close

gubernur

Kebijakan Lingkungan

Irwandi Cabut Surat Rekomendasi Izin HGU PT Cemerlang Abadi

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf akhirnya mengeluarkan surat pencabutan surat rekomendasi izin Hak Guna Usaha (HGU). Langkah tegas ini diambil mengingat Plt Gubernur Aceh sebelumnya, Soedarmo telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Surat tersebut nomor 590/18740 tertanggal 26 Juni 2018 itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia. Perihal surat itu meminta kepada kedua kementerian tersebut untuk menolak perpanjangan izin HGU yang diajukan oleh PT Cemerlang Abadi.

Sebelumnya Plt Gubernur Aceh, Soedarmo saat memimpin Aceh waktu Pilkada tahun 2016 lalu, pada tanggal 20 Desember 2016 mengeluarkan surat dengan Nomor 525/BP2T/2657/2016, perihal Rekomendasi Perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah A Gani membenarkan bahwa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah mengeluarkan surat tersebut. Surat itu langsung ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, meminta agar tidak memperpanjang HGU milik PT Cemerlang Abadi.

“Saya sudah cek kebenaran surat itu, benar bapak Gubernur sudah mengeluarkan surat itu,” kata Saifullah A Gani yang akrap disapa SAG, Rabu (27/6/2018) di Banda Aceh.

Dalam surat tersebut yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2018 – ditandatangani langsung oleh Irwandi Yusuf menyebutkan, pertimbangan mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT Cemerlang Abad, karena HGU sudah berakhir sejak 31 Desember 2017 dan hingga sekarang belum mendapatkan perpanjangan.

Selain itu, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim juga telah mengeluarkan surat Nomor 590/243/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang penolakan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi. Lalu diperkuat dengan surat Gubernur Aceh Nomor 590/6993 tanggal 21 Februari 2018 perihal pembatalan izin HGU PT Cemerlang Abadi.

“PT Cemerlang Abadi selama 30 tahun telah menelantarkan lahan HGU dan tidak melaporkan perkembangan usaha secara berkala setiap semester kepadal dinas terkait,” ungkap SAG.

Hal yang mendasar lain, mengapa Gubernur Aceh mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi, SAG menyebutkan, selama ini perusahaan sawit tersebut tidak melakukan kegiatan kemitraan usaha perkebunan sebagaimana tercantum dalam pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Lebih parah lagi, perusahaan tersebut juga tidak melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Oleh karena itu, sebut SAG, Gubernur Aceh meminta kepada kedua kementerian tersebut agar permohonan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi yang telah diajukan tidak dikabulkan.

Koalisi Tolak HGU PT Cemerlang Abadi dari 7 lembaga di Aceh sebelumnya telah melaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh, Rabu (23/5). Koalisi berharap polisi bisa bergerak cepat untuk memproses kasus ini sampai tuntas.

Dilaporkannya perusahaan sawit itu karena ada 269 hektar lahan yang kembali digarap dengan menggunakan dua ekskavator. Ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2018. PT Cemerlang Abadi melakukan Land Clearing (pembersihan lahan) di HGU yang sudah berakhir.

“Penolakan terhadap perpanjangan izin HGU milik PT Cemerlang Abadi sudah berlangsung lama. Sejak 2015, arus penolakan sudah dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah kabupaten setempat,” kata Ketua Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nasir.

PT Cemerlang Abadi mendapat HGU nomor Nomor 45/HGU/BPN/87, tanggal 7 November 1987. Luas lahannya adalah 7.516 hektar untuk komoditas kelapa sawit di Abdya.

Namun pada 31 Desember 2017 lalu, HGU milik PT Cemerlang Abadi berakhir. Sampai batas akhir izin HGU itu, perusahaan ini baru melakukan penanaman kelapa sawit seluas 2.627 hektare. Sedangkan sisanya seluas 1.841 hektar ditelantarkan dan 2.286 hetar dikuasai oleh masyarakat atau enclave.

Muhammad Nasir menyebutkan, yang dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Aceh adalah dugaan PT Cemerlang Abadi masih melakukan land clearing pada HGU yang sudah berakhir izin seluas 269 hektar. Secara hukum, perusahaan tersebut sebenarnya tidak bisa lagi melakukan aktivitas apapun di HGU tersebut.

Dia juga menyebutkan, selain tidak menggarap semua lahan sesuai dengan HGU yang telah diterbitkan tahun 1987, pihak perusahaan juga diduga mencoba mengelabui masyarakat dan pemerintah dengan cara hanya menanam sawit di pinggir atau sekeliling hutan saja.

Sedangkan hutan yang berada di tengah-tengah masih terlihat lebat. Muhammad Nasir curiga, ini akal-akalan perusahaan untuk tetap bisa menguasai semua lahan tersebut.

“Ini kami menduga modus saja, atas ketidakmampuan mereka menggarap semua lahan, jelasnya.

Sementara itu Koordinator Lapangan (Korlap) PT Cemerlang Abadi, Agus Marhelis mengaku akan membahas hal tersebut dengan top manajer manajemen PT Cemerlang Abadi terlebih dahulu. Namun, apapun yang menjadi keputusan pihak kementerian akan diterima dengan baik.

“Apa yang mereka tetapkan akan kita patuhi, karena semua prosedur sudah kita lakukan,” ungkap Agus Marhelis.

Menyangkut dengan tudingan dalam surat Gubernur Aceh tentang pencabutan rekomendasi perpanjangan HGU PT Cemerlang Abdi yang menyebutkan tidak melakukan CSR. Agus mengaku itu semua informasi yang tidak benar, selama ini pihak perusahaan telah membantu desa setempat dan juga beberapa masjid.

“Kalau dikatakan tidak melakukan CSR itu gak betul juga, kita telah berikan,” tegasnya.

Agus tegaskan, apapun yang menjadi keputusan dari pihak kementerian, terutama BPN akan diterima dan dijalankan. Apa lagi, Agus mengaku perusahaannya itu telah melakukan berbagai proses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.[]

read more