close

01/04/2014

Ragam

Bagaimana Ekoturisme Sejahterakan Warga dan Turis

Bagaimana cara membuat pulau destinasi wisata dengan infrastruktur terbatas tumbuh menjadi lokasi favorit bagi turis sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga? Kisah sukses Dominika patut dicermati.

Bagi banyak turis yang datang ke Dominika di Kepulauan Karibia, lokasi ini bisa jadi pengalaman pertama menjejak surga di atas bumi. Aktivitas menonton paus dan mendaki sangat populer, dan para wisatawan umumnya bermalam di ‘eko-penginapan.’ Bagi banyak turis, akomodasi semacam ini merupakan pengalaman baru. Bagi pemerintah setempat, ini semua bagian dari rencana besar.

Tergantung anggaran, turis yang bermalam bisa memilih pondok kayu sederhana atau akomodasi mewah seperti Papillote Wilderness Retreat atau resor Jungle Bay. Dimanapun, pemandangannya adalah air laut yang biru dengan aroma minyak Laurus nobilis di udara. Minyak ini dibuat dengan tangan di desa seberang.

“Filosofinya adalah kami ingin sebanyak mungkin produk yang dihasilkan petani lokal,” kata Nancy Atzenweiler dari resor Jungle Bay. Ini berarti tidak ada daging merah bagi pengunjung, karena hanya ada sedikit sapi di Dominika.

Ini sesuai dengan konsep yang telah diamalkan Dominika untuk waktu yang cukup lama. Tahun 1997 pemerintahan pulau berpenduduk 70.000 orang ini menjadi yang pertama di kawasan yang menandatangani perjanjian dengan World Travel and Tourism Council (WTTC). Tujuannya mendorong Dominika menjadi pusat ekoturisme.

Namun kompromi juga harus dilakukan, ujar Atzenweiler. “Karena ada juga yang menginginkan susu di dalam kopi mereka,” Atzenweiler mengaku. “Namun ikan, ayam, sayuran dan buah: Semuanya dari sini.”

‘Emas hijau’ yang baru
Bukan kebetulan kalau Dominika dipaksa berpikir kreatif untuk mempertahankan bisnis setempat. Hingga pertengahan 90-an, pulau ini hanya hidup dari satu jenis ’emas hijau:’ pisang. Setiap pekan kapal-kapal memuat buah tersebut menuju Eropa. Namun Eropa akhirnya mengubah perjanjian dagang dan tak lama kemudian ekspor pisang tidak bisa lagi menjadi andalan.

Resor di Dominika juga membantu petani setempat dengan rencana bisnis mereka. Petani seperti Desmond dan Tony kini sangat sukses sampai-sampai mereka menyuplai supermarket lokal. Tamu hotel di resor Jungle Bay juga dapat mengunjungi lahan pertanian untuk merasakan tanaman lokal eksotis seperti labu siam atau apel custard yang berduri.

Pakar turisme Jürgen Schmude telah bepergian ke Dominika dalam 5 tahun terakhir untuk meneliti bagaimana pulau ini mampu mencapai target ekoturisme. Menurutnya Dominika memiliki turisme yang berbasis komunitas, yang melibatkan usaha setempat dan para petani.

Contoh yang masih langka
Turisme tak berkelanjutan masih menjadi masalah di banyak belahan dunia, keluh Schmude.

“Kami tahu banyak pemilik hotel di Jerman, misalnya, yang hanya berusaha menyajikan buah dan sayur lokal yang sedang musim,” ungkap profesor dari München tersebut kepada DW. “Lalu mereka bermasalah dengan tamu karena tidak memiliki jus jeruk yang segar.”

Banyak pulau lainnya di Karibia yang masih lebih tertarik pada turis kapal pesiar atau pesta pernikahan dan berinvestasi untuk pelabuhan kapal besar dan bahkan bandara yang lebih luas.

“Tentu kami khawatir bahwa sebagai sebuah pulau kami tidak terlalu berkembang,” kata Kerry, seorang warga Dominika. “Namun pulau-pulau lain sekarang terlalu berorientasi kepada turis dan menjadi sedikit sesak. Mereka tidak memiliki sensasi pulau yang menenangkan lagi, seperti di sini.”[]

Sumber: dw.de

read more
Flora Fauna

Mahkamah Internasional Minta Jepang Stop Buru Ikan Paus

Mahkamah Internasional PBB memerintahkan pemerintah Jepang untuk mengakhiri perburuan ikan paus di Antartika. Program tersebut dianggap sebagai aktivitas komersil yang disamarkan sebagai riset ilmiah.

“Jepang harus menarik semua otorisasi, ijin atau lisensi yang masih berlaku dalam kaitannya dengan program penelitian JARPA II dan tidak lagi memberikan ijin akan kelanjutan program tersebut,” ujar ketua hakim Mahkamah Internasional Peter Tomka.

Ia menjelaskan: “Ijin khusus yang diberikan oleh pemerintah Jepang bukanlah untuk tujuan riset ilmiah. Program penelitian JARPA II berlangsung sejak 2005 dan telah membunuh sekitar 3600 ikan paus minke. Hasil penelitian yang ada sekarang tidak lah banyak,” ujar ketua hakim Peter Tomka dari Slovakia.

