close
Hutan gambut Rawa Tripa yang hancur terbakar | Foto: Yusriadi Walhi Aceh

Keputusan PN Meulaboh yang menghukum PT Kallista Alam (KA) membayar ganti rugi materil Rp.114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp.251,7 miliar atas kerusakan lahan gambut Rawa Tripa memiliki dampak multidimensi. KA terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sebuah Kawasan Strategis Nasional, yang bernilai tinggi dan tak tergantikan sebagaimana dinyatakan oleh badan dunia UNESCO. Sekitar Rp.366 Miliar harus KA bayar dimana jika putusan ini dilaksanakan maka akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat sekitar Rawa Tripa.

Pada masa persidangan, KA sering menghembuskan isu bahwa mereka telah membuka lahan pekerjaan bagi banyak orang dan jika mereka dihukum oleh pengadilan maka akan banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Namun logika ini sepertinya bisa dibalik, dengan duit 366 miliar, akan banyak peluang kerja yang bisa diberikan kepada masyarakat. Masyarakat bisa diajak bersama-sama merehabilitasi lahan yang terbakar seluas 1000 hektar. Kegiatan rehabilitasi ini juga bermacam-macam. Salah satunya adalah pembuatan kompos.

Kompos disebut-sebut memiliki sifat karakteristik yang mirip lahan gambut. Proses pembentukannya pun nyaris serupa. Gambut adalah jenis tanah yang terbentuk dari akumulasi sisa-sisa tumbuhan yang setengah membusuk. Oleh sebab itu, kandungan bahan organiknya tinggi. Tanah yang terutama terbentuk di lahan-lahan basah ini disebut dalam bahasa Inggris sebagai peat dan lahan-lahan bergambut di berbagai belahan dunia dikenal dengan aneka nama seperti bog, moor, muskeg, pocosin, mire, dan lain-lain. Istilah gambut sendiri diserap dari bahasa daerah Banjar (wikipedia).

Sementara kompos juga terbentuk dari pembusukan biomassa seperti tumbuhan dan makhluk hidup. Bedanya gambut terbentuk selama ribuan tahun sedangkan kompos dapat dibentuk relatif lebih cepat. Namun memiliki banyak kesamaan. Itulah sebabnya tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan biaya rehabilitasi lahan dengan menggunakan kompos.

Nah, untuk membuat kompos bagi 1000 hektar lahan yang lapisan gambutnya setebal 10-15 cm telah rusak dibutuhkan ribuan ton kompos. Ini merupakan peluang kerja bagi masyarakat sekitar yaitu dengan membuat kompos. Masyarakat tentu saja dilatih terlebih dahulu agar bisa membuat kompos yang baik.

Selain pembuatan kompos ada biaya lain untuk ganti rugi materi. Jika dana ganti rugi ini dimanfaatkan dengan memberdayakan masyarakat maka bisa menampung ribuan tenaga kerja. Misalnya memperbaiki pengaturan tata air, pengendalian erosi dan sebagainya.

Jika jika KA menghembuskan isu akan banyak orang kehilang pekerjaan dari dihukumnya perusahaan maka sebaliknya yang benar adalah akan tercipta banyak lapangan kerja jika denda ini dilaksanakan. Tugas pemerintahlah untuk memastikan denda dibayarkan.[]

 

Tags : kallista alamrawa tripa

1 Comment

  1. peluang kerja seperti ini memang jarang biasa terjadi tapi seyogyanya kita juga bisa menjaga keseimbangan lingkungan tanpa harus beralasan untuk lowongan pekerjaan

Leave a Response