close
Kebijakan Lingkungan

Kawasan Rawa Gambut Aceh Miliki Biodiversitas Sangat Tinggi

Ketua YEL, Kusnadi saat memberikan sambutan dalam acara RPPEG | Foto: Ist

Banda Aceh – Dari semua kawasan ekosistem gambut di Aceh, Rawa Gambut Tripa-Babahrot menjadi fokus banyak pihak domestik dan internasional dikarenakan status kawasan ini berada pada tingkat ancaman kepunahan tertinggi dan masuk dalam salah satu dari 174 “Situs yang Tak Tergantikan di Dunia” (World’s Most Irreplaceable Places) berdasarkan kajian yang dilakukan International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2013. Kawasan Ekosistem Gambut Rawa Tripa-Babah Rot sangat penting dalam konservasi keanekaragaman hayati secara global dan seluruh areal (lebih dari 60.000 Ha) berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang telah ditetapkan sebagai KSN dalam penataan ruang nasional.

Demikian sejumlah poin-poin penting yang disampaikan dalam acara penyusunan dokumen awal Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh yang berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Selasa (30/4/2019). Kegiatan ini sendiri diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan TFCA Sumatera.

T. Muhammad Zulfikar dari YEL perwakilan Aceh menyatakan ekosistem gambut Aceh tersebar sepanjang pantai barat daratan pulau Sumatera dengan total luas berdasarkan data yang termuat dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor K.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, 339,282 Ha. Dari total luasan tersebut, 178,662 (53%) ditetapkan dengan fungsi lindung dan 160,622 Ha (47%) fungsi budidaya. Luas total 36 kesatuan hidrologis gambut atau KHG di Aceh kurang dari 10% luas total KHG di Pulau Sumatera, 4.985.913 Ha (lindung) dan 4.618.616 Ha (budidaya).

Peserta RPPEG | Foto: Ist

Peserta Workshop Penyusunan Dokumen RPPEG Aceh yang dilibatkan dalam kegiatan ini meliputi unsur Tim Penyusunan RPPEG Aceh, Dinas/Instansi Terkait ditingkat Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi Aceh, perguruan tinggi, pihak swasta serta lembaga non pemerintah/ organisasi non pemerintah, diperkirakan sebanyak + 55 orang peserta.

Kegiatan workshop ini menghadirkan pemateri antara lain Ir. Sri Parwati Murwani Budisusanti, M.Sc., Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kementerian LHK RI dengan topik Kebijakan Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, kemudian mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Muhammad Daud yang berbicara tentang Tata Kelola Ekosistem Gambut Aceh, dan selanjutnya M. Yakob Ishadamy, Konsultan RPPEG Aceh YEL-TFCA Sumatera dengan materi Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh.

Walaupun luas bentang alamnya relatif kecil, namun kawasan rawa gambut di Aceh memiliki keunikan geografis dan memiliki keragaman hayati sangat tinggi. Semua unit ekosistem (36 KHG) di Aceh tersebar sepanjang Pantai Barat – Selatan yang terkonsentrasi dalam bentang alam rawa gambut Rawa Teunom-Arongan dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat, Kawasan Rawa Tripa -Babah Rot dan sekitarnya dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya, Rawa Kluet dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Rawa Trumon-Singkil dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Disamping terkonsentrasi dalam beberapa kawasan tersebut, beberapa KHG secara terpisah sepanjang pesisir Kabupaten Aceh Jaya sampai Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam konteks ruang dan kebijakan, kawasan Rawa Gambut Teunom–Arongan berada diluar Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan hanya 4,042.0 Ha dari total luas 32,717.2 Ha yang ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut RTRW Aceh.

Kawasan Rawa Teunom-Arongan sebagian berada dalam wilayah KPH-IV Aceh dan sebagian lainnya berada dalam wilayah KPH-I Aceh. Hampir seluruh kawasan Rawa Trumon-Singkil berada dalam pengelolaan KPH konservasi SM Rawa Singkil yang overlap dengan wilayah KPH-VI Aceh. Sebagian besar Rawa Kluet berada dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser yang juga masih dalam wilayah KPH-6VI Aceh. Kawasan Rawa Tripa berada dalam wilayah KPH-V Aceh dan 11347,7 Ha dari total luas lebih dari 60,000.0 Ha, telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut

RTRW Aceh
Sebagai upaya harmonisasi dari kompleksitas pengelolaan diatas, diperlukan suatu rencana bersama yang melibatkan multipihak untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan di Aceh. Upaya ini juga memuat strategi perlindungan dan pengelolaan yang mencegah penurunan kualitas dan kerusakan permanen ekosistem gambut. Sesuai mandat dari PP 71/2014 dan perubahannya dalam PP 57/2016, Pemerintah Aceh sedang menyusun RPPEG Aceh dengan membentuk Tim Penyusun dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. RPPEG Aceh yang sedang disusun perlu melibatkan multipihak terkait dengan perlindungan dan pengelolaan gambut di Aceh, dan setelah melalui semua proses perumusan dokumen rencana, diharapkan nantinya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Aceh.

Pelaksanaan kegiatan ini bermaksud untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan dalam rangka melakukan penyusunan dokumen RPPEG Aceh dan Rawa Tripa dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya. Dokumen RPPEG berisi analisis terhadap berbagai bentuk pengelolaan kawasan dan rekomendasi terhadap suatu bentuk pengelolaan yang ideal yang dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan pada tingkat provinsi dan khusus Rawa Tripa. Dokumen RPPEG yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur selanjutnya menjadi rujukan bersama multipihak dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh dan khususnya Rawa Tripa.

Kegiatan ini sebagai upaya perbaikan tata kelola kawasan ekosistem gambut dan perlindungannya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh. Pada saat bersamaan ingin merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mendorong lahirnya unit pengelola khusus dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Aceh yang kompeten sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

Tags : gambutRPPEGYEL

Leave a Response