close
Perwakilan YEL, TM Zulfikar dalam acara Workshop RPPEG | Foto: M. Nizar Abdurrani

Banda Aceh – Ekosistem gambut di Aceh tersebar sepanjang pantai barat daratan pulau Sumatera, dengan total luas ± 339,282 Ha. Dari total luasan tersebut, 53% ditetapkan sebagai fungsi lindung dan 47% fungsi budidaya. Luas total 36 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Aceh kurang dari 10% luas total KHG di Pulau Sumatera yaitu 4.985.913 Ha (lindung) dan 4.618.616 Ha (budidaya). Walaupun luas bentang alamnya relatif kecil, namun kawasan rawa gambut di Aceh memiliki keunikan geografis dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

Pemerintah Aceh sedang menyusun draft akhir dari Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh melalui Tim Penyusun dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. RPPEG Aceh yang sedang disusun ini tentunya perlu melibatkan multipihak, dan setelah melalui semua proses perumusan dokumen rencana, diharapkan nantinya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh.

Pemerintah Aceh melakukan kegiatan Workshop Finalisasi Draft Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh, di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Selasa (19/11/ 2019). Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan TFCA Sumatera.Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan dalam rangka melakukan finalisasi draft dokumen RPPEG Aceh. Dokumen RPPEG Aceh yang akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur selanjutnya menjadi rujukan bersama multipihak dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh dan khususnya Rawa Tripa.

Perwakilan YEL, TM Zulfikar mengatakan lahan gambut di Aceh butuh pengelolaan yang serius. Gambut merupakan lahan yang sangat rentan, mudah terbakar di musim kemarau yang bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan banjir akibat perubahan lahan. “Kami berharap semua pihak berperan dalam menjaga dan mengelola gambut, baik pemerintah Aceh dan nasional,”ujarnya.

RPPEG ini akan mencantumkan secara tegas bagaimana pengelolaan lahan gambut di Aceh. Peraturan Gubernur ini sejalan dengan peraturan pemerintah nasional, sebagaiman yang sedang disusun oleh Badan Restorasi Gambut. “Bahkan kita di Aceh lebih maju dalam rancangan kebijakan gambut,”kata TM Zulfikar.

Ia berharap peserta workshop yang mewakili pemerintah, LSM dan media dapat memberikan masukan yang kontruktif demi pengelolaan gambut Aceh.

Workshop diisi pemaparan kondisi lahan gambut terkini di Aceh oleh DLHK, presentasi RPPEG oleh tim penyusun yang diwakili oleh Yacob Ishadamy.[]

Tags : gambut

Leave a Response