close
Hutan

Mengapa Kampanye Rawa Tripa Berhasil? (3)

Kunjungan tim pemerintah ke lahan eks PT Kalista Alam | Foto: Ist

Bagian terakhir dari tulisan “Dapatkah Kampanye Menyelamatkan Hutan? Refleksi Kritis Kampanye Rawa Tripa, Aceh, Indonesia”

Tim pencari fakta bentukan Gubernur Aceh mengunjungi kantor operasional PT. Kallista Alam dan bertemu manajer operasi perusahaan, menyatakan dalam laporan mereka bahwa kebakaran hutan tidak disengaja dan perusahaan melakukan segala daya untuk merespons dengan memadamkan api. Tapi tim ini tanpa benar-benar mengunjungi daerah yang disengketakan atau berusaha untuk memverifikasi lebih lanjut klaim ini. Ketika ditanya tentang kepatuhan hukum dan operasional perusahaan, para birokrat dari Dishutbun Provinsi Aceh mengklaim perusahaan “selalu komunikatif dan patuh, dan kadang-kadang Juragan (pendukung PT Kallista Alam-red) sendirilah yang akan berkomunikasi dengan kami”.

Lebih lanjut, selama kunjungan perusahaan, salah satu birokrat di BP2T mengatakan kepada Farwiza bahwa ia akan menyarankan gubernur untuk tidak mencabut izin, dengan mengatakan: “(Dia) tidak boleh ceroboh dalam mencabut izin perusahaan, dia bisa menghadapi gugatan administratif yang akan menjadi awal mengerikan untuk masa jabatannya. Dia harus melakukan penyelidikan sendiri melalui tim birokratnya sendiri, dan tidak mendengarkan ‘perintah’ dari Dr. Kuntoro, Kepala UKP4 di Jakarta ”.

Mengetahui sepenuhnya bahwa posisi birokrat lokal melemah, koalisi dengan cepat mengambil kesempatan untuk menyerang balik. Sejumlah laporan “palsu” dari tim pencari fakta gubernur dibocorkan ke publik oleh anggota koalisi advokasi. Pada gilirannya, koalisi memanfaatkan laporan palsu ini untuk menggalang dukungan publik termasuk masyarakat lokal di Tripa. Puluhan demonstrasi, diskusi publik, dan seminar diadakan, beberapa melibatkan anggota Partai Aceh yang simpatik dengan perjuangan Rawa Tripa.

Anggota Partai Aceh ini membantu mengadakan pertemuan antara koalisi dan gubernur Aceh yang baru terpilih yang dihadiri oleh perwakilan koalisi bersama dengan beberapa anggota komunitas lokal Tripa, gubernur dan kepala BP2T. Pertemuan sempat memanas, Kepala BP2T mengatakan kepada gubernur bahwa “tidak ada masyarakat yang tinggal di konsesi PT. Kallista Alam ”. Sekali lagi, koalisi dengan cepat memanfaatkan ini, dan membantu anggota masyarakat lokal yang marah melaporkan Kepala BP2T kepada polisi menuduhnya menyebarkan informasi palsu, yang akhirnya menyebabkan pemecatannya oleh gubernur.

Peran aktif UKP4 dan satuan tugas REDD + semakin meningkatkan skala menuju koalisi konservasi Tripa. Pengumuman kemenangan hukum atas gugatan kasus administrasi yang dilakukan oleh WALHI terhadap izin PT. Kalista Alam, bertepatan dengan kunjungan yang dijadwalkan oleh delegasi tingkat tinggi dari Satuan Tugas REDD + dan UKP4 ke Tripa. Setibanya mereka di distrik Nagan Raya, para delegasi disambut oleh Bupati Nagan Raya (yang menyetujui izin lokasi untuk PT. Kallista Alam), Juragan, dan lainnya. Meskipun putusan pengadilan membatalkan PT. Izin Kallista Alam sudah menjadi pengetahuan umum saat itu, namun belum dilaksanakan. Selama kunjungan, wakil kepala UKP4 tentang reformasi hukum dan penegakan hukum menegaskan kembali posisi mereka dan mendorong para pembuat keputusan lokal untuk melindungi dan memulihkan rawa gambut Tripa dan untuk mengimplementasikan keputusan pengadilan dengan mencabut izin PT. Kallista Alam.

Juragan, mendengarkan pernyataan dari pejabat tinggi dari pemerintah pusat, dengan cepat mengatur kembali posisinya di PT. Kallista Alam. Meskipun perannya di masa lalu sebagai kepala “pelobi dan advokat” PT Kallista Alam, dia sekarang menyadari perlunya menjauhkan diri dari perusahaan, mengklaim bahwa untuk waktu yang lama dia telah menasihati Bupati dan Gubernur untuk tidak menyetujui izin untuk PT. Kallista Alam karena konflik pada klaim tanah antara perusahaan dan masyarakat setempat. Juragan setuju bahwa lebih baik jika izin perusahaan dicabut.

