close

tambang. emas

Kebijakan Lingkungan

Pemerintah Aceh Larang Tambang Emas di Hutan Lindung

Banda Aceh – Penambangan emas di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh sampai sekarang belum pernah mengeluarkan izin untuk usaha tambang emas di kawasan hutan lindung. “Jadi, semua kegiatan penambangan emas yang ada di wilayah hutan lindung, dapat kita pastikan berstatus ilegal,” tegas Kepala DLHK Aceh, Ir Sahrial, Jumat (15/11/2019).

Secara umum, menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan lindung merupakan tanggung jawab DLHK kabupaten/kota. “Karena itu, kami mengimbau dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten/kota untuk memantau dan mengawasi usaha pertambangan di kawasan hutan lindung,” jelas Sahrial.

Ditanya apakah aktivitas warga mencari emas secara tradisional seperti yang berlangsung di pengunungan Geumpang, Pidie, selama ini mengganggu lingkungan atau tidak, Sahril mengatakan, aktivitas seperti itu tidak mengganggu lingkungan. “Kecuali, mereka mengeruk dasar sungai atau menggali sumur dengan kedalaman 10 sampai 20 meter, karena itu bisa jadi lubang jebakan dan membahayakan penambang sendiri. Jadi, mengindang atau mendulang emas tanpa menggunakan campuran merkuri tak mengganggu lingkungan,” ungkapnya.

Terkait ancaman pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia seperti merkuri atau air raksa (Hg), Sahrial mengatakan, saat musim hujan pihaknya pernah dua kali mengambil sampel air pada lima titik di Krueng Geumpang. Tujuannya, sebut Sahrial, untuk menguji kadar merkuri yang terdapat dalam air sungai tersebut apakah sudah melampui batas toleransi air baku atau belum.

Pengambilan sampel itu, menurut Sahrial, dilakukan karena di hulu Krueng Geumpang, ada kegiatan penambangan emas yang menggunakan merkuri. “Hasil pengujian di laboratorium, kadar pencemaran merkuri di sungai Geumpang masih di bawah standar air baku,” ujar Sahrial tanpa menyebut angka hasil uji lab tersebut.

Dikatakan, pengambilan sampel air sungai dilakukan pihaknya secara terjadwal, tiga atau empat bulan sekali. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan dari Pemerintah Aceh terhadap ancaman pencemaran limbah merkuri akibat adanya penambangan emas di hulu sungai dan pegunungan terhadap masyarakat. “Tapi, kami tetap menyerukan kepada masyarakat yang mencari emas di pinggir Krueng Geumpang atau tempat lain, agar tidak menggunakan air raksa untuk mendapatkan emas,” pinta Sahrial.

Ia mengungkapkan, pemerintah melarang penambang menggunakan merkuri dalam mencari emas karena menurut berbagai referensi dan hasil penelitian, merkuri dapat merusak tubuh manusia secara permamen dan hingga saat ini belum bisa disembuhkan. “Air raksa sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Meski hanya 0,01 mg masuk ke tubuh kita, air raksa tersebut tidak bisa dikeluarkan lagi dan dapat menyebabkan kematian. Contoh lain, Ibu hamil yang keracunan merkuri mengakibatkan bayi yang dilahirkan cacat, idiot, dan tubuhnya tidak sempurna,” timpal Sahrial.

Seruan tentang larangan penambang emas menggunakan merkuri atau bahan kimia berbahaya lainnya, tambah Sahrial, sudah pernah dikeluarkan pada 16 Agustus 2014 saat Gubernur Aceh dijabat oleh dr H Zainal Abdullah. “Pemerintah Aceh sangat peka dengan ancaman dari limbah merkuri terhadap lingkungan, kesehatan manusia, dan keberadaan mahluk hidup lainnya,” tutur Sahrial.

Untuk mengurangi ancaman pencemaran limbah merkuri terhadap lingkungan, air sungai, dan kesehatan manusia, kata Sahrial lagi, ke depan perlu dicarikan cara lain yang lebih efektif dan efisien, serta ramah lingkungan, untuk usaha penambangan emas. Untuk maksud tersebut, tambah Sahrial, DLKH Aceh akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Sumber: serambinews.com

read more
Energi

Korps BPA Terus Kawal Pencabutan Izin PT EMM

Banda Aceh – Korps Barisan Pemuda Aceh (Korps BPA) merupakan aliansi gerakan Mahasiswa baik lembaga Internal kampus maupun eksternal kampus. Berdiri sejak awal September atas keresahan masyarakat Aceh Tengah dan Nagan Raya atas hadirnya perusahaan tambang. Bentuk kepedulian dan partisipasi kami tunjukkan dengan membuat aliansi ini dengan tujuan melakukan advokasi bersama masyarakat dalam penolakan tambang PT EMM seluas 10.000 Ha.

