close
Flora Fauna

Terbukti Memiliki Offset Harimau, 2 Prajurit TNI Dipenjara di Aceh

Tersangka Praka Rawali B sedang menjalani persidangan di Mahkamah Militer Banda Aceh karena menyimpan obset harimau, Kamis (24/10/2013). Foto : Afifuddin Acal

Dua orang prajurit TNI di Aceh dihukum penjara karena terbukti menyimpan offset harimau dan beruang oleh Mahkamah Militer (Mahmil) di Banda Aceh. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Budi Parnomo dimulai sejak pukul 11.00 WIB berlangsung tertib dan hakim langsung membacakan vonis terhadap tersangka Serka Jaka Rianto dan Praka Rawali B.

Sebelumnya, hakim telah menghadirkan sejumlah saksi dan Barang Bukti (BB) ke dalam ruang persidangan yang berlangsung Kamis (24/10/2013) di Mahmil Banda Aceh.

Menurut penjelasan hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Kedua tersangka mendapat hukum masing-masing Serka Jaka Rianto 2 bulan kurungan, denda 5 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan Praka Rawali B diganjar 3 bulan kurungan, denda 2,5 juta dan subsider 3 bulan.

“Kalau tidak bayar denda maka akan dikurung badan selama masing-masing Jaka Rianto 3 bulan dan Rawali 3 bulan, mereka terbukti melanggar UU Nomor 5 tahun 1990,” kata Hakim Ketua, Budi Parnomo dalam persidangan.

Kedua tersangka yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah mengaku menyimpan offset tersebut bukan untuk koleksi. Tersangka Jaka Rianto justru menyimpan harimau dan beruang untuk pengobatan alternatif dikarenakan istrinya sedang sakit. Sedangkan Rawali menyimpan offset harimau sebagai jaminan utang-piutang dengan temannya.

“Tersangka Jaka Rianto itu menyimpan offset harimau dan beruang untuk mengobati istrinya yang sedang sakit, karena menurut penjelasan saudaranya, istrinya bisa disembuhkan dengan adanya kuku beruang dan kulit harimau di rumahnya,” kata Budi Parnomo mengutip penjelasan dari tersangka Jaka Rianto.

Sedangkan untuk tersangka Rawali, sebut Budi Parwono, menyimpan offset seekor harimau sebagai jaminan utang dengan rekannya. “Rawali meminjamkan uang untuk rekannya sebanyak Rp 9 juta dan offset harimau menjadi jaminannya,” tukas Budi.

Kendati demikian, Budi Parnomo menyebutkan mereka tetap dijerat pidana karena telah menyimpan satwa liar yang telah dilindungi. Katanya, bila tidak dihukum, nantinya perbuatan yang sama akan diikuti oleh orang lain yang mengakibatkan akan punah satwa harimau Sumatera yang dilindungi itu.

“Kalau nanti harimau Sumatera dan beruang itu punah, mana lagi kekayaan Aceh itu, karena ini memang satwa liar yang dilindungi,” tambah Budi.

Barang Bukti offset 2 ekor harimau dan 1 ekor beruang akan diserahkan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk disimpan. Menurut hakim ketua, BB tersebut mengingat satwa yang dilindungi dan telah tewas, maka itu akan disimpan di BKSDA yang berfungsi untuk konservasi.

“Bila nantinya harimau sumatera itu punah seperti dinaosorus, itu di BKSDA masih ada yang telah diawetkan, makanya tidak kita musnahkan, kita serahkan pengelolaan dan menyimpan di BKSDA Aceh,” sebut Budi.

Sementara itu, kedua tersangka yang telah divonis, majelis hakim mempertanyakan apakah akan menerima, pikir-pikir atau langsung banding. Kedua tersangka menjawab akan pikir-pikir. “Siap, saya pikir-pikir,” jawab kedua tersangka singkat.[]

Tags : hewan

Leave a Response