close
Ilustrasi | Foto: M. Nizar Abdurrani

Ada yang aneh kemarin sebagaimana diberitakan oleh berbagai media di Aceh. Dalam laporannya, Pansus II Tahun 2012 DPR Aceh tentang Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033 mengusulkan penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam RTRWA. Pansus ini dipimpin oleh Tgk. Anwar Ramli dari Partai Aceh yang kini menduduki kursi legislatif mayoritas DPR Aceh.

Usulan ini tentu saja mengejutkan banyak kalangan terutama para pemerhati lingkungan. Usulan ini juga dianggap bertentangan dengan UU Pemerintah Aceh yang salah satu butirnya dalam Pasal 150 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di wilayah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. Nah lho…Ada gerangan apa ini?

Banyak pertanyaan timbul dengan usulan eliminasi KEL dalam RTRWA. Memang masih belum diputuskan apakah usulan ini diterima atau tidak mengingat Qanun (Perda-red) pun belum disahkan. Pertanyaan lain adalah apakah usulan ini sekedar menghapus sebutan KEL atau menghapus fungsi KEL. Ada apa dibelakang usulan ini?

Sejak puluhan tahun KEL sudah dikenal luas sebagai kawasan yang sangat kaya dengan keanekaragaman hayati, ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO dan dianggap wilayah yang tak tergantikan. Nama Leuser juga sudah dikenal sejak ratusan tahun lalu oleh penduduk setempat. Mengapa nama KEL hendak dihilangkan?

Selama ini memang diketahui ada upaya-upaya untuk mengkonversi hutan-hutan di KEL menjadi peruntukkan lain, apakah sebagai daerah konsesi pertambangan, perkebunan, pemukiman dan sebagainya. Upaya-upaya ini ada yang berhasil dan ada juga yang mentok. Secara aturan untuk merubah peruntukkan KEL adalah sangat sulit. Panjang urusan yang harus dibuat. Jadi muncullah kecurigaan, jangan-jangan usulan penghapusan KEL agar memudahkan pihak-pihak yang ngiler dengan KEL dapat merubah kawasan ini dengan mudah.

Jika nanti usulan ini diakomodir, kita harap tidak, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan. Penghapusan KEL bisa jadi melanggar perundangan yang tinggi dan ini dapat digugat ke Mahkamah Agung sebagaimana diusulkan oleh seorang pemerhati lingkungan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 01/2011 maka terhadap suatu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dimohonkan suatu keberatan secara langsung kepada Mahkamah Agung (“MA”), atau dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.

Jadi, dapat disimpulkan jika Qanun RTRWA ini bertentangan dengan suatu Undang-Undang maka dapat diajukan keberatan yang diajukan secara langsung kepada Mahkamah Agung (“MA”), atau dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan Pemohon.

Maka mari kita pelototi RTWA ini[]

Tags : hutanKELleuser

1 Comment

Leave a Response