Dalam siaran pers yang disebarkan Korps BPA Senin (15/04/2019), Mutawalli mengatakan pihaknya sebelum melakukan aksi pada tanggal 9- 11 April lalu, telah melakukan berbagai kegiatan advokasi penolakan, mulai dari kajian, pengumpulan data, diskusi dengan pihak-pihak terkait dan sebagainya. Aksi dalam bentuk mengemukakan pendapat juga sudah beberapa kali kami lakukan baik di kator Gubernur, kantor DPRA maupun tempat lainnya.

“Kita minta DPRA untuk komitmen menolak PT EMM, ini disambuti dengan paripurna yang merumuskan beberapa poin, diantaranya meminta Gubernur Aceh membuat Pansus bersama DPRA untuk menuntaskan persoalan PT EMM,”ujar Korps BPA.

Terhadap Gubernur Korps BPA meminta untuk berdiri bersama rakyat Aceh dengan melakukan upaya penolakan beroperasinya PT EMM di Aceh. Hingga pada 11 April lalu Plt Gubernur Nova Iriansyah menyatakan kepada publik bahwa beliau bersama rakyat Aceh sepakat Tolak PT EMM dan akan menindak lanjuti dalam 14 hari selanjutnya.

Dengan berbagai kondisi yang terjadi pasca aksi hari terakhir, 11 Apri 2019 di kantor Gubernur, Korps BPA menyatakan bahwa akan terus mengawal pernyataan Plt Gubernur semenjak di tanda tangani 11 April 2019 hingga 14 hari selanjutnya.

“ Korps BPA tidak akan masuk dalam Pansus yang dibentuk oleh Plt Gubernur dan mengawal komitmen Plt gubernur memastikan PT EMM angkat kaki dari Aceh, baik secara fisik bangunan maupun secara izin harus dicabut oleh pemberi izin,”kata Mutawalli.

Selain itu Korps BPA mengecam ASN yang melakukan ujaran kebencian segera minta maaf ke publik dengan membuat video permohonan maaf kepada mahasiswa dan aliansi serta men-tag akun @tolaktambang. “ Kalau tidak, kami akan mencari ASN tersebut dengan cara kami dan menindak lanjuti hingga ke proses hukum,”tegas Korps BPA.

Korps BPA akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap korban mahasiswa yang cidera akibat tindakan represif oknum melalui advokat hukum, agar oknum tersebut dapat diproses. Korps BPA mengecam represif oknum aparat dalam menghadapi mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. “Kami minta kepada Bapak Kapolda menindak tegas oknum tersebut. Bersama kami ada bukti-bukti sebagai pertimbangan,”sebut Mutawalli.

Korps BPA mengecam sejumlah oknum yang menuduh aksi merupakan kepentingan kelompok, mengaitkan dengan peristiwa politik, serta menyatakan aksi mahasiswa pada 9-11 April 2019 ditunggangi. “ Berhenti melakukan pelabelan aksi mahasiswa dan cabut statement yang mengarah kepada kepentingan politik sesaat,”tukas Mutawalli.

Kami Korps BPA meminta kepada Rektor Unsyiah untuk mencabut pernyataan bahwa “aksi mahasiswa ditunggangi” dan meminta kepada seluruh rakyat Aceh agar senantiasa mendukung dan memantau perjuangan mahasiswa, karena jika PT EMM masih beroperasi, kita akan melakukan aksi besar-besaran bersama seluruh rakyat Aceh.[rel]

read more
Energi

Kongsi Surya Paloh dan Perusahaan Asing Memburu Kilau Emas Beutong

Jakarta – Terbitnya izin produksi untuk PT Emas Mineral Murni (PT EMM) untuk mengeruk emas di Beutong Ateuh, Provinsi Aceh, telah memantik protes sejumlah pihak. Terbaru, ribuan mahasiswa melakukan aksi protes sejak 9 April 2019. Mereka menuntut izin itu dicabut lantaran sebagian areal tambang berada di kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, sejumlah aksi penolakan juga dilakukan masyarakat setempat, termasuk para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemilau emas Beutong telah lama menarik perhatian para pemburu emas dari dalam dan luar negeri.