Australia bawa Jepang ke pengadilan
Empat tahun lalu, bersama beberapa organisasi lingkungan, Australia mengajukan kasus perburuan ikan paus tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Australia berargumentasi bahwa perburuan tersebut tidak ada hubungannya dengan penelitian ilmiah dan hanyalah cara Jepang untuk mencari celah hukum dari moratorium perburuan ikan paus yang ditetapkan Komisi Perburuan Ikan Paus Internasional tahun 1986.

Pemerintah di Canberra mengatakan, Jepang telah membantai lebih dari 10.000 ikan paus lewat program JARPA II, dan dengan demikian melanggar konvensi internasional serta kewajibannya untuk melindungi mamalia laut tersebut dan lingkungannya. Walau popularitas daging paus berkurang di Jepang, daging hasil perburuan tetap dijual secara komersil.

Perburuan paus tetap berlangsung
Sebelum putusan pengadilan, Jepang telah mengatakan akan mematuhi apa pun vonis Mahkamah Internasional. Walau Jepang akan menghentikan program perburuan paus, tidak berarti aksi ini tidak berlanjut di tempat berbeda. Jepang memiliki program perburuan paus yang tidak seberapa besar di utara Pasifik.

Komisi Perburuan Ikan Paus Internasional adalah organisasi sukarela. Islandia dan Norwegia telah menolak peraturan tersebut dan terus melakukan perburuan ikan paus secara komersil.

Sumber: dw.de

read more
Flora Fauna

Organisasi Ini Bentuk Ranger Cegah Perburuan Satwa Liar

Maraknya perburuan satwa liar di kawasan pelestarian alam, mendorong ProFauna Indonesia membentuk satuan unit untuk mencegah semakin luasnya perburuan itu. Satuan unit tersebut dinamakan Ranger ProFauna yang akan bekerja secara suka rela di beberapa kawasan pelestarian alam yang rawan terjadinya perburuan satwa liar. Untuk angkatan pertama Ranger ProFauna telah merekrut sebanyak 10 orang relawan yang telah mengikuti proses pelatihan dan seleksi selama tiga bulan.

Sebelum resmi menjadi anggota Ranger ProFauna, para relawan tersebut telah dilatih dengan berbagi ketrampilan seperti bela diri, survival, mountaineering, identifikasi spesies satwa liar dan komunikasi. Ketrampilan tersebut akan diperlukan anggota Ranger ProFauna ketika menjalankan tugasnya yang beresiko tinggi karena akan melawan kejahatan alam yaitu perburuan illegal satwa liar.

“Perburuan satwa liar di kawasan pelestarian alam merupakan kejahatan karena itu melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang pelestarian sumber daya alam hayati. Ini juga menjadi pemicu terancam punahnya satwa liar di alam”, kata Bayu Sandi, juru kampanye ProFauna Indonesia. Bayu yang juga diangkat menjadi komandan Ranger (Danger) ProFauna itu menambahkan, “minimnya petugas polisi kehutanan yang berjaga di kawasan pelestarian alam membuat perburuan liar satwa liar leluasa dilakukan, disinilah Ranger ProFauna akan berperan aktif untuk mencegah semakin luasnya perburuan satwa liar itu”.

Berbagai jenis satwa liar terancam keberadaannya di alam karena dampak perburuan, seperti lutung jawa, kucing hutan, ayam hutan, musang, burung rangkong, dan kijang. Kebanyakan mereka diburu di kawasan pelestarian alam yang semestinya menjadi tempat yang paling aman bagi satwa tersebut. Beberapa kawasan di Jawa Timur yang rawan menjadi lokasi perburuan satwa liar antara lain Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Merubetiri, Taman Hutan Raya R Soerjo, Taman Nasional Baluran, Cagar Alam Arjuna Lalijiwo dan Gunung Argopuro.

Menurut UU nomor 5 tahun 1990, perburuan semua jenis satwa liar di dalam kawasan pelestarian alam adalah dilarang. Pemburu yang melakukan aktivitas perburuan satwa liar di dalam kawasan pelestarian alam diancam dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Adanya Ranger ProFauna itu diharapkan akan mendorong lebih aktifnya petugas taman nasional atau polisi hutan dalam melakukan patroli mencegah tindak kejahatan terhadap satwa liar. “Ranger ProFauna juga akan bekerja sama dengan pihak Balai Pelestarian Sumber Daya Alam (BKSDA) dan taman nasional untuk melakukan patroli bersama dalam pengamanan kawasan pelestarian alam”, kata Bayu.

Partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya perburuan satwal liar di kawasan pelestarian alam tersebut dijamin oleh undang-undang. Dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 69 disebutkan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Kemudian dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya pasal 4 disebutkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat.

Partisipasi masyarakat itu juga disebutkan dalam UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pasal 70, yaitu masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Ranger ProFauna ini suatu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian alam dan Ranger ProFauna kedepannya diharapkan akan ada di seluruh wilayah Indonesia”, pungkas Bayu Sandi.

Sumber: profauna.net

read more