close

22/06/2018

Hutan

Rawa Tripa, Riwayatmu dari Dulu hingga Kini

Di masa kolonial, pejuang Aceh menjadikan Tripa sebagai tempat persembunyian. Hutan yang rapat menghentikan serdadu Belanda. Itu sepenggal kisah lokal tentang Tripa yang agung dan misterius. Dari masa ke masa, keagungan Tripa sirna. Rawa ini hanya menjadi tempat merajalelanya keserakahan perkebunan sawit. Lini masa berikut menunjukkan benturan kepentingan di Tripa sudah terjadi sejak era 1990-an.

1920-an
Pembukaan kebun sawit NV Socfin (sekarang PT Sofindo) di Nagan Raya.
1934
Pemimpin adat Aceh mendeklarasikan penyelamatan hutan Leuser, yang mencakup Tripa. Deklarasi Tapaktuan ini ditandatangani gubernur Hindia Belanda.
1940-an
Hampir seluruh Tripa ditutupi hutan perawan.
1980-an
PT Cemerlang Abadi membuka kebun sawit di Alue Mirah. Areal konsesi itu terbengkalai hingga 1990-an.
1983
Tata Guna Hutan Kesepakatan 1983: sebagian besar masih berstatus hutan negara bebas atau hutan produksi.
1990-an
– Hutan Tripa masih relatif utuh. Pembangunan jalan Meulaboh-Tapaktuan yang dibangun pada 1980 pun tak membuka kawasan rawa.
– Ada lima perusahaan: Gelora Sawita Makmur, Kalista Alam, Patriot Guna Sakti Abadi, Cemerlang Abadi dan Agra Para Citra. Hal ini bertentangan dengan SK Presiden No. 32/1990: hutan gambut sedalam lebih dari 3 m harus dilindungi dan tak boleh dikonversi jadi lahan budidaya.

– Padu-serasi kawasan hutan pada 1995 dan SK Gubernur Aceh No. 19/1999: wilayah Tripa ‘bukan kawasan hutan’, tapi masih ada ‘kawasan lindung di luar hutan’. Artinya, pada masa ini masih ada kesempatan untuk menyelamatkan areal Tripa.
1998
Tripa masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), dengan tata kelola konservasi khusus Pemimpin adat Aceh mendeklarasikan sesuai Keppres No. 33 Tahun 1998.
1999
Konflik bersenjata mengerem pembukaan lahan. Proses suksesi alami berlangsung.
2000
Menteri Kehutanan menerbitkan SK No. 170/2000 yang menyatakan seluruh kawasan Tripa merupakan areal penggunaan lain (APL).
2001
Terbit SK Menhut No. 190/2001 yang menetapkan batas-batas Kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh.
2001 – 2005
Selama konflik Aceh, kebun sawit tak aktif dan terjadi regenerasi alami. Setelah tsunami dan masa damai, pembukaan lahan dimulai lagi oleh Astra Agro Lestari dan Kalista Alam.

2006
UUPA No. 11/2006 menyatakan mandat pemerintahan Aceh untuk mengatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL): perlindungan, rehabilitasi dan pemanfaatan secara lestari. UUPA menjadi dasar dibentuknya Badan Pengelola KEL, lembaga provinsi untuk melaksanakan mandat itu.
2007
– Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbitkan instruksi moratorium penebangan hutan di seluruh Aceh.
– Hasil kajian: tersisa 31.410 ha atau 51% dari ekosistem Tripa. Sekitar 17.820 ha berada dalam konsesi perkebunan, dan sisanya 12.573 ha untuk penggunaan lain oleh masyarakat. Hingga akhir 2009, sekitar 8.000 ha telah dibuka kembali.
– Peneliti menguji kedalaman gambut di atas 3 m di sebagian besar lokasi, termasuk areal konsesi HGU. Di lokasi tertentu melebihi 5 m.
2008
Peneliti menyebut hutan Tripa tersisa 15.595 ha (24%) yang berada di kebun sawit. Sekitar 1.000 ha dibuka dengan pembakaran.
2009
– Kajian lain menyebut perubahan lahan selama 19 tahun (1990-2009) sangat cepat. Hutan Tripa pada 1990 seluas 67.000 ha atau 65% dari total area, namun sampai 2009 hanya tersisa 19.000 ha atau tinggal 18%. Selama itu pula, luas kebun sawit perusahaan dan rakyat meningkat drastis: dari 941 ha menjadi 38.568 ha.
2010
– Warga 21 gampong Kemukiman Tripa dan Seumayam melayangkan petisi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan bupati Nagan Raya.
2011
– TKPRT merilis petisi kepada pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menyelamatkan Tripa.
– Sebagai bagian kesepakatan REDD+ Indonesia-Norwegia, pemerintah merilis moratorium penerbitan izin baru di hutan primer dan lahan gambut (PIPIB). Tripa masuk dalam daerah terlarang bagi penerbitan izin baru.
– Izin lokasi Kalista berakhir pada 5 Februari 2011, tapi gubernur Aceh memberikan izin budidaya pada Agustus 2011. Hali ini membuat aktivis lingkungan menggugat gubernur Aceh.
– Walhi Aceh menggugat izin gubernur itu ke PTUN Aceh.
– Tiba-tiba areal Kalista dikeluarkan dari peta moratorium saat revisi PIPIB.
2012
– Petisi Rawa Tripa menuntut Presiden Yudhoyono menegakkan hukum. Dalam semalam, petisi meraih 10.000 lebih tanda tangan. PTUN Aceh menolak gugatan Walhi, lalu  banding ke PTTUN Medan. PTTUN Medan mengabulkan banding Walhi:  gubernur mesti mencabut izin Kalista. Sesuai keputusan PTTUN, gubernur Aceh mencabut izin Kalista. Tak terima, Kalista mengajukan kasasi dan menggugat gubernur. Keadaan kian buruk: tanpa izin, Kalista terus membuka dan membakar lahan.
2013
Kalista menang, PTUN Aceh memerintahkan gubernur mencabut surat pencabutan izin perkebunan. Mahkamah Agung menolak kasasi Kalista dalam gugatan pencabutan izin oleh gubernur. Dengan demikian, pencabutan izin
Kalista oleh gubernur sah dan berkekuatan hukum tetap.  Bekas lahan Kalista ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut melalui Qanun RTRW Aceh. Sayangnya, qanun ini menghilangkan nomenklatur KEL di Aceh. Warga Aceh menggugat qanun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2014
– Kalista dinyatakan bersalah di pengadilan Meulaboh karena membakar lahan. Denda Rp 336 miliar. Ini kasus perdata pembakaran lahan pertama yang diajukan KLHK. Kalista banding.
– Pengadilan Tinggi Aceh menolak banding Kalista. Perusahaan ini mengajukan kasasi ke MA.
2016
Mahkamah Agung menolak kasasi Kalista. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh. Vonis pertama dan terbesar sepanjang sejarah kasus pembakaran lahan dan hutan.

2017
PT Kallista Alam menggugat balik pemerintah yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Indonesia, Cq, Kementerian Agraria/Tata Ruang/Kepala BPN, Cq, Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh, serta Ketua Koperasi Bina Usaha Kita.

Dalam gugatannya, PT. Kallista Alam menyebutkan, koordinat gugatan perdata yang dicantumkan KLHK dan juga dalam putusan hukum pengadilan tidak sesuai dengan kenyataan lapangan, atau error in objekto. Selain itu, perusahaan ini juga menggugat adanya pihak ketiga atau Koperasi Bina Usaha Kita di lahan 1.605 hektare yang telah dicabut izinnya oleh Gubernur Aceh.

2018
PN Meulaboh membatalkan putusan dari MA terhadap eksekusi denda PT Kallista Alam yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menimbulkan kontroversial dan sejumlah organisasi masyarakat mengecamnya. Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) melakukan demonstrasi untuk memprotes Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis Hakim PN Meulaboh menyatakan bahwa putusan yang menghukum PT Kallista Alam (PT KA) sebesar Rp. 366 milyar sebagai title non-eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi. Seperti diketahui sebelumnya, PT KA dinyatakan bersalah karena terbukti membakar 1.000 hektar lahan gambut di Tripa, Nagan Raya, Aceh.[]

Sumber: Agus Prijono, 2016, Rawa Tarung, Pertaruhan Di Rawa Gambut Tripa, Yayasan KEHATI, Jakarta dan data diolah.

 

 

read more