close
Kebijakan Lingkungan

Pemerintah Beri Perusahaan Pro Lingkungan Ekolabel

Ilustrasi produk kecantikan ramah lingkungan | Foto: Seventeen.com

Kabar baik bagi perusahaan yang telah menyandang ekolabel multikriteria. “Perusahaan itu otomatis masuk ke daftar e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Deputi Menteri Lingkungan Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Henry Bastaman, seusai acara Peluncuran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014.

Henry menjelaskan kebijakan baru itu sebagai bentuk insentif dari pemerintah bagi para pengusaha yang pro atau ramah lingkungan. Selain itu, pembelanjaan negara akan mengarah ke produk-produk yang ramah lingkungan. Hingga saat ini ada 24 produk dari empat perusahaan yang siap disertifikasi. Dia berharap produk-produk ini bisa segera masuk e-catalog LKPP.

Rabu, 19 Maret 2014, Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang pencantuman logo ekolabel. Ada 12 jenis produk yang didorong mendapatkan logo ini, yaitu kertas fotokopi, kertas majalah, kertas kemas, kertas tisu kebersihan, tekstil, produk tekstil, kulit jadi, sepatu kasual dari kulit, serbuk deterjen, baterai kering, cat tembok, ubin keramik, dan kantong belanja plastik.

Ada dua jenis ekolabel yang dapat digunakan sebuah produk, yaitu logo ekolabel swadeklarasi dan ekolabel multikriteria. Ekolabel swadeklarasi adalah klaim awal dari pengusaha atas sebuah produk yang telah memenuhi aspek lingkungan tertentu. Adapun ekolabel multikriteria adalah sertifikasi Kementerian Lingkungan Hidup bahwa produk tersebut ramah lingkungan.

“Dalam peraturan tersebut ekolabel berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang,” kata Asisten Deputi Standarisasi dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup, Nur Adi Wardoyo.  Perpanjangan tersebut akan diperoleh setelah Kementerian Lingkungan Hidup mengevaluasi produsen pemohon. KLH menyatakan untuk produsen, ekolabel disebut akan meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.

Sumber: tempo.co.id

Tags : ekolabellingkunganproduk

Leave a Response