Dia bahkan melangkah lebih jauh dengan mengklaim bahwa perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban kepatuhan pajaknya dan bahwa kehadirannya di daerah itu selama beberapa dekade tidak membawa perkembangan positif ke kabupaten Nagan Raya. Perlahan, saat sorotan semakin terang, PT. Kallista Alam mulai kehilangan pelanggan dan sekutunya di pemerintah kabupaten dan provinsi. Pergeseran koalisi ini disebut “meninggalkan kapal yang tenggelam” mungkin akan menjadi ungkapan yang tepat di sini.

Ketiga, keberhasilan koalisi juga dapat dikaitkan dengan adaptasi strategi hukum baru dan kombinasi tekanan politik dengan pengawasan ekstensif untuk peradilan. Mengetahui sepenuhnya bahwa sebagian besar keberhasilan kampanye bergantung pada keberhasilan di ruang sidang, Koalisi Tripa sangat menyadari bahwa selain kampanye publik langsung yang terorganisir, mereka juga perlu memastikan bahwa kasus-kasus hukum perdata dan pidana yang akan datang memiliki kesempatan terbaik untuk pengadilan yang adil. Oleh karena itu, bersamaan dengan pekerjaan kampanye dan lobi yang terjadi di Aceh, gugus tugas REDD + dan UKP4 bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa para hakim dan pengacara yang akan menangani kasus kebakaran hutan, didorong oleh Kementerian Lingkungan Hidup menerima pelatihan yang sesuai dan sertifikasi penanganan kasus lingkungan.

Hakim yang menangani kasus PT. Kallista Alam relatif tidak dikenal oleh masyarakat sipil, karena tidak ada informasi yang dapat diakses publik tentang para hakim dan rekam jejak mereka. Koalisi merasa bahwa, risiko suap dan intimidasi terhadap para hakim sangat tinggi. Karena alasan ini selama berbulan-bulan, kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung terus mendapat perhatian konstan dari para aktivis koalisi dan media sebagai alat akuntabilitas publik. Hampir setiap persidangan menghasilkan banyak artikel di surat kabar regional dan nasional setempat dan dari waktu ke waktu pejabat dari Komisi Yudisial juga menghadiri persidangan.

Ada perasaan pengawasan selama seluruh proses dan pengacara untuk kasus ini dapat merasakan hal ini, memperingatkan para hakim “jika Anda ingin korupsi dan menerima suap, jangan lakukan dalam kasus ini, terlalu banyak orang yang menonton”. Keberhasilan gugatan hukum kampanye advokasi juga dapat dilihat sebagai keberhasilan koalisi untuk mempelajari pelajaran baru dalam subsistem kebijakan. Dalam hal ini, ia dapat memanfaatkan mekanisme baru di bawah REDD +, yang dalam hal ini menggunakan peraturan PIPPIB untuk memperkuat upaya hukum mereka. Diluncurkan pada Mei 2011 sebagai bagian dari inisiatif reformasi luas untuk mencapai read kesiapan REDD +, PIPPIB menetapkan moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut.

Inisiatif moratorium dimaksudkan untuk memberikan ‘ruang bernapas’ dan waktu, ketika pemerintah mulai mengumpulkan dan merampingkan informasi spasial yang kompleks dan tumpang tindih di seluruh negeri, dengan kata lain, merapikan data penggunaan lahan di seluruh Indonesia. Menyadari kekuatannya, koalisi memusatkan upaya hukum mereka di sekitar peraturan tingkat nasional ini, yang sebagai kasus menyarankan untuk menghasilkan hasil yang menguntungkan.[]

Tulisan ini bagian terakhir dari tiga tulisan. Artikel ini disarikan dari paper ilmiah yang berjudul ” Can campaigns save forests? Critical reflections from the Tripa campaign, Aceh, Indonesia,” ditulis oleh Farwiza Farhan, mahasiswa asal Aceh yang sedang studi S3 di Department of Anthropology and Development Studies, Radboud University Nijmegen, Belanda. Farwiza juga aktif di LSM Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Farwiza menulis bersama Paul Hoebink dari Centre for International Development Issues Nijmegen, Radboud University, Belanda.

Tags : farwizarawa tripa

2 Comments

  1. Whenn I initiallyy left a comment I sedm to have clicked on the -Notiufy me
    when new cokmments are added- checkbox and from noow onn whenever a colmment is added I reciev 4 emails with the exat saame comment.
    Theree hhas to be a mewns youu can remove me fromm that service?
    Thanks a lot!

    Feeel frdee to vvisit myy blog … xxx porn

  2. Hi! Do you knlw iff hey make anny plugins
    tto safeguard against hackers? I’m kinra pasranoid
    about osing evgerything I’ve workd hard on. Any recommendations?

    Feel ftee tto surf tto my page sitemap

Leave a Response