close
Flora Fauna

Dua Orangutan Asal Aceh Kurang Gizi, Diserahkan ke Pusat Karantina YEL

Poni (kiri) dan Pandi, dua orangutan yang dibawa ke YEL-BKSDA Sumut | Foto : ist

Medan – Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP) menerima dua orangutan Sumater dari Aceh diterima.

Keduanya adalah orangutan yang diberi nama Poni, betina, tiba tanggal 28 Agustus 2019, dan Pandi, jantan, tiba tanggal 29 Agustus 2019.

Orangutan Poni diperkirakan berusia 5 tahun, diserahkan oleh warga Gampong Kabu, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur kepada Balai KSDA Aceh dan tim penyelamatan orangutan dari Orangutan Information Centre (OIC). Sementara Pandi yang diperkirakan berusia diatas 30 tahun dievakuasi oleh Balai KSDA Aceh bersama tim OIC dari hutan yang terfragmentasi oleh perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Aceh.

Dokter Hewan Senior YEL-SOCP, drh Yenni Saraswati menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan tim medis di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP terhadap kedua orangutan tersebut ditemukan bahwa keduanya mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang (kurus). Terutama orangutan Pandi yang menderita anemia dan masalah pada tulang persendiannya.

“Kami akan melakukan tes kesehatan lanjutan, khususnya untuk orangutan Pandi, untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatannya dan juga perawatan intensif untuk menstabilkan kondisi tubuhnya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2019).

Manager Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP, Arista Ketaren, menambahkan pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk proses karantina dan rehabilitasi Poni dan Pandi. “Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi dan kesediaannya menyerahkan kedua orangutan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Hotmauli Sianturi memaparkan bahwa orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.

Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-.

“Balai Besar KSDA Sumatera Utara selanjutnya akan memonitor “Poni dan Pandi” selama menjalani rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin, adapun SOCP akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum di lepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” jelasnya.

Dia juga mengurai Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berbeda dengan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dan juga berbeda dengan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanulienses) yang habitatnya berada di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara.

“Hanya sekitar 13.400 orangutan Sumatra dan kurang dari 800 orangutan Tapanuli yang tersisa di alam liar. Ketiga spesies orangutan terdaftar sebagai “sangat terancam punah” oleh International Conservation Union (IUCN) dalam “Daftar Merah Species Terancam,” pungkasnya.

Sumber: pojoksumut.com

Tags : YEL

Leave a Response