close

mukim

Kebijakan Lingkungan

Bupati Pidie Tetapkan Wilayah Mukim Pertama di Aceh

Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Asisten Pemerintahan, Yusri A. Malik menyerahkan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie tentang Penetapan Batas Wilayah Mukim di Kabupaten Pidie kepada Imum Mukim. Penyerahan dilakukan sesaat setelah pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Mukim Se-Kabupaten Pidie Tahun 2016 di Opprom Setdakab Pidie, tanggal 4 Agustus 2016.

SK tersebut terbit atas dasar Surat Usulan dari Imum Mukim Kunyet, Paloh dan Beungga, serta mengingat Qanun Kabupaten Pidie No 7 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim maka Pemerintah Kabupaten Pidie menetapkan batas wilayah mukim di Kabupaten Pidie, untuk saat ini baru tiga mukim yang ditetapkan melalui SK Bupati yaitu:

1. SK Bupati Pidie No 140/342/KEP.02/2016 Tentang Penetapan Wilayah Mukim Paloh Kecamatan Padang Tiji, tertanggal 11 Juli 2016 dengan luas wilayah mukim 7.128 hektar yang termasuk di dalamnya hutan adat seluas 2.921 hektar
2. SK Bupati Pidie No 140/343/KEP.02/2016 Tentang Penetapan Wilayah Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji, tertanggal 11 Juli 2016 dengan luas wilayah 7.271 hektar yang termasuk di dalamnya hutan adat seluas 4.106 hektar.
3. SK Bupati Pidie No 140/344/KEP.02/2016 Tentang Penetapan Wilayah Mukim Beungga Kecamatan Tangse, tertanggal 11 Juli 2016 dengan luas wilayah 18.307 hektar yang termasuk di dalamnya hutan adat seluas 10.988 hektar.

Tujuan akhir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Mukim Paloh, Kunyet dan Beungga serta terhindar dari konflik batas wilayah serta dapat mengelola sumber daya alam yang berbasis pemeliharaan lingkungan hidup secara adat yang arif bijaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan, Yusri A. Malik mengatakan pentingnya penegasan batas wilayah mukim supaya mengurangi konflik tenurial yang terjadi di masyarakat gampong-mukim, sehingga nanti akan menciptakan kenyamanan masyarakat untuk mengelola sumber-sumber daya alam di wilayahnya. Selain itu juga konflik yang terjadi di daerah Kecamatan Batee dan Muara Tiga menjadi pelajaran bagi kita agar segera menata batas-batas wilayah.

Terbitnya tiga SK ini terjadi berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan JKMA Aceh, JKMA Pidie, peran serta yang baik dari imum mukim, Muspika dan masyarakat di tiga mukim tersebut. Tiga SK ini menjadi contoh bagi mukim-mukim yang lain untuk mau berbuat dan memperjuangkan wilayahnya, sambung Yusri.

Rakor Pemerintahan Mukim ini dihadiri para imum mukim Se-Kabupaten Pidie juga dihadiri Staf Ahli Bupati, Kepala BPM Kab. Pidie, Kepala Kesbangpol Kab. Pidie, Kepala Distannak Kab. Pidie,  Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pidie diwakili Kasubbag. Pemerintahan Mukim dan Gampong, Disdukcapil Kab. Pidie JKMA Aceh, JKMA Pidie, dan wartawan.

Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Pidie yang telah menerbitkan tiga SK Bupati tentang Penetapan Wilayah Mukim, di mana SK ini merupakan SK Penetapan Wilayah Mukim yang pertama di Aceh.

Dengan adanya SK Bupati ini akan membuka peluang untuk penetapan hutan adat, di mana hutan adat tidak bisa lepas dari wilayah masyarakat adatnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan MK 35 Tahun 2012. Selanjutnya Zulfikar berharap dengan ditetapkannya wilayah mukim tersebut, pemerintah mukim bersama masyarakatnya dapat mengelola harta kekayaan mukimnya dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat.

