close
Kebijakan Lingkungan

Jakarta Denda 50 Juta bagi Perusahaan Buang Sampah Sembarangan

Ilustrasi tumpukan sampah | foto: int

Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait denda bagi warga dan perusahaan yang buang sampah sembarangan.

Menurut Nurdin, penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah itu perlu disosialisasi terlebih dahulu, supaya masyarakat tidak kaget. “Bisa kaget nanti toh, denda itu bukan tujuan utama,” kata dia di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Ia melanjutkan, untuk membangun kesadaran masyarakat perlu waktu yang panjang, salah satunya butuh pendekatan yang banyak agar terbangun kesadaran tersebut.

“Kalau pengawasan, nanti petugas akan patroli kali dibantu dengan Satpol PP dan unsur TNI. Namun kami masih hitung berapa personil yang turun dan operasionalnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Joko Widodo nampaknya mulai kesal dengan ulah warga yang seenaknya membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai. Ia pun mengatakan akan memberikan sanksi tegas.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah secara ketat, sehingga warga tidak bisa lagi sembarangan membuang sampah.

“Itu dendanya sebesar Rp 500 ribu untuk masyarakat, sementara kalau perusahaan Rp 50 juta jika buang sampah sembarang,” tegasnya.[]

Sumber: theglobejournal.com

Tags : limbahsampah

Leave a Response