close
Ragam

Merek Terkenal Dunia “Supporter” Deforestasi Habitat Orangutan

Ilustrasi | Foto: dw.de

SAN FRANCISCO – Sebuah laporan yang baru dirilis oleh Rainforest Action Network (RAN), untuk pertama kalinya menegaskan bahwa merek-merek ternama seperti PepsiCo, Unilever, Nestlé, Mars, Mondelēz dan General Mills telah menerima pasokan minyak sawit dari lahan gambut penting Tripa yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser, Sumatra, daerah di mana aktivitas deforestasi terus terjadi untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru.

Tripa yang terkenal dengan sebutan “Ibukota Orangutan untuk Dunia”, merupakan rumah bagi populasi terpadat orangutan Sumatera yang hidup di alam liar. Perusahaan yang bertanggung jawab––PT. Surya Panen Subur II (PT. SPS II)––dikenal sebagai pelaku perusakan sejak tahun 2012 dan menjadi salah satu dari beberapa perusahaan yang dituntut dan dinyatakan bersalah atas pembukaan lahan illegal. Daftar pabrik kelapa sawit yang baru dirilis oleh PepsiCo dan beberapa merek-merek besar membenarkan bahwa mereka telah memasok minyak sawit dari pabrik kelapa sawit milik PT. SPS II di area lahan gambut Tripa.

“PT. SPS II sudah menjadi pelaku perusakan selama bertahun-tahun,” ujar Direktur Kebijakan untuk Rainforest Action Network (RAN), Gemma Tillack. “Sungguh tidak masuk akal merek-merek besar seperti PepsiCo terus memasok minyak sawit dari perusahaan kelapa sawit yang merusak dan jelas-jelas bermasalah dengan hukum, bahkan ketika merek ini telah membuat komitmen keberlanjutan. Jika PepsiCo dan yang lain tidak mampu menyelesaikan kasus ini, hanya sedikit keyakinan bahwa mereka akan benar-benar bergerak untuk memasok dari sumber minyak sawit yang diproduksi secara bertanggung jawab. Kita benar-benar menyaksikan hutan hilang dan orangutan berada pada ambang kepunahan sementara perusahaan-perusahaan ini begitu malas untuk memperbaiki diri dan gagal menegakkan moratorium hutan karena banyak membuka lahan untuk kelapa sawit.”

Sikap menolak untuk mengakhiri pembelian minyak sawit dari PT. SPS II bahkan lebih kontroversial mengingat perusakan lahan gambut Tripa terus berlanjut sejak 2012, baik oleh PT. SPS II maupun pihak lain yang telah mendirikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam konsesi PT. SPS II. Total 368 hektar hutan telah dihancurkan––kira-kira seukuran 683 lapangan sepak bola––sejak Juni 2016, ketika pemerintah mengeluarkan surat edaran menuntut perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kawasan Ekosistem Leuser untuk mematuhi moratorium dan menghentikan pembukaan hutan di dalam konsesi mereka.

Investigasi lapangan dan bukti satelit dalam laporan terbaru ini menemukn backhoe yang digunakan untuk membuka hutan lahan gambut pada Maret 2018 baru-baru ini. PT. SPS II telah menghancurkan ribuan hekar lahan gambut Tripa serta gagal menyelesaikan konflik dengan masyarakat yang direbut lahannya dengan terus mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam jangka waktu tersebut.

“PepsiCo, Unilever, Nestlé, Mars, Mondelez dan General Mills, serta pemasoknya yaitu GAR dan Wilmar, harus berhenti memasok dari PT SPS II serta perusahaan induknya Grup Amara hingga PT. SPS II menjalani proses resolusi konflik yang transparan, kredibel dan independen. PT. SPS II juga harus berupaya untuk melindungi dan memulihkan hutan gambut Tripa dengan mengamankan mata pencaharian alternatif selain sawit bagi masyarakat lokal dan melibatkan masyarakat, pemerintah dan perusahaanya,” kata Tillack.[rel]

Leave a Response