Imum Mukim Kunyet, Ibrahim menyatakan setelah terbitnya SK Bupati ini akan melakukan koordinasi dengan para keuchik dan tokoh masyarakat yang ada di Mukim Kunyet untuk melaksanakan butir-butir yang tercantum dalam SK tersebut, selain itu juga Ibrahim berharap agar JKMA Aceh dan JKMA Pidie tetap mendampingi Pemerintah Mukim Kunyet terkait penetapan Hutan Adat Mukim serta perencanaan mukim ke depan.[rel]

read more
Kebijakan Lingkungan

Forum Mukim Aceh Barat Serahkan Draft Qanun Kekayaan Mukim

Forum Mukim Aceh Barat didampingi oleh Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh dan JKMA Bumo Teuku Umar menyerahkan draft Peraturan Bupati tentang Tata Batas Wilayah Mukim dan tentang Identifikasi Harta Kekayaan Mukim Lango Kecamatan Pante Ceuremen kepada Pemkab Aceh Barat yang diterima oleh Wakil Bupati  Aceh Barat Drs.H. Rachmad Fitri. HD, MPA.

Ketua Forum Mukim Aceh Barat T A Hadi didampingi oleh Chalid HK dari JKMA Aceh dan Syahrul YA dari JKMA Bumo Teuku Umar menyampaikan progress penyusunan Draft regulasi yang berlangsung partisipatif bersama masyarakat.

Dalam sambutannya Rachmat Fitri menginginkan penyerahan draft regulasi tersebut diikuti dengan pembahasan bersama para pihak (biro pemerintahan dan biro hukum Pemkab Aceh Barat) dapat mencermati substansi yang ada dalam peraturan tersebut agar segera ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah atau peraturan bupati.

Budaya masyarakat adat Aceh lebih kuat dari beberapa daerah yang lain yang ada di Indonesia. Ketika persoalan adat menjadi suatu landasan dalam peraturan dan kegiatan di masyarakat maka dalam konteks Aceh dipastikan akan berhubungan erat dengan implementasi syariat Islam, kata Rachmat Fitri.

Hal yang serupa ketika dibandingkan dengan Provinsi Sumatera Barat (Padang) dimana aparatur pemerintah sangat menghormati produk hukum yang dihasilkan oleh masyarakat adatnya, dan waktu sudah membuktikan bahwa bila adat dalam suatu masyarakat itu kuat maka  segala kegiatan kehidupan akan berjalan dengan lancar dan nyaman ujar wakil bupati Aceh Barat.

Drs.H. Rachmad Fitri. HD, MPA juga menyinggung masalah reusam (aturan adat Aceh) sebagai sebuah aturan di provinsi Aceh harus kembali menjadi dasar sebuah kehidupan masyarakat. Sudah terbukti oleh sejarah dimana setiap gampong di Aceh memiliki reusam sendiri-sendiri yang berbeda antara satu gampong dengan gampong lainnya, karena reusam ini memang dibangun dengan karakteristik dan kondisi sosial politik setempat.

Wakil Bupati berharap dengan konstribusi aktif para pihak seperti Forum Mukim Aceh Barat, JKMA Aceh, JKMA BTU dan pihak MAA beserta masyarakat mendorong perubahan maka akan timbullah tatanan masyarakat yang berdaulat dan sejahtera.

Perwakilan dari mukim Lango Idrus menyerahkan qanun Mukim Lango tentang  Tata Cara Pengelolaan Hutan dan Mekanisme Pengambilan Keputusan sebagai salah satu bentuk keseriusan Mukim Lango dalam menjaga dan merawat hutan  demi  kemaslahatan masyarakat Lango khususnya dan masyarakat Aceh Barat umumnya.

JKMA Bumo Teuku Umar akan terus mendampingi masyarakat adat di kabupaten Aceh Barat agar berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya terus memelihara hubungan baik dengan para pihak seperti yang telah dicapai selama ini tutup Syahrul YA.

Turut hadir tokoh masyarakat dari mukim Lango dan perwakilan perempuan juga turut hadir dalam acara tersebut. [rel]

read more