close

amicus curiae

Kebijakan LingkunganRagam

Advokasi Rawa Tripa, Pengacara Ajak “Sahabat Pengadilan” ke Pengadilan

Amicus curiae (secara harfiah, “teman pengadilan”; plural, amici curiae) adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief atau tidak. Dalam hal-hal tertentu sejumlah pengacara memakai Sahabat Pengadilan dalam menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik.

Seperti yang dilakukan oleh pengacara lingkungan dalam kasus perusakan hutan gambut Rawa Tripa dengan terdakwa PT Kalista Alam. Kasus yang sudah ada keputusan tetap dan mengikat (inkrah), bergulir sejak  tahun 2012 KLHK dan telah KLHK memenangkan gugatan lingkungan hidup di PN Meulaboh atas kebakaran lahan yang berada diwilayah izin PT. Kalista Alam seluas 1000 Ha. Putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak putusan Kasasi No. 651K/Pdt/2015 tanggal 28 Oktober 2015 serta dikuatkan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 1PK/Pdt/2017 tanggal 18 April 2017 dimana dalam putusan tersebut mewajibkan PT. Kalista Alam untuk membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp. 114.303.419.000 dan biaya pemulihan sebesar Rp. 251.765.250.000 sehingga total keseluruhan adalah Rp. 366.068.669.000.

Salah satu pengacara lingkungan tersebut, Nurul Ikhsan, SH, Rabu (3/10/2018) kepada greenjournalist mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan Amicus curiae (Sahabat Pengadilan/SP) kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Rabu tersebut. SP tersebut berisikan pendapat, pokok-pokok pikiran beberapa tokoh masyarakat terkait dengan kasus perusakan Rawa Tripa. Pendapat para tokoh masyarakat ini menjadi tambahan wawasan kepada pengadilan dalam sebuah kasus.

“Secara formil sahabat pengadilan tidak mempengaruhi kasus. Paling tidak membuka wacana hakim,”ujar Ikhsan. SP sudah dipraktekkan di beberapa kasus di Indonesia seperti  Amicus Curiae yang diajukan kelompok aktifis kemerdekaan pers kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus “Majalah Time versus Soeharto”, Amicus Curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar, dan Amicus Curiae dalam kasus “Prita Mulyasari” di Pengadilan Negeri Tangerang –dimana Amicus Curiae diajukan sebagai informasi pelengkap bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara Prita Mulyasari. Selain itu ada pula Amicus Curiae yang diajukan untuk mendukung Peninjauan Kembali kasus Erwin Amada-dan terakhir Amicus Curiae untuk Kebijakan Bailout Century pada Pengadilan Tipikor.

“Melihat praktik yang sudah berjalan itu, besar harapan kami permohonan kami ini diterima oleh Majelis Hakim Banding memeriksa perkara ini,”ujar Ikhsan.

Tokoh-tokoh yang memberikan pendapatnya adalah tokoh independen, memberikan pendapatnya bisa apa saja tanpa dipengaruhi oleh orang lain. Kalaupun pendapat tersebut mengarah atau cenderung kepada sesuatu hal, maka sah-sah saja.

“Untuk Aceh, baru pertama kali kita gunakan Sahabat Pengadilan ini,”kata Ikhsan.

Sejumlah tokoh yang memberikan pendapatnya kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yaitu Prof. Dr. Emil Salim, Prof. Dr. Mahidin ST MT, Prof. Dr. Syahrizal Abbas MA, Suraiya Kamaruzzaman ST, LL.M.MT, Prof.Drs. Yusny Saby MA.PhD,  Prof. Dr.Ir.Ahmad Humam Hamid MA, Dr. Mawardi Ismail SH.M.Hum, Farwiza Farhan, Nasir Nurdin dan Ir. T.M. Zulfikar, MP.

Tokoh-tokoh masyarakat ini dalam pendapatnya melihat ada pnnsip paling fundamental yang dilanggar oleh PN Meulaboh dalam memeriksa gugatan oleh PT Kalista Alam (PTKA) tersebut, yaitu prinsip “nemo iudex in causa sua” atau “nemo iudex in sua causa“. “Tidak seorangpun boleh mengadili suatu kasus dimana ia mempunyai kepentingan atas kasus tersebut (no person can judge a case in which they have an interest).

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa kasus gugatan PTKA ini adalah Ketua PN Meulaboh yang sebelumnya telah mengeluarkan Penetapan atas permohonan perlindungan hukum oleh PTKA. Maka sangat sulit menghindari adanya conflict of interest disini; Majelis dengan demikian menjadi tidak imparsiality lagi. Selain itu, Putusan PN Meulaboh tersebut jelas sudah mengadili putusan sebelumnya yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung. Termasuk mengadili sendiri Putusan PN Meulaboh sebelumnya, karena pokok materi sengketanya sama.

“Kami jadi bertanya-tanya, kok bisa pengadilan tingkat pertama membatalkan seluruh amar yang sudah diputuskan oleh pengadilan tingkat akhir? Begitu juga, kami juga bertanya-tanya, dapatkah suatu perkara yang sudah diputuskan diadili kembali oleh pengadilan negeri yang sama? Tidakkah ini menimbulkan situasi ketidakpastian hukum? Adalah tugas pengadilan tingkat banding meluruskan ini kembali, mengembalikan hukum kembali pada relnya yang benar,”jelas Sahabat Pengadilan dalam dokumennya.

 

 

read more