close
Kebijakan Lingkungan

YEL: Segera Eksekusi Putusan MA Denda 300 M terhadap PT SPS II

Hutan gambut Rawa Tripa yang hancur terbakar | Foto: Yusriadi Walhi Aceh

Banda Aceh – Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) sangat mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Surya Subur Panen (PT.SPS) II. Perusahaan sawit ini digugat karena pembakaran hutan gambut Rawa Tripa di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2012 lalu.

Kasus ini bergulir sangat panjang, dimulai dari PN Meulaboh hingga PK di MA. Di tingkat PN, gugatan perdata ini ditolak PN Meulaboh. Kemudian KLHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun banding KLHK kembali ditolak majelis hakim. Kembali KLHK ajukan kasasi ke MA namun kembali ditolak. Isi gugatan KLHK adalah meminta PT SPS II membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar, Rp136.864.142.800,-. Jumlah ini adalah kerugian yang timbul akibat pembakaran hutan oleh PT SPS II.

Koordinator YEL Aceh, T. Muhammad Zulfikar meminta agar MA segera mengeksekusi keputusan hukum tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah, pengadilan harus membuktikan supremasi hukum di negara ini dengan mengeksekusi PT SPS II,” ujarnya. PT SPS II wajib segera membayar ganti rugi kepada negara dan pemulihan rawa gambut yang terbakar, sambung T. Muhammad Zulfikar.

T. Muhammad Zulfikar juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim MA yang telah cermat dan adil dalam memberikan putusan kasus lingkungan ini. Menurutnya, kemenangan ini bisa memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi suka membakar hutan untuk perkebunannya.

Dalam keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2018 disebutkan, Majelis Hakim yang diketuai Takdir Rahmadi dengan hakim anggota, Yakup Ginting dan Panji Widagdo, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali KLHK.

“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2905 K/Pdt/2015, tanggal 29 Februari 2016,” ujar Takdir Rahmadi dalam musyarawarah hakim yang dilakukan pada 17 Oktober 2018. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT. SPS II telah melanggar hukum.

“Memerintahkan tergugat (PT. SPS II) untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.200 hektar di wilayah izin usaha untuk perkebunan kelapa sawit. Juga, menghukum PT. SPS II untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar itu sebesar Rp302.154.300.000,- sehingga lahan dapat difungsikan kembali sesuai perundang-undangan,” terang Takdir Rahmadi.[]

Tags : PT SPSrawa tripa

Leave a Response