close
Ragam

Puluhan Hektar Hutan Lindung Diduduki Warga Abdya

Pemukiman penduduk dalam kawasan hutan lindung Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya | Foto: ANTARA/HO

Blangpidie – Puluhan hektare hutan lindung di kawasan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman penduduk dan areal perkebunan warga.

Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) wilayah Blangpidie, Abdya, Syukramizar saat konfirmasi wartawan di Blangpidie, Selasa (12/11/2019) membenarkan puluhan hektare hutan lindung yang telah dirambah lalu diduduki hingga jadi pemukiman penduduk itu berada pada kilometer tujuh jalan Ie Mirah-Terangun.

“Kalau kita menuju ke Kabupaten Gayo Lues melalui jalan lintas Ie Mirah-Terangun sampai pada kilometer tujuh masuk simpang ke arah kanan jaraknya kira-kira 4-5 kilometer sudah terlihat puluhan rumah panggung berkontruksi kayu dan beratap seng di kawasan itu,” katanya.

Menurut informasi diperoleh Syukramizar hutan lindung di kawasan tersebut menjadi pemukiman masyarakat sejak Provinsi Aceh dilanda konflik bersenjata sekitar tahun 2000-an.

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah V Aceh sudah pernah menyurati Pemerintah kabupaten Abdya terkait keberadaan permukiman penduduk dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Bahkan, pihak Kementerian Sosial telah berupaya melakukan negosiasi untuk relokasi, namun, mereka menolaknya dengan alasan ingin mengasingkan diri dari keramaian, jauh dari kebisingan dan butuh ketenangan.

“Pada tahun 2018, kami dari pihak KPH wilayah V bersama Kementerian Sosial RI sudah pernah datang ke sana melakukan negosiasi untuk relokasi, tapi mereka menolaknya dengan alasan ingin menjauh dari keramaian dan menghindari kebisingan, jadi, intinya mereka ingin hidup tenang,” katanya.

Meskipun demikian pihak KPH wilayah V Aceh mengaku akan melakukan negosiasi kembali dengan penduduk setempat melalui kegiatan penyelesaian konflik tenurial yang diprogramkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh pada tahun anggaran 2019.

“Jadi, mulai hari ini kami bersama tim DLHK Provinsi Aceh melakukan indentifikasi terhadap keberadaan komunitas masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan lindung dan areal-areal hutan yang telah dirambah,” katanya.

Disamping melakukan penyelesaian konflik tenurial, pemerintah melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Krueng Aceh juga melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sepanjang kiri-kanan jalan Ie Mirah-Terangun seluas 430 hektare termasuk kawasan hutan lindung yang telah jadi pemukiman warga tersebut.

“Kita berharap program pemerintah ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita, sehingga kawasan hutan tetap lestari dan masyarakat sejahtera,” katanya.

Sumber: aceh.antaranews.com

Tags : abdyahutan lindung

Leave a Response