close

kawasan strategis nasional

Kebijakan Lingkungan

Kawasan Strategis Nasional KEL (Bukan) Pepesan Kosong

Kawasan Strategis Nasional (KSN) dapat dipahami sebagai suatu kawasan – sebagaimana ditentukan dalam penataan ruang nasional – yang keberadaannya teramat penting dan mempengaruhi secara nasional baik dari aspek pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, dan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Sebanyak 76 KSN telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 26/ 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah No. 13/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26/2008. Sebanyak 25 KSN diantaranya adalah kawasan yang penting bagi negara dari aspek fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dimana Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) termasuk salah satunya.

KEL memang pantas ditetapkan sebagai KSN mengingat areal hutan hujan di ujung barat Pulau Sumatera ini memiliki keragaman hayati yang amat tinggi dan unik. Wilayah hutan ini merupakan tempat satu-satunya di dunia yang masih memiliki empat mamalia besar endemik di dalam satu wilayah: Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, Orangutan Sumatera dan Badak Sumatera. Wilayah jelajah ke-empat satwa besar ini saling berpotongan sehingga membentuk areal yang sangat luas (sekitar 2.255.557 hektar) yang membentang dari tengah Provinsi Aceh (meliputi 13 kabupaten) hingga ke Provinsi Sumatera Utara (meliputi 4 kabupaten). Eksistensi empat mamalia tersebut telah menjadikan KEL sebagai ikon konservasi yang penting di muka bumi. Selain itu, KEL juga merupakan penyedia air, plasma nutfah dan penyerap karbon.

Penetapan KEL sebagai satu dari begitu banyak KSN tentu merupakan kabar gembira bagi pegiat konservasi. Dengan statusnya sebagai kawasan penting maka penataan ruang (meliputi pola dan struktur ruang) di wilayah ini akan berbeda dari penataan ruang di kawasan-kawasan lain. Penataan ruang di KSN diatur sedemikian rupa dalam Rencana Tata Ruang (RTR) sehingga kepentingan nasional sebagai acuan penetapan nilai strategis kawasan tersebut dapat tetap dimaksimalkan. Penataan ruang KSN memuat pola dan struktur ruang serta pengaturan kewenangan dan pengembangan kawasan yang secara spesifik menafikan atau melampaui kewenangan pemerintah provinsi dan/atau kabupaten. Oleh karena itu, penetapan KSN dan penataan ruangnya harus menjadi “cetakbiru” bagi penataan ruang provinsi dan kabupaten. Dengan demikian, pola dan struktur ruang yang dimuat dalam dokumen RTR Wilayah Provinsi untuk areal-areal yang terpetakan sebagai KSN sama sekali tidak boleh berbeda dengan RTR KSN.

Sayangnya, sejak ditetapkan sepuluh tahun lalu, KEL masih belum memiliki RTR KSN. Dari 25 KSN lingkungan hidup hanya dua KSN yang telah ditetapkan RTR-nya yakni RTR KSN Taman Nasional Gunung Merapi dan RTR KSN Danau Toba. Keduanya ditetapkan pada tahun 2014. Satu hal dapat disimpulkan disini bahwa derajat kepentingan sekaligus tingkat pengaruh strategis KEL bagi kepentingan nasional masih lebih rendah dibanding dua KSN tersebut. Derajat kepentingan ini akan semakin rendah apabila dibandingkan dengan penataan untuk KSN ekonomi. Pemerintah pusat secara sadar menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi lebih utama dibanding lingkungan hidup.

Penetapan KEL sebagai KSN dapat berubah menjadi pepesan kosong semata. Selama satu dekade ini, penetapan tersebut hanyalah kemasan yang tak ada isinya. Penataan pola dan struktur ruang di wilayah tersebut masih sama seperti sebelum ditetapkan sebagai kawasan strategis karena ketiadaan “cetak biru”. Penetapan sebagai KSN sejauh ini belum menimbulkan perubahan signifikan dalam pengelolaan KEL sebagai kawasan yang penting bagi negara. Nyatanya, meskipun telah ditetapkan sebagai KSN, Pemerintah Aceh tidak memasukkannya dalam RTR Provinsi. Ketiadaan RTR KSN itu dapat digunakan sebagai alibi bagi pelanggaran perizinan. Padahal UU penataan ruang telah mengatur sanksi yang cukup berat.

Agar tidak menjadi pepesan kosong, Pemerintah Aceh tidak cukup hanya menyerukan agar penetapan RTR KSN KEL oleh Pemerintah Pusat dipercepat tetapi juga harus menyodorkan usulan penataan ruang KEL yang diinisiasi sendiri untuk disahkan melalui Peraturan Presiden. Inisiatif sedemikian sangat mendesak untuk dilakukan mengingat RTR Wilayah Provinsi sudah tiba waktunya untuk dapat direvisi. Selain itu, menggantungkan penetapan RTR kepada prioritas Pemerintah Pusat bukanlah langkah yang tepat mengingat begitu banyaknya KSN ekonomi yang menunggu untuk dibuat RTR-nya.

