernur Aceh ini membicarakan tentang masa depan hutan gambut Rawa Tripa, Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh dan isu penambangan liar (ilegal mining). Sebanyak 15 aktivis dari TKPRT memenuhi ruang pertemuan namun dikarenakan waktu yang singkat hanya beberapa orang saja mendapat kesempatan berbicara.

Sejumlah Kepala Dinas memberikan respon atas berbagai kritik yang disampaikan oleh pihak LSM lingkungan (baca: Gubernur Aceh Sebut Perlu Aksi Nyata Lindungi Rawa Tripa). Menurut hasil penelitian yang dilakukan Tim dari Universitas Syiah Kuala, sekitar 11.395 hektar hutan gambut Rawa Tripa masih bisa diselamatkan.

Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Aceh, Husaini Syamaun mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh aktivis lingkungan pada prinsipnya sudah sejalan dengan Pemerintah Aceh. Hanya saja menurutnya, perlu waktu untuk merealisasikannya.

“Kita komit menjadikan Rawa Tripa sebagai kawasan hutan gambut,” tegasnya. Walaupun sebenarnya Rawa Tripa terletak diluar kawasan hutan, sambungnya lagi.

Husaini mengusulkan memberikan Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada hutan Rawa Tripa yang hendak direstorasi tersebut. Ia meminta LSM dapat membantu dan Pemerintah bersedia memfasilitasi terealisasinya HKm.

Bila pengelolaan hutan diberikan kepada masyarakat, maka nantinya hutan ini dengan sendirinya akan menjadi hutan adat, kata Husaini. Masyarakat dapat mengelola HKm selama 35 tahun sehingga generasi berikutnya akan mengetahui hutan tersebut telah dikelola oleh nenek moyangnya.

“Apa masyarakat bersedia mengelola hutan kemasyarakatan atau hutan desa,” ujarnya. Pemerintah menyambut baik siapa saja yang hendak membantu skema hutan ini. Sebab sejak dulu belum ada rumus pengelolaan hutan oleh masyarakat di Aceh.

Pernyataan ini sempat diklarifikasi oleh Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma, yang mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hutan Adat bukanlah milik negara. “Jika HKm atau hutan desa itu berarti masih milik negara, tidak ada pengakuan hutan adat,” tegasnya.

Kepala Bappeda Aceh, Prof. Abubakar Karim, dalam pertemuan itu menyatakan bahwa  penyusunan tata ruang Aceh sudah sangat panjang prosesnya, dimulai sejak tahun 2000 dimana sudah dilakukan kegiatan padu serasi. Tim tata ruang menerima masukan dari berbagai pihak.

Abubakar mengingatkan jangan sampai Qanun RTRWA ini dibatalkan hanya karena ada beberapa masukan untuk perbaikan.

“Aceh sudah terlalu lama tidak punya tata ruang, lebih baik kita berjalan dalam remang-remang daripada berjalan dalam kegelapan. Disana-sini masih ada kelemahan tetapi masih ada peluang untuk melakukan review di masa mendatang,” katanya.

Prof. Abubakar juga menceritakan sedikit kilas balik ditetapkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada tahun 1993. Sebelum KEL ditetapkan, di daerah tersebut ada berdiri sekolah, fasilitas pemerintah yang dibangun melalui program Inpres dan kebun penduduk sehingga ketika KEL ditetapkan sebagai kawasan lindung maka fasilitas-fasilitas tersebut harus dikeluarkan. Dalam Qanun RTRWA sekarang, fasilitas-fasilitas tersebut di keluarkan dari KEL sehingga wilayah lindung menjadi berkurang.

Abubakar menambahkan bahwa tata ruang bukanlah semata-mata narasi (qanun) saja melainkan juga spasial (peta wilayah) yang jelas pengelolaannya. “Tata ruang masih dilanjutkan dengan tata ruang kawasan, kemudian dilanjutkan lagi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Masih banyak aturan-aturan turunan yang perlu didorong terus,” jelasnya.

Asisten I Pemerintahan Aceh, Iskandar A Gani, yang mendapat kesempatan terakhir berbicara mengemukakan alasan mengapa KEL tidak dimasukan kedalam Qanun RTRWA.

“KEL akan diatur dalam aturan tersendiri oleh Pemerintahan Aceh, ini sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh. Tapi kita masih menunggu turunnya RPP kewenangan,” katanya. Jika RPP kewenangan ini tidak dikeluarkan maka konflik regulasi akan terjadi terus di Aceh.

Aktivis lingkungan, T. Muhammad Zulfikar kepada Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah, mengatakan sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan rekomendasi atau surat izin agar pihak pihak LSM dan daerah siap melaksanakan restorasi kawasan Rawa Tripa.[]

Tags : gubernur acehRTRWAtkprt

Leave a Response