close

meulaboh

HutanKebijakan Lingkungan

Apa yang Disampaikan “Sahabat Pengadilan” kepada Hakim ?

Kamis (4/10/2018) kemarin, sejumlah pengacara lingkungan mengajukan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pengajuan Sahabat Pengadilan ini dalam rangka mengadvokasi putusan yang telah berkekuatan hukum, memenangkan gugatan kepada PT Kalista Alam. Sayangnya, walaupun sudah inkrah, putusan ini tidak dieksekusi oleh pengadilan akibat aksi “akrobatik” hukum.

Praktek Sahabat Pengadilan sudah banyak dilakukan dalam dunia peradilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pandangan kepada hakim dari sejumlah tokoh atas kasus-kasus penting yang penanganannya dirasakan belum berkeadilan.

Apa saja isi dokumen Sahabat Pengadilan tersebut?

Pada bagian awal dokumen ditulis sebagaimana dibawah ini:

Dengan hornat,

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang kami muliakan, ijinkan terlebih dahulu kami memperkenalkan diri. Kami yang bertandatangan di bawah ini merupakan warga Aceh, berasal dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan hutan, terlebih terhadap kawasan yang oleh negara telah diberikan status sebagai Hutan Lindung, Cagar Alam maupun Suaka Margasatwa. Kami tidak ingin disalahkan oleh anak cucu kami kelak di masa depan dengan mewariskan pada mereka lingkungan dan hutan yang luluh-lantak. Adalah tanggungjawab kami sekarang mencegah keadaan yang tidak diinginkan itu terjadi; kami ingin mewariskan yang terbaik buat generasi masa depan Aceh.

Dengan kepentingan dan tanggungjawab itulah karni memohon pada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengijinkan kami bertindak sebagai “Amicus Curiae” atau “Friends of the Court” (Sahabat Pengadilan) pada Perkara Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo yang telah dimohonkan banding oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Akta Pernyataan dan Permohonan Banding No.16/Pdt.G/2017/PN. Mbo tanggal 25 April 2018 Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut terasa menikam langsung ke jantung rasa keadilan kami. Betapa tidak, rasanya sungguh sulit bisa diterima akal sehat sebuah putusan pengadilan negeri mengadili putusan yang diputuskan oleh pengadilan di atasnya, yaitu Mahkamah Agung. Apalagi putusan yang diadili itu adalah sebuah putusan dari upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Sulit bagi kami memahami putusan yang kini dalam proses banding tersebut. Ketua Majelis Hakim Banding yang kami muliakan, sebelum memberikan pendapat kami terhadap perkara ini, kami terlebih dahulu merasa perlu menjelaskan tentang “Amicus Curiae” itu.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada gambar–gambar dibawah ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

read more
Ragam

Relawan Konservasi Aceh Laksanakan Pembekalan

Sebanyak 15 orang mahasiswa yang berasal dari Universitas Teuku Umar (UTU), STIMI, Unmuha – Banda Aceh, Apker Depkes dan STAIN Meulaboh ikut bergabung dalam komunitas Relawan Konservasi Aceh (KRKA) selama 3 hari. Mereka mengikuti pembekalan anggota sejak 17 – 19 April 2015 di Wisma UTU Meulaboh. Semua anggota KRKA tersebut bergabung atas dasar kerelawanan dan keikhlasan terhadap kondisi lingkungan Aceh yang semakin hari semakin parah.

Salah seorang dewan Pembina KRKA dan juga Dosen UTU, Sudarman Alwy mengatakan pembekalan materi kepada anggota KRKA meliputi materi Organisasi, materi Bank Amal, materi Konservasi Darat, materi Konservasi Laut, Penanggulangan Bencana dan Penyusun Program kerja dan Rencana Aksi KRKA satu tahun kedepan.

Ketua Panitia Pembekalan Materi,  Bukhari Kanis menjelaskan bahwa pembekalan juga akan dipraktekan dalam materi lapangan yang akan dilaksanakan pada 24 – 26 April 2015 di Pulau Reusam Kecamatan Rigaih Kabupaten Aceh Jaya dengan melibatkan semua pemateri dan peserta. Selain itu, hari minggu ini juga dilaksanakan pembersihan pantai dan penanaman di Pantai Ujoeng Karang.

Sejumlah pemateri yang memberikan pembekalan antara lain Irsadi Aristora., MH., Sudarman Alwy., M.Ag., Farah Diana., MSi., Ghazali., MSi., dan Firdausi., MM. Pemateri memberikan pembekalan kepada anggota KRKA secara sukarela tanpa imbalan demi terbentuk nya komunitas relawan tersebut.

“ Harusnya ini menjadi tanggungjawab Pemerintah kita, akan tetapi tidak terlihat secara nyata disekitar kita terhadap konservasi maupun penyelamatan lingkungan. Keberhasilan mereka justru terlihat dalam anggaran dan proyek saja,”ungkap Irsadi Aristora., MH yang menyampaikan materi Konservasi Darat kepada anggota KRKA.

Seorang anggota pembekalan KRKA, Dewi dari AKPER Depkes Meulaboh mengakui sudah sangat lama ingin bergabung dengan gerakan konservasi, namun baru kali ini ada ruang dan kesempatan yang dibuka oleh organisasi Aceh Islands Concervation Organization (AICO) Meulaboh. Dewi secara pribadi merasa khawatir terhadap kondisi lingkungan hidup sekitar yang semakin hari semakin rusak akibat ulah manusia itu sendiri.

Pada saat sesi evaluasi, hampir semua anggota KRKA minat dan motiviasi yang sama sehingga ini menjadi modal pergerakan KRKA kedepan, ujar ketua pelaksana, Bukhari Canis.[rel]

read more