close

hakim

HutanKebijakan Lingkungan

Kejari Nagan Raya Eksekusi Kepala Kebun PT SPS II

NAGAN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi seorang terpidana kasus pembakaran lahan perkebunan sawit PT Surya Panen Subur II (SPS II), dari tiga terpidana yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (25/6/2018) lalu.

Terpidana yang dieksekusi itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kebun Seunaan PT SPS II, Anas Muda Siregar. Dia terbukti bersalah melalui keputusan MA kasus pembakaran lahan dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012 lalu seluas 1.200 hektar.

Sedangkan dua terpidana lainnya, Eddy Sutjahyo Busin (Presiden Direktur PT SPS), Marjan Nasution (Administrator PT SPS), gagal dieksekusi karena alasan dalam kondisi sakit saat ini. Pihak Kejadi Nagan mengaku akan terus memantau perkembangan kesehatan kedua terpidana yang belum dieksekusi tersebut.

“Terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kepala Kejari Nagan Raya, Sri Kuncoro.

Anas Muda Siregar dihukum penjara selama dua tahun penjara oleh MA. Selain itu, MA juga menghukum pidana denda sebesar Rp 3 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara. Putusan hukuman yang sama juga diberikan kepada kedua terpidana yang belum dieksekusi pihak Kejari Nagan Raya.

Ketiga petinggi PT SPS dipidanakan karena telah membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar seluas 1.200 hektar di lahan gambut. Lalu pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat perusahaan tersebut hingga persidangan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Seperti dikutip dari mongabay.co.id, persidangan yang berlangsung Kamis (28/1/2016) di Meulaboh, Hakim Rahma Novatiana, menjatuhkan denda untuk perusahaan ini sebesar Rp 3 miliar dan hukuman penjara 3 tahun, subsider 1 bulan, kepada Anas Muda Siregar (kepala kebun) dan Marjan Nasution (kepala proyek). Namun, Presiden Direktur PT. SPS II Edi Sutjahyo Busiri yang ikut menjadi pesakitan dinyatakan bebas.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Nur Hidayat yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 4 miliar ke perusahaan. Persidangan PT. SPS II telah berlangsung sejak 2013.

Hakim menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut majelis hakim, PT. SPS II terbukti bersalah membuka lahan dengan cara membakar secara berlanjut. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini menyebabkan perubahan karakteristik pada lahan gambut. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian lingkungan di lahan gambut.”

Majelis hakim juga memberi pertimbangan lain yang meringankan PT. SPS II yang dianggap telah memiliki manajemen kesigapan tanggap darurat terhadap kebakaran dan telah melakukan upaya maksimal memadamkan kebakaran lahan sehingga kebakaran tidak meluas dan dapat dilakukan secara cepat tanpa bantuan pemerintah.

Kebakaran terjadi di areal konsesi PT. SPS II di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. PT. SPS II memiliki konsesi hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit seluas 12.957 hektar di Tripa dan beroperasi atas izin budidaya Gubernur Aceh tahun 2012 setelah membeli HGU itu dari PT. Agra Para Citra. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa areal yang terbakar merupakan lahan yang sudah ditanami sawit dan sebagian merupakan lahan yang sudah dibuka sebelum kebakaran terjadi.

Atas vonis hakim ini, para terpidana menyatakan banding. Menurut pengacara PT. SPS II, Trimulya, ada hal yang kontradiktif dalam putusan majelis hakim. “Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan para terdakwa telah menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar.”

Kejari Nagan Raya tinggal mengeksekusi dua terpidana lainnya yang dinyatakan masih sakit, sehingga tidak bisa dieksekusi. Atas putusan ini menjadi pelajaran semua pihak bahwa begitu penting penyelamatan dan pelestarian lahan gambut di  kawasan Rawa Tripa dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

read more
Ragam

KY Pantau Hakim yang Tangani Perkara Lingkungan

Komisi Yudisial (KY) terus melakukan pemantauan terhadap pengadilan di Riau, terutama yang menyidangkan perkara kejahatan di bidang lingkungan.

“Kami terus pantau bersama kepala pengadilan tinggi dan kepala pengadilan negeri untuk mengawal perkara yang sedang disidangkan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan terdakwa perusahaan berinisial AP agar dilakukan dengan sebaik-sebaiknya, fair dan objektif,” ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Pekanbaru, Selasa.

KY bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebelumnya menggelar pertemuan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk membahas sekaligus memantauan peradilan khususnya hakim yang menyidangkan kasus lingkungan di Riau.

Dia menyebut, pihaknya tidak bisa menilai keputusan pengadilan karena KY hanya memantau seluruh proses peradilan yang dijalankan secara adil. Jika tidak terbukti, maka harus dibebaskan dan sebaliknya, maka harus di hukum untuk menimbulkan efek jera.

Namun meski demikian penegakan hukum karena terjadinya kejahatan lingkungan seperi kebakaran hutan dan lahan di Riau, pihaknya yakin lembaga yang dipimpinnya bisa secara tegas untuk menegakkan hukum.

“Bagi tersangka dan korporasi yang terlibat kebakaran, yang semacam itu harus diberi sanksi dengan perspektif paradigma hakim progresif. Karena yang kita lihat kepentingan jangka panjang kehidupan masyarakat yang telah banyak dirugikan. Jangan semata-mata legal formal saja,” tegasnya.

Seorang hakim harus berani memerintahkan kepada jaksa dan penyidik kepolisian untuk mengusut pemodal pembakar lahan di Riau dan pihaknya akan memonitor seluruh perkara yang disidangkan di provinsi itu.

“Kita mengharapkan kepada hakim agar memerintahkan jaksa atau kepolisian dalam mempertimbangkan putusan sebelum diputuskan, agar mencari dulu orang dibalik otak pembakaran lahan. Tidak sebatas pelaku pembakaran saja,” katanya.

“Kalau dakwaannya lemah dan bukti yang disediakan kepolisian tidak kuat, hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya, kami ke sini untuk memantau perkembangan kasus dan sekalian berkoordinasi dengan ketiga aparatur penegak hukum itu,” katanya lagi.

Sumber: antaranews.com

read more