close

hutan lindung

Ragam

Puluhan Hektar Hutan Lindung Diduduki Warga Abdya

Blangpidie – Puluhan hektare hutan lindung di kawasan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman penduduk dan areal perkebunan warga.

Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) wilayah Blangpidie, Abdya, Syukramizar saat konfirmasi wartawan di Blangpidie, Selasa (12/11/2019) membenarkan puluhan hektare hutan lindung yang telah dirambah lalu diduduki hingga jadi pemukiman penduduk itu berada pada kilometer tujuh jalan Ie Mirah-Terangun.

“Kalau kita menuju ke Kabupaten Gayo Lues melalui jalan lintas Ie Mirah-Terangun sampai pada kilometer tujuh masuk simpang ke arah kanan jaraknya kira-kira 4-5 kilometer sudah terlihat puluhan rumah panggung berkontruksi kayu dan beratap seng di kawasan itu,” katanya.

Menurut informasi diperoleh Syukramizar hutan lindung di kawasan tersebut menjadi pemukiman masyarakat sejak Provinsi Aceh dilanda konflik bersenjata sekitar tahun 2000-an.

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah V Aceh sudah pernah menyurati Pemerintah kabupaten Abdya terkait keberadaan permukiman penduduk dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Bahkan, pihak Kementerian Sosial telah berupaya melakukan negosiasi untuk relokasi, namun, mereka menolaknya dengan alasan ingin mengasingkan diri dari keramaian, jauh dari kebisingan dan butuh ketenangan.

“Pada tahun 2018, kami dari pihak KPH wilayah V bersama Kementerian Sosial RI sudah pernah datang ke sana melakukan negosiasi untuk relokasi, tapi mereka menolaknya dengan alasan ingin menjauh dari keramaian dan menghindari kebisingan, jadi, intinya mereka ingin hidup tenang,” katanya.

Meskipun demikian pihak KPH wilayah V Aceh mengaku akan melakukan negosiasi kembali dengan penduduk setempat melalui kegiatan penyelesaian konflik tenurial yang diprogramkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh pada tahun anggaran 2019.

“Jadi, mulai hari ini kami bersama tim DLHK Provinsi Aceh melakukan indentifikasi terhadap keberadaan komunitas masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan lindung dan areal-areal hutan yang telah dirambah,” katanya.

Disamping melakukan penyelesaian konflik tenurial, pemerintah melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Krueng Aceh juga melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sepanjang kiri-kanan jalan Ie Mirah-Terangun seluas 430 hektare termasuk kawasan hutan lindung yang telah jadi pemukiman warga tersebut.

“Kita berharap program pemerintah ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita, sehingga kawasan hutan tetap lestari dan masyarakat sejahtera,” katanya.

Sumber: aceh.antaranews.com

read more
Hutan

Perambahan Hutan Lindung Pidie Jaya Merajalela

Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendeteksi adanya pembukaan kawasan hutan lindung di Pidie Jaya seluas lebih kurang 160 Ha yang sudah ditanami dengan tanaman sawit.  Pembukaan hutan lindung  ini terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Temuan KPHA, pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit ini dilakukan oleh salah satu oknum petinggi/ tokoh politik Aceh.

Dari hasil investigasi yang dilakukan KPHA menunjukkan bahwa perkebunan sawit di hutan lindung tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Pidie (dinas terkait). Saat ini menurut hasil pantauan yang dilakukan tim KPHA juga terdapat sebanyak 680 Ha perkebunan sawit yang ditenggarai tidak memiliki izin.

Selain itu, hal ini sangat kontradiksi dengan kebijakan moratorium logging yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2007, seharusnya pemerintah Aceh melalui instansi terkait Dinas Kehutanan Aceh mengeluarkan berbagai kegiatan  kebijakan untuk menyambut pelaksanaan moratorium logging agar memberikan hasil maksimal dan terukur.  Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, bahwa kebijakan mnoratorium logging tidak ditindak lanjuti oleh SKPA dan akibatnya kawasan hutan semakin open akses terhadap kegiatan perambahan.

Kabupaten Pidie Jaya sebagai salah satu kabupaten yang sangat rentan terhadap bencana banjir dan kekeringan, harus memiliki mitigasi khusus terhadap perlindungan kawasan hutan, apalagi kawasan hutan lindung yang akan memberi menjamin persediaan air bersih bagi warga masyarakat Keterlibatan pihak-pihak tertentu bahkan kemungkinan pejabat negara juga patut dicurigai dalam pembukaan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit ini, karena ditengah gencarnya kebijakan nasional melalui mortorium izin hutan dan gambut yang terus diperpanjang oleh pemerintah Jokowi namun kenyataan di lapangan terus terjadi pembukaan kawasan lindung, dan ini tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa yang tidak punya kekuasaan dan kewenangan.

Terhadap fakta ini, KPHA mendesak pemerintah Kabupaten Pidie dan KPH  untuk melakukan langkah-langkah strategis menghentikan pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan. Mengingat, tindakan tersebut tanpa beroleh izin, kita juga minta Polisi untuk melakukan penyelidikan karena kuat dugaan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit terindikasi tindak pidana kehutanan.

KPHA menghimbau pemerintah dan masyarakat untuk terus mengawasai pembukaan kawasan hutan karena hal tersebut akan memberi pengaruh besar bagi sebuah wilayah, selain karena didorong oleh perubahan iklim yang semakin ekstrim juga ancaman bencana yang dampaknya cukup signifikan terhadap kehidupan masyarakat.[rel]

read more