close
Ragam

Pengacara Keberatan PT Kallista Alam Didakwa Pidana

Ilustrasi | Foto: M. Nizar Abdurani

Pengacara PT. Kalista Alam (KA) Luhut Pangaribuan SH kembali menegaskan surat dakwaan pidana terhadap PT. KA dianggap keliru, tidak lengkap dan tidak cermat. Dalam persidangan perkara pidana di PN Meulaboh, Selasa (12/11/2013) tadi, Luhut Pangaribuan mengatakan sudah mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan tersebut kepada hakim majelis.

Dalam nota keberatan tersebut dikatakan bahwa surat pidana yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum.

“Alasannya karena dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa. Kemudian dakwaan juga banyak mengambil keterangan dari saksi ahli yang tidak melihat secara fakta,” kata Luhut Pangaribuan.

“JPU sangat mengendalikan keterangan dari ahli, misalnya keterangan dari ahli Bambang Heru” kata Luhut lagi.

Kemudian dakwaan juga dianggap tidak cermat karena ada uraian luasan lahan yang terbakar berbeda-beda. Dakwaan pidana ini terdaftar di PN Meulaboh nomor perkara 131/pid.B/2013/PN MBO. Kemudian nomor 132/pid.B/2013/PN MBO dan nomor perkara 133/pid.B/2013/PN MBO.

Hakim yang memimpin perkara tersebut adalah Arman Surya Putra SH bersama hakim anggota Rahma Novatiana dan Juanda Wijaya. Hadir juga pengacara PT. KA yang lain, Firman Lubis, Irianto, Rebecca dan Agus.

Menanggapi nota keberatan itu, Jaksa Penuntut Umum, Rahmat akan menyampaikan secara tertulis pada sidang perkara pidana berikutnya Selasa, 26 November 2013.[]

Sumber: acehterkini.com

Tags : kallista alam

Leave a Response