close

dam

Green StyleKebijakan Lingkungan

Masyarakat Tolak PLTA Tampur Yang Ancam Jutaan Nyawa

Pembangunan mega proyek PLTA Tampur akan membuka akses ke kawasan hutan primer, sehingga menimbulkan aktivitas pembukaan hutan dan perburuan. Kondisi tersebut akan menurunkan keutuhan fungsi lindung dari Kawasan Strategis Nasional Kawasan Ekosistem Leuser. Ini dapat menimbulkan krisis ekologi yang ujung-ujungnya akan memicu konflik. Potensi konflik tersebut dipicu oleh adanya rencana eksploitasi alam untuk mega Proyek PLTA Tampur, Provinsi Aceh. Proyek tersebut dinilai mengancam kelangsungan hidup masyarakat di sekitar dan satwa yang dilindungi.

Sebuah petisi di situs change.org dengan judul “Batalkan Proyek PLTA Tampur yang Mengancam Jutaan Jiwa” telah ditandatangani sebanyak 11.396 orang. Jumlah ini diperkirakan akan semakin bertambah mengingat kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian hutan Leuser juga semakin meningkat.

Petisi berisikan alasan-alasan mengapa pembangunan PLTA Tampur harus ditolak. Beberapa alasan tersebut yaitu:

  1. Rencana pembangunan PLTA Tampur ini berlokasi di dalam hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh. Kalau project ini berlanjut, 4.000 hektar hutan lindung habitat gajah Sumatra dan spesies lain akan terendam. Hutan akan menjadi danau, dan ratusan kepala keluarga akan direlokasi.
  2. Pembangunan jalan untuk proyek ini akan membelah hutan alami Leuser, hutan tropis penting daerah penyangga Situs Warisan Dunia. Sekali hutan yang sudah dibelah maka kerusakan lingkungan lainnya akan menyusul seperti habitat satwa liar rusak, kebakaran hutan, perburuan satwa, penebangan liar dan lainnya.
  3. Sungai di Kawasan Ekosistem Leuser adalah sumber air minum, transportasi, dan irigasi yang penting bagi jutaan orang di Aceh dan Sumatra Utara. Bagi ribuan masyarakat Aceh Tamiang sungai adalah sumber penghidupan, untuk memancing dan menjala. Jika sungai dibendung, akses air bersih hilang sumber penghidupan mereka pun musnah.
  4. Menurut organisasi Masyarakat untuk Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan dan Perdamaian (SHEEP), masih terdapat banyak kekurangan dalam AMDAL PLTA Tampur. Amdal terkesan dipaksakan dan terburu-buru, bahkan relokasi masyarakat dan mitigasi konflik satwa pun diabaikan. Hingga saat ini KLHK belum mengeluarkan izin kehutanan, namun pemerintah daerah sudah membuat MoU antara pemerintah provinsi Aceh dengan Prosperity International Holding (HK) Limited yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai saksi.
  5. Pemerintah Aceh seharusnya memaksimalkan produksi energi dari pembangkit listrik yang ada dan bisa menghasilkan sekitar 400 MW surplus kebutuhan, atau mengembangkan alternatif program energi baru di luar kawasan hutan yang tidak memiliki dampak negatif pada ekosistem dan masyarakat​ ​lokal. Aceh punya banyak lokasi alternatif berpotensi energi yang lebih besar tanpa harus hancurkan aset alam.

 

Aktivis menolak pembangunan PLTA Tampur | Foto:Ist

Matsum, salah satu warga Aceh Tamiang dan Pencetus Petisi Tolak PLTA Tampur, menjelaskan bahwa masyarakat yang tinggal di hilir sungai Tamiang mulai merasa cemas menanggapi rencana pembangunan PLTA Tampur ini. Sebenarnya Matsum mendukung segala bentuk pembangunan yang dilakukan Pemerintah. Hanya saja karena trauma dengan banjir yang sering melanda wilayahnya, ia ingin agar pembangunan tidak merambah hutan Leuser  Matsum berharap Pembangunan bisa dilakukan di tempat-tempat lain yang bisa menghasilkan listrik tanpa merusak hutan dan menimbulkan bencana.

Pemerintah Indonesia disebutkan telah mengeluarkan izin pembangunan proyek PLTA raksasa di dalam hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser. Bendungan akan dibangun setinggi 175 meter yang diperkirakan akan menenggelamkan lahan seluas 4.000 hektar hutan hujan perawan.

Puluhan keluarga yang tinggal di desa Lesten terpaksa direlokasi. Aneka satwa dan tumbuhan yang hidup saat ini akan tenggelam, padahal kawasan Ekosistem Leusur menjadi suaka alami bagi populasi gajah dan orangutan Sumatera.[]

 

 

read more