close
Ragam

JKMA Aceh dan Pemkab Pidie Susun Qanun Masyarakat Adat

Ilustrasi | Foto: int

Pemerintah kebupaten Pide melalui Majelis Adat Aceh kabupaten Pidie melakukan koordinasi dengan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menyusun qanun tata kelola hutan adat Mukim dan gampong yang ada di kabupaten Pidie.

Sekretaris MAA Kabupaten Pidie, Adhari, S.Sos, Kamis (3/4/2014) mengatakan bahwa Masyarakat Adat atau Mukim mempunyai hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan sebagaimana diatur melalui Undang-undang maupun  qanun di Aceh dan di kabupaten Pidie. Hak-hak tersebut sebagaimana diatur dalam Qanun pemerintahan Mukim Kabupaten Pidie nomor 7 tahun 2011, pada Bab VI tentang harta kekayaan, pendapatan Mukim dan anggaran pendapatan dan belanja Mukim (APBM), pasal 21 “ harta kekayaan Mukim adalah harta kekayaan yang telah ada atau yang kemudian dikuasai Mukim, berupa hutan, tanah, batang air, kuala, danau, laut, gunung, paya, rawa dan lain-lain yang menjadi ulat Mukim sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 522/8900/SJ tentang Pemetaan Sosial Masyarakat Hukum Adat, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemetaan keberadaan dan permasalahan sosial Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berada dalam kawasan hutan.

Atas dasar tersebut MAA kabupaten Pidie melakukan koordinasi dengan JKMA Aceh. Adhari mengatakan bahwa JKMA Aceh merupakan salah satu lembaga di Aceh yang konsen terhadap perjuangan hak-hak masyarakat adat dan penguatan institusi Mukim di Aceh. Ia berharap agar JKMA Aceh nantinya dapat membantu Pemerintah Kabupaten Pidie dalam melakukan kegiatan tersebut.

JKMA Aceh melalui Ketua Badan Pelaksana (Bapel), Zulfikar Arma, menyambut baik insiasi penyusunan qanun tersebut dan akan membantu pemerintah Kabupaten Pidie melaksanakan pemetaan keberadaan dan permasalahan sosial Masyarakat Hukum Adat yang berada dalam kawasan hutan. Saat ini JKMA Aceh bersama dengan JKMA Pidie telah melakukan pemetaan di Mukim Beunga, Kecamatan Tangse dan Mukim Kunyet di kecamatan Padang Tiji.

Koordinasi antara MAA kabupaten Pidie dengan JKMA Aceh dilakukan di ruangan kerja ketua MAA kabupaten Pidie, dihadiri Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh Zulfikar Arma, Ketua Badan Pelaksana JKMA Pidie Muktar, dan mewakili dari MAA Kabupaten Pidie adalah sekretaris MAA kabupaten Pidie Adhari,S.Sos. [rel]

Tags : adathutanmasyarakat