close
Ragam

Muncul Petisi Tolak Pembangunan Hidrodam Lesten-Tampur

Ilustrasi hutan Leuser di Gayo Lues | Foto: Junaidi Hanafiah

Kelestarian Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tak henti-hentinya mendapat ancaman kerusakan dari manusia. Ancaman terbesar dihadapi KEL adalah pembangunan hidrodam Lesten-Tampur. Dam ini memiliki dinding setinggi 175 meter dan akan menampung jutaan ton air di lokasi yang dikenal rentan dengan gempa bumi dan tsunami, sehingga membuat 250.000 orang beresiko terkena bencana buatan manusia.

Proyek ini akan menghancurkan habitat gajah Sumatra dan banyak spesies terancam lainnya di salah satu hutan hujan tropis yang paling beraneka ragam. Sebuah organisasi internasional, Love the Leuser, membuat petisi online dalam rangka meminta pemerintah Aceh dan Indonesia untuk mempertimbangkan kembali proyek yang salah arah ini. Petisi dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2018 dan telah diteken oleh 15.671 orang dan diperkirakan akan terus bertambah.

Berikut isi petisi yang berjudul “Aksi Sekarang untuk Melindungi Ekosistem Leuser

Kepada: Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nasional Indonesia

Jutaan orang di Aceh dan Sumatra Utara bergantung pada sungai dalam Ekosistem Leuser yang bersih dan mengalir bebas. Selain sebagai air minum, sungai-sungai ini menyediakan irigasi yang penting untuk pertanian dan perikanan yang menjadi sumber mata pencaharian penting masyarakat.

Rencana untuk membangun hidrodam Lesten-Tampur — sebuah bendungan raksasa setinggi 175 meter — adalah “proyek bencana” yang mengancam masyarakat dan keanekaragaman hayati dan akan menghancurkan 4.000 hektar habitat spesies yang terancam punah di dalam Ekosistem Leuser; habitat yang dilindungi oleh hukum nasional Indonesia dengan Keputusan Presiden dan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional untuk Fungsi Perlindungan Lingkungan.

Kami minta pertimbangan Anda, kami tidak bisa menempatkan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai yang mengalir dari Ekosistem Leuser berisiko dengan mempercepat pengembangan proyek hidrodam Lesten-Tampur.

Perusahaan yang membangun hydrodam, PT. Kamirzu (anak perusahaan PT. Prosperity Indonesia, konstituen Indonesia dari Hong Kong’s Prosperity International Holdings), menekan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan izin pemanfaatan hutan lindung dan melemahkan perlindungan hukum untuk Ekosistem Leuser untuk memungkinkan proyek mereka yang merusak dilanjutkan.

Saya dengan hormat meminta agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nasional Indonesia bersama komunitas dan organisasi setempat mempertahankan Ekosistem Leuser dari pembangunan yang tidak bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban Anda untuk menegakkan perlindungan hukum Ekosistem Leuser dengan menghentikan bencana hidrodam Lesten-Tampur.[]

Sumber: www.lovetheleuser.org 

 

Leave a Response