Sebuah berita di koran The Australian yang terbit pada 9 Oktober 2012, bikin geger dunia pertambangan. Penyebabnya adalah isi berita berjudul “Aceh Copper-Gold Find Rivals Bougainville.”

Isi berita itu memuat pengakuan Owen Hegarty, pengusaha pertambangan dari kelompok Tigers Realm Group, perusahaan pertambangan mineral yang berbasis di Melbourne, Australia.

Kata Owen, perusahaannya baru saja menyelesaikan survey temuan kandungan emas-tembaga di Beutong, Nagan Raya. Menurutnya, kandungan tembaga-emas di Beutong cukup besar. Bahkan, ia menyamakannya dengan deposit yang ditemukan di Bouganville Rio Tinto, Papua Nugini.

Dia menyebut kandungan tembaga-emas di Beutong sebagai,”one of the world’s more exciting copper-gold fields (salah satu lahan tambang emas-tembaga menarik di dunia).”

Deposit emas Beutong, kata Owen, akan cocok untuk pertambangan melalui open pit mining atau sistem penambangan terbuka. Ini artinya, penambangan dilakukan dengan membuka lubang besar untuk mengeruk emas. Sistem ini dianggap lebih ekonomis dan lebih cepat daripada menggunakan sistem underground dengan cara menyusur urat-urat titik potensi emas untuk menyusuri lubang-lubang sampai menemukan sumber emasnya.

Berapa sebenarnya kandungan emas-tembaga Beutong? Jawaban Owen sungguh membikin mata terbelalak. “Sumberdaya pertama kami adalah di utara, 500 juta ton dengan kadar tembaga 0,47 persen. Itu tidak buruk,” kata Hegarty.

Owen juga meyakinkan perusahaannya telah cukup dana untuk memulai tahapan penambangan tahun depan. Pernyataan Owen tentang kualitas emas Beutong cukup mengejutkan. Sebab, Bupati Nagan Raya saat itu, Teuku Zulkarnaini, sebelumnya mengatakan hasil eksplorasi emas Beutong Ateuh yang dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya menemukan sebagian besar emas Beutong banyak mengandung tembaga.

Kata Zulkarnaini ketika itu, banyaknya kandungan tembaga dalam deposit emas Beutong tidak menguntungkan karena harga tembaga jauh lebih murah dari emas. Ia juga mengatakan, saat ini di seputaran Beutong sedang dicari ladang-ladang emas murni, tanpa kandungan tembaga.
Namun, Bupati Nagan tak menjelaskan berapa besar kandungan tembaga yang diperoleh pada emas yang diteliti itu.

Kata Teuku Zulkarnaen, sejak tahun 2009 Pemkab Nagan Raya masih menunda pemberian izin eksplorasi tahap kedua untuk sebuah perusahaan asal Jakarta. Penyebabnya, Pemkab Nagan Raya masih mengkaji pasal demi pasal ketentuan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat mengenai izin eksplorasi maupun eksploitasi tambang emas.

Menurutnya, izin eksplorasi tambang emas di Beutong Ateuh dikeluarkan Pemkab Nagan Raya pada tahun 2006 untuk masa tiga tahun. Setelah izin berakhir pada 2008 dan ketika hendak diperpanjang lagi, Pemkab Nagan Raya menyatakan saat ini pihaknya harus sangat berhati-hati mengeluarkan izin, mengingat sudah ada aturan terbaru tentang pertambangan emas dan itu perlu waktu untuk mendalaminya.

Eksplorasi adalah istilah pertambangan untuk kegiatan survei, meneliti kandungan, dan kualitas bagian galian. Adapun ekploitasi adalah tahapan produksi pertambangan untuk menghasilkan dan memanfaatkan bahan galian.

Zulkarnaen tak menyebut nama perusahaan dari Jakarta itu. Namun, berdasarkan temuan lembaga antikorupsi Gerak Aceh, izin itu diberikan kepada PT Emas Mineral Murni (PT.EMM). Bernomor 001/X/EMM/05 dan diterbitkan tanggal 13 Oktober 2005, izin itu bernama “Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Emas Primer dan Mineral Pengikutannya.”

