close

27/08/2018

Kebijakan Lingkungan

Mengapa Hakim PTUN Tolak Gugatan Izin Kawasan Karst Tamiang?

Pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu bertempat di PTUN Banda Aceh Majelis Hakim yang diketuai Hujja Tulhaq, SH,MH dengan hakim anggota Miftah Sa’ad Caniago, SH,MH dan Rahmad Tobrani, SH, telah membacakan putusan terhadap gugatan pemberian izin kawasan Karst Aceh Tamiang. Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pengacara Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Hakim menyatakan bahwa Pemkab Aceh Tamiang berhak mengeluarkan izin tersebut. Mengapa hakim memutuskan demikian?

Pengacara HAkA, Nurul Ikhsan, SH, dalam sebuah kesempatan menjelaskan alasan-alasan hakim menolak gugatan aktivis lingkungan. Segala alasan yang telah dikemukakan oleh pengacara HAkA dalam persidangan, termasuk sidang lapangan yang meninjau langsung lokasi sengketa, tidak menjadi pertimbangan hakim. Hakim lebih mempertimbangkan segi prosedural yang dilakukan oleh tergugat. Padahal lokasi izin tambang tersebut, kasat mata dan sangat jelas posisinya dalam kawasan Karst Aceh Tamiang.

Fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan oleh sejumlah saksi ahli menunjukan bahwa izin lahan yang digugat adalah kawasan Karst. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032  juga disebutkan daerah Karst merupakan kawasan lindung geologis.

Dalam RTRW Kabupaten Aceh Tamiang, lanjut Nurul Ikhsan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara jelas dan tegas menetapkan bahwa Kecamatan Tamiang Hulu adalah Kawasan Cagar Alam Geologi sebagai bagian dari Kawasan Lindung Geologi berupa Kawasan Karst Kabupaten Aceh Tamiang. Pemerintah menetapkan secara hukum Kawasan tersebut, sebagai kawasan Rawan Bencana. Karena itu, jelas Kawasan Tamiang Hulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar apalagi tambang.

“Seharusnya pemerintah yang baik melindungi Karst ini, bukan malah memberikan izin,”ujar Nurul.

Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 ton/hari Klinker di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh oleh PT. Tripa Semen Aceh.

Memang dalam izin tersebut telah dikeluarkan sejumlah area goa Karst dari wilayah pertambangan. Namun hal ini tidak bisa dibenarkan menjadi pertimbangan keluarnya izin, karena daerah Karst itu merupakan sebuah daerah satu kesatuan yang saling terkait satu sama lain.

Sementara hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan utamanya yaitu belum adanya penetapan dari Menteri bahwa daerah tersebut merupakan kawasan Karst. Selain itu hakim juga menyatakan bahwa Pemkab Aceh Tamiang berhak mengeluarkan izin tersebut. Hakim terlalu bersandarkan pada teknis prosedur dalam pemberian izin, tidak melihat substansi ancaman yang akan terjadi pada daerah akibat izin pertambangan yang dikeluarkan tersebut. Keputusan hakim ini menjadi sebuah kerugian yang besar masyarakat dan alam Tamiang.

Majelis hakim dalam putusannya, tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sebab sejak awal diterbitkan izin lingkungan PT.TSA, aktivis Yayasan HAkA, aktivis lingkungan, dan masyarakat telah menyampaikan penolakan atas Izin PT.TSA karena rencana kegiatan industri semen dengan kapasitas produksi 10.000 metrik ton per-hari berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.

Pengacara HakA tanpa ragu akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Sidang ini sendiri telah berlangsung selama lebih kurang 6 bulan, menjalani 12 kali persidangan termasuk sekali sidang lapangan. Namun dari beberapa sumber, ada yang menyatakan hakim tidak sampai ke lokasi yang persisnya menjadi kawasan Karst. Padahal jika hakim mencapainya, Ia akan melihat ada banyak goa Karst, sekitar 600 goa dengan diameter berkisar antara 14-40 meter membentang di kawasan tersebut.[]

 

 

read more