Inisiatif dari Pemerintah Aceh harus menunjukkan penataan keruangan yang menampilkan betapa KEL dapat mendukung kepentingan nasional dengan menyodorkan opsi pengendalian pemanfaatan yang taktikal sekaligus mampu mengakomodir perkembangan kebutuhan sosial ekonomi baik di Aceh maupun di Indonesia. Itu berarti, pengaturan pola dan struktur ruang harus dilakukan dengan sangat cermat agar fungsi pelestarian dan perlindungan hutan tropis yang disediakan oleh KEL dapat dipasangkan secara optimal dengan kebutuhan mobilitas barang dan jasa serta pertumbuhan pemukiman. Untuk itu, selain memetakan pusat-pusat kegiatan, RTR juga perlu memuat skenario pertumbuhan kota-kota baru yang tidak mengancam keberadaan KEL.

Skenario tersebut harus diamankan dengan merencanakan perubahan atau penyesuaian kebijakan dan regulasi secara nasional. Semua aturan perundang-undangan yang penting untuk direvisi atau ditetapkan haruslah termuat dalam indikasi program yang akan dilaksanakan. Dalam usulan tersebut, penting pula untuk memasukkan Pemerintah Aceh sebagai pemegang kuasa pengelolaan kawasan sebagai implementasi UU Pemerintahan Aceh dalam pengelolaan KEL.

Inisiatif tersebut harus didahulukan oleh Pemerintah Aceh dibanding menyusun perbaikan RTR Wilayah Provinsi. Bagaimanapun, tanpa RTR KSN sebagai cetakbiru penataan ruang di Provinsi Aceh dan kabupaten-kabupaten yang terkait, posisi KEL sebagai penyokong kepentingan nasional hanyalah isapan jempol semata alias pepesan kosong. Cetak biru penataan ruang tersebut dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar KEL melalui indikasi program yang diadopsi oleh 13 kabupaten yang terpengaruh. Tentu saja, agar penataan yang menjadi usulan Pemerintah Aceh ini mampu mengakomodir berbagai kepentingan, penyusunannya harus memenuhi aspek teknokratis, politis sekaligus partisipatif. Dengan kata lain, usah melakukan revisi RTR Provinsi sebelum RTR KEL ditetapkan.

Penulis Fahmi Rizal, Pernah bergiat di berbagai LSM dan Proyek Lingkungan

 

 

read more
Kebijakan Lingkungan

Permintaan Gubernur Aceh Terkait Perpres KEL Dipercepat Disambut Baik Aktivis

Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI meminta mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Sabang dan sekitarnya (kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang).

Surat ini ditanggapi oleh aktivis lingkungan sebagai sesuatu hal yang positif. Terkait dengan surat tersebut, selaku aktivis lingkungan T. Muhammad Zulfikar memberikan tanggapannya.

“Saya pikir ini suatu hal yang menggembirakan. Karena dalam beberapa tahun terakhir ini terkesan pengelolaan KEL sepertinya diabaikan begitu saja. Di satu sisi ini merupakan kewenangan pusat karena merupakan KSN, namun jika merujuk pada UUPA pasal 150 justru pusat telah mendelegasikannya tugas-tugas pengelolaan KEL kepada Pemerintah Aceh. Namun dalam kenyataannya hal ini tidak terlaksana dengan baik di lapangan,”jelasnya.

T. Muhammad Zulfikar berharap, dengan dikeluarkannya Rencana Tata Ruang (RTR) KSN KEL, ada kejelasan terkait bentuk pengelolaan yang dilakukan bersama, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Sehingga perlindungan KEL yang memiliki keanekaragaman hayati (biodiversity) dapat dilakukan dengan baik. Begitu juga pemanfaatan kawasan oleh para pihak juga bisa terkoordinir dengan adanya lembaga pengelola yang telah diatur di dalam Perpres RTR KSN KEL tersebut.

“Mari kita kawal bersama proses penyusunan RTR KSN KEL tersebut, termasuk perlu juga kita pantau proses Peninjauan Kembali (PK) Qanun RTRW Aceh agar dapat memuat secara rinci pengelolaan KEL di Aceh sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional,”ujarnya.

Surat permintaan tersebut bernomor 515/23481 dan bertanggal 6 September 2018.

Plt Gubernur Aceh mengirimkan surat tersebut dalam rangka percepatan dan persiapan pengembangan Kawasan Strategis Nasional yang berada di Aceh yaitu KEL dan Sabang.

read more