Tiga tahun berselang, keluar surat Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM bernomor 545/12161 yang diteken oleh Gubernur Aceh, saat itu dijabat Irwandi Yusuf.

Setelah melewati serangkaian perpanjangan izin, pada 19 Desember 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas emas dengan luas wilayah 10. 000 Ha yang terletak di lokasi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh.

Berikutnya, pada 9 Juli 2018, Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas melalui Surat No:07.Pm/30/DJB/2018 yang ditandatangai oleh Bambang Gatot Aryono, a.n Menteri ESDM Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Surat Pengumuman ini menjelaskan telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni melalui Surat Keputusan Kepala BKPM No. 66/1/IUP/PMA/2017. Komoditas Emas DMP denga luas 10.000 Ha dan berlokasi di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh. Disebutkan berdasarkan Pengumuman ini akan dilakukan pemasangan tanda batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada Juni 2018 sampai September 2018.

Meski sebelumnya mengumumkan temuan cadangan emas raksasa di Beutong, pada Desember 2014, Tigers Realm Copper menjual 40 persen saham miliknya di lahan tambang itu kepada Kalimantan Gold Corporation, perusahaan pemburu tambang emas yang melantai di bursa Toronto, Kanada. Sedangkan sisa 60 persen dimiliki oleh pemilik Media Grup, Surya Paloh. PT Emas Mineral Murni tak lain adalah salah satu perusahaan milik Surya Paloh.

Paloh tak sendirian mendanai PT Emas Mineral Murni. Pada Juni 2018, sebuah perusahaan asal Australia, Asiamet Resources Limited, mengumumkan meningkatkan kepemilikan tidak langsung atas PT EMM. Pengumuman itu bisa diakses di tautan ini.

Chief Executive Officer Asiamet, Peter Bird, ketika itu mengatakan peningkatkan kepemilikan di PT EMM untuk menggarap proyek emas Beutong.

“Perusahaan berusaha terus melaporkan kemajuan di proyek Beutong di tengah eksplorasi. Serta pengembangan lebih lanjut dan meningkatkan momentum di paruh kedua,” kata Bird dalam sebuah keterangan tertulis seperti dilansir dunia-energi.com

Asiamet Resources Limited, awalnya hanya memiliki hak pemilikan 40 persen. Dengan aksi korporasi terbaru itu, hak kepemilikan menjadi 80 persen. Artinya, jatah Asiamet atas cadangan emas dan tembaga Beutong meningkat menjadi 1,92 juta ton tembaga, 1,68 juta ounce emas, dan 16,48 juta ounce perak.

Di sisi lain, akuisisi saham Tigers Realm oleh Kalimantan Gold didapat melalui skema penjualan sebanyak 170,4 juta saham dan 14,6 juta warrant untuk Tigers. Aksi akuisisi itu dituntaskan pada 2015.

Country Manager Kalimantan Gold Mansur Geiger bilang, akuisisi itu tidak dilakukan melalui transaksi pembayaran sejumlah dana, tetapi melalui share swap.

“Ini semacam merger atau gabungan dua perusahaan dan manajemen,” kata Mansur ketika itu kepada Kontan, Minggu (30/11/2014).

Setelah penggabungan ini, kedua perusahaan akan bersama-sama mencari dana sebesar 3 juta dollar AS di pasar modal melalui private placement, oleh pemegang saham lama Kalimantan Gold. Dana hasil private placement tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan pengeboran dan study metalurgi di wilayah prospek tambang emas.

Pertama, di Beruang Kanan Main Zone (BKM) milik Kalimantan Gold. Kedua, melanjutkan eksplorasi ke eksploitasi di proyek Beutong, Aceh.

Selain itu, Tigers juga akan memberikan pinjaman kepada Kalimantan Gold untuk membiayai due diligence alias uji tuntas, dan membayar biaya private placement. Utang ini akan dibayar kembali setelah dana berhasil diperoleh.

Kata Mansur, langkah merger itu dilakukan untuk mengatasi pasar komoditas emas yang memburuk ditengah penurunan harga emas di pasar internasional. Apalagi saat ini tambang emas milik Kalimantan Gold dan Tiger Realm Copper masih dalam tahap eksplorasi alias belum menghasilkan apa-apa.

Asal tahu saja proyek emas di Beutong memang sangat menjanjikan. Sumberdaya pada proyek Beutong ini diