close

kanal

HutanKebijakan Lingkungan

Pemerintah & Masyarakat Tutup Kanal Ilegal di SM Rawa Singkil

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polres Aceh Selatan dan sejumlah LSM melakukan penutupan kanal yang dibangun secara ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil sejak 23-25 Mei 2018. Penutupan ini dilakukan menyusul vonis Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan yang memvonis pelaku perambahan liar Rawa Singkil, Teuku Popon Rizal hukuman penjara 1 bulan 6 hari penjara dengan denda Rp20 juta.

Kanal yang terletak dalam SM Rawa Singkil dan masuk dalam Desa Keude Trumon tersebut ditutup agar hutan gambut kembali berfungsi seperti semula. Field Manager Forum Konservasi Leuser, Istafan menyatakan kanal sepanjang 800 meter dengan lebar 2-3 meter dan memiliki jalan disisi kanan-kirinya sekitar 3-4 meter ditutup agar fungsi hutan kembali seperti semula. “Kanal ditutup agar air dari hutan tidak mengalir keluar hutan. Jadi penutupan membuat air akan dalam posisi tergenang dan perlahan kembali menyebar ke sekitarnya,”ujar Istafan. Pembukaan kanal secara ilegal ini diduga untuk membuka perkebunan pada wilayah yang terlarang.

Penutupan kanal harus dilakukan karena pengadilan telah mengeluarkan vonis untuk terdakwa Teuku Popon Rizal. Teuku Popon ditangkap bersama 2 pekerjanya oleh tim gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar akhir Oktober 2016 bersama dengan alat berat excavator.

Perambahan di Rawa Singkil khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, sering dilakukan bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh pengusaha setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Nur Hidayat mendakwa Teuku Popon Rizal dengan Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) dari UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Selain itu Popon Rizal juga dijerat pidana Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Rawa Singkil ditetapkan sebagai Kawasan Pelesatarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 166/Kpts-II/1998 tentang perubahan fungsi dan penunjukkan kawasan Hutan Rawa Singkil yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan seluas 102.500 hektare menjadi Kawasan Suaka Alam dengan nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Selanjutnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 103/MenLHK-II/2015 menetapkan SM Rawa Singkil berkurang kawasannya menjadi 81.338 hektare.[]

 

 

read more