close
Ragam

Rahmawati, Hakim yang ‘Selamatkan’ Rawa Tripa

Hakim Rahmawati saat sidang Pemeriksaan Setempat di lahan gambut Rawa Tripa | Foto: M. Nizar Abdurrani

Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh ini belum lama mengikuti sertifikasi sebagai hakim lingkungan oleh Mahkamah Agung di akhir tahun 2013. Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh ini menjadi ketua majelis hakim mengambil keputusan yang pro lingkungan. Ia menghukum perusahaan PT Kallista Alam (KA) untuk membayar denda sebesar Rp.366 miliar sebagai biayar ganti rugi material dan rehabilitasi lahan gambut. Putusan ini bisa menyelamatkan rawa gambut dari ancaman kerusakan lanjutan oleh berbagai kegiatan.

Ia bernama Rahmawati, kelahiran Cot Girek, 16 Desember 1962 memberi angin segar bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia bahkan dunia. Rawa Gambut Tripa yang berada di Kabupaten Nagan Raya mengalami kerusakan parah karena dibakar oleh perusahaan kepala sawit, KA dan lainnya.

Ia mengabulkan permohonan Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara perdata No.12/PDT.G/2012/PN MBO. Putusan bijak ini berpengaruh besar terhadap pelestarian lingkungan hidup dan menentukan hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Pengadilan Tinggi Aceh, Rahmawati menjadi hakim sejak 2002 dimulai dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Kemudian tahun 2006, Rahmawati SH menjadi hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Karirnya meningkat, tahun 2010, Ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh menjabat sebagai Wakil Ketua.
Lalu ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tahun 2012.

Tahun 2013, Rahmawati menerima sertifikasi hakim lingkungan di Provinsi Aceh dari Mahkamah Agung.

Baru-baru ini tepat 8 Januari 2014, Alumni Fakultas Hukum Unsyiah ini memutuskan perkara lingkungan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di rawa gambut tripa atau lebih dikenal sebutan Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya.

Sejak 27 November 2012, Rahmawati mulai memimpin sidang kasus lingkungan tersebut. Saat itu ia dibantu Ferry Hardiansyah SH dan Juanda Wijaya SH. Ia menyarankan para pihak untuk melakukan mediasi. Kemudian Ferry Hardiansyah digantikan oleh hakim Rahma Novatiana.

Dalam perjalanannya, mediasi “deadlock” sehingga kemudian gugatan masuk dalam pokok perkara.

Pada tanggal 28 Agustus 2013, Rahmawati bersama hakim anggota Rahma Novatiana dan Juanda Wijaya SH turun ke lokasi dimana lahan gambut dibakar oleh KA, di Suak Bahong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Ia melihat langsung kawasan gambut yang masih ada bekas-bekas kebakaran. Di bawah terik matahari, ia berjalan kaki selama dua jam perjalanan. Diapit Kuasa Hukum KLH dan PT. Kallista Alam, Ia berdiskusi di lapangan, memimpin sidang PS di atas rawa gambut tripa. Bukan hanya satu atau dua titik yang dikunjungi namun ia bersikeras mengunjungi nyaris semua titik yang terbakar. Sidang PS ini guna memberikan gambaran utuh tentang lokasi kebakaran.

Semoga semakin banyak hakim yang pro kepada lingkungan dimasa mendatang.

Sumber: acehterkini.com

 

Tags : kallista alamrawa tripa

Leave a Response