close

ilegal

Flora FaunaKebijakan Lingkungan

2 Kukang, 2 Kucing Hutan dan 1 Siamang Disita dari Warga

2-kukang-2-kucing-hutan-dan-1-siamang-disita-dari-warga
Kukang diserahkan ke BKSDA. ©2015 Merdeka.com

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan dua ekor Kukang (Nycticebus coucang), dua Kucing hutan (Felis bengalensis) dan Siamang (Symphalangus syndactylus) dari tangan warga. Dua ekor Kukang diamankan oleh petugas BKSDA resort Takengon, Rabu (6/9) lalu berjenis kelamin jantan dari seorang warga Gampong Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut keterangan dari pemilik atas nama Iwan Fitrah (33), dia menemukan kukang itu di halaman rumahnya. Lalu dipelihara oleh Iwan karena tidak mengetahui Kukang merupakan hewan dilindungi.

“Petugas mengetahui Iwan memelihara Kukang setelah anggota keluarganya mengunggah video Kukang ke media sosial. Kedua kukang tersebut kemudian diamankan petugas untuk dievaluasi dan diperiksa sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Kamis (14/9).

Katanya, kukang tersebut kemudian langsung dilepasliarkan di Kawasan Hutan Taman Buru Lingga Isaq. Karena hasil pemeriksaan dan evaluasi petugas kondisi kesehatan Kukang baik, sehingga bisa dilepaskan ke habitatanya.

Selain itu, petugas BKSDA resort konservasi wilayah 5 Takengon juga mengamankan dua ekor kucing hutan jenis kelamin jantan dari tangan warga atas nama Asmel Diga (36). Dia warga Gampung Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah yang ia pelihara sekitar satu minggu.

Kondisi kedua kucing hutan tersebut dalam keadaan hidup. Menurut hasil evaluasi dari petugas, kucing hutan itu perlu penanganan lebih lanjut dikarenakan masih usia anakan.

“Sebelum diamankan petugas melakukan sosialisasi mengenai Tumbuhan dan Satwa liar (TSL), setelah tahu mereka mau menyerahkan kepada BKSDA Aceh karena termasuk binatang yang dilindungi,” ungkapnya.

Sementara itu Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), petugas BKSDA Aceh bersama polisi berhasil mengevakuasi seekor satwa liar jenis Siamang usia diperkirakan 5-6 tahun jenis kelamin betina.

“Mata Siamang sebelah kanan buta, didapat informasi terluka akibat senjata,” tukasnya. [merdeka]

read more
Ragam

Oknum Perwira Polisi Ditangkap Bawa Kayu Ilegal

Koramil Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar menangkap seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial AKP. AW  karena membawa kayu ilegal. Namun, oknum perwira itu melarikan diri saat hendak diproses.

Penangkapan oknum perwira itu berlangsung pada Kamis, (19/12/2013) sekira pukul 22.30 WIB oleh anggota Koramil Lhoknga.

Menurut informasi yang diperoleh greenjournalist.net, kayu ilegal itu sebanyak 16 kubik dibawa dengan truk merupakan milik AKP AW. Truk itu berangkat dari Lhoknga, Aceh Besar hendak dibawa ke salah satu panglong kayu yang ada di Banda Aceh.

Oknum perwira itu melarikan diri saat dibawa anggota Koramil bersama barang bukti ke Kodim 0101/BS Banda Aceh. Saat itulah AKP AW berhasil melarikan. Sedangkan truk pengangkut kayu dan supir truk tiba di Kodim sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam.

Menurut penjelasan Pasi Intel Kodim 0101/BS, Kapten Sumastono, AKP AW saat itu sedang mengawal truk kayu miliknya dengan mengenderai mobil pribadi. Kayu tersebut, katanya, hendak dibawa ke salah satu panglung kayu yang ada di Banda Aceh.

“Benar, kayu itu milik seorang oknum perwira yang bertugas di Polda Aceh,” kata Sumastono, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013) sore.

Truk yang bermuatan 16 kubik kayu ilegal berserta sopir saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Besar untuk penyidikan selanjutnya. “Tadi jam 10.00 WIB telah dibawa ke Polres Aceh Besar, karena ditangkap di wilayah hukum Polres Aceh Besar,” tutupnya.[]

read more