close
Hutan

Aktivis Rawa Tripa Desak Hakim Lingkungan Berlaku Adil

Hutan gambut Rawa Tripa yang hancur terbakar | Foto: Yusriadi Walhi Aceh

Tim Koalisi Penyelematan Rawa Tripa (TKPRT) memberi apresiasi kepada hakim-hakim yang bersertifikasi lingkungan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Provinsi Aceh yang telah menghukum perusahaan dan direksi perusahaan yang membakar lahan gambut di Rawa Tripa dalam Kawasan ekosistem Leuser (KEL) di Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.

TKPRT mencatat perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam dan direksinya telah divonis bersalah oleh pengadilan baik perdata maupun pidana di PN Meulaboh.

Kemudian kasus pidana perusahaan kelapa sawit, manager PT. Dua Perkasa Lestari di Aceh Barat Daya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tapak Tuan karena kebakaran lahan gambut masing-masing seluas 1.000 hektar.

Dari rentetan kasus tersebut, masih ada satu perusahaan kelapa sawit PT. Surya Panen Subur 2 (SPS 2) yang diduga telah melakukan pembakaran lahan gambut seluas 1.000 hektar di kawasan Rawa Tripa KEL, Kabupaten Nagan Raya belum mendapat vonis pengadilan secara pidana di PN Meulaboh.

Pengadilan Negeri Meulaboh akan membacakan vonis kepada PT. SPS 2  pada Kamis, 28 Januari 2016 besok, TKPRT mendesak hakim yang sudah bersertifikasi lingkungan menghukum perusahaan dan para direksinya dengan hukuman yang seadil-adilnya dan lebih memperhatikan kelestarian serta penyelamatan lingkungan hidup di Kawasan Rawa Tripa dalam KEL.

TKPRT mencatat proses persidangan perkara pidana PT. SPS 2 ini sudah berlangsung sangat lama yaitu sejak tahun 2013 lalu. TKPRT meminta hakim memberikan putusan yang bijak terhadap perkara pidana PT. SPS.

Belajar dari pengalaman persidangan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu, dimana gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai 7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sebaiknya hal tersebut tidak terulang kembali di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat. Saat itu Ketua Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan memenangkan perusahaan tersebut dan menganggap tuduhan yang diberikan kepada perusahaan tidak bisa dibuktikan.

Kasus yang kemudian menjadi perhatian publik tersebut diduga/ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik atau adanya perilaku hakim yang menyimpang ketika melakukan proses persidangan. Untuk itu kepada semua pihak diharapkan dapat melakukan pemantauan secara bersama-sama, ungkap TM Zulfikar, Communication Officer Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), yang juga salah seorang anggota TKPRT yang selama ini sangat aktif melakukan advokasi di Kawasan Lindung Gambut Tripa tersebut.

Oleh karena itu kepada majelis hakim lingkungan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat sedapat mungkin bisa berlaku adil dan punya komitmen untuk menjaga lingkungan kita dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang beberapa waktu ini kerap terjadi di beberapa tempat di Indonesia. (rel)

Tags : orangutanrawa tripa

Leave a Response