close
Flora Fauna

Petugas TNGL Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera

Pelaku penjualan kulit Harimau yang diamankan petugas TNGL | Foto: BBTNGL

Medan – Petugas Taman Nasioonal Gunung Leuser menangkap satu orang yang diduga pemilik kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Senin (1/7/2019) malam.

Dari pelaku, tim Balai Besar dan SPTN Wilayah V Bahorok mengamankan sebanyak 2 (dua) lembar kulit satwa yang dilindungi ini. Pelaku berinisial P, selama ini menjual potongan kulit dengan kisaran harga Rp 100.000,- hingga Rp.200.000,-. Diduga kulit tersebut berasal dari harimau sumatera yang dijerat di dalam kawasan TNGL.

Saat diamankan di jalan raya Marike, tepatnya di Simpang Sogong, pelaku hendak menjual kulit harimau tersebut kepada pembeli.

“Rencananya kulit harimau tersebut akan dijual seharga 57 juta rupiah kepada pembeli yang tidak lain adalah petugas kita yang menyamar,”kata Kepala SPTN V Bahorok, Palber Turnip.

Setelah pelaku menunjukkan barang bukti kulit harimau, petugas segera menangkap pelaku. Pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

Kepala Balai Besar TNGL mengapresiasi langkah dan aksi petugas. “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Balai Gakkum wilayah Sumatera,”ungkap Jefry Susyafrianto.

Pelaku dijerat Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.[]

Sumber: gunungleuser.or.id

Tags : TNGL

Leave a Response