close
Ilustrasi Ilegal Logging | Foto : Google

Bupati Aceh Tamiang mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Aceh Tamiang No.3725 tahun 2018 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Tamiang. Instruksi ini dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2018 dan ditujukan kepada Kadis Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanahan dan Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Instruksi ini berisikan sejumlah hal yang menyangkut diantaranya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang secara terkoordinasi, efektif, dan terukur sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing. Beberapa poin yang menonjol dalam instruksi ini adalah untuk tidak menerbitkan rekomendasi, tidak memproses permohonan baru, dan penerbitan izin baru kecuali bagi perusahaan kebun sawit yang telah menanam lebih dari tiga tahun.

Kepada Greenjournalist, beberapa hari lalu, aktvis lingkungan, T. Muhammad Zulfikar secara prinsip menyambut baik Inbup tersebut. Ia mengatakan persoalan penggunaan lahan untuk HGU Perizinan Kelapa Sawit sangat mengkhawatirkan. Sehingga memang perlu segera dilakukan evaluasi, monitoring dan pembinaan secara terarah dan terukur.

“Pemkab Aceh Tamiang sebaiknya segera membentuk Tim Independen yang memantau pelaksanaan Inbup. (Hasil) Pemantauan perlu disampaikan kepada publik minimal 2 atau 3 bulan sekali, sehingga semua pihak mengetahui akankah Inbup cukup efektif dijalankan oleh SKPD atau tidak. Jika tidak dijalankan Bupati harus menegurnya,”ujarnya.

Persoalan perkebunan sawit di Aceh Tamiang merupakan problem yang harus segera diatasi karena banyak perkebunan yang merambah hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga P3KA menunjukan aktivitas ilegal di hutan KEL terbanyak terjadi di Aceh Tamiang dengan 557 temuan. Kegiatan-kegiatan ilegal antara lain, illegal logging, perambahan, akses jalan, dan perburuan. Illegal logging terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan 279 kasus dan volume 1.782,8 meter kubik. Untuk perambahan ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan 217 kasus serta luasnya mencapai 1.556,8 hektare.

“Kita berharap dengan adanya Inbup ini proses tata kelola perkebunan sawit di Aceh Tamiang dalam 2 tahun ke depan dapat diperbaiki, namun jika tidak mampu dijalankan dalam 2 tahun maka nantinya bisa diperpanjang kembali,”kata T. Muhammad Zulfikar.

Tags : hutanleusertamiang

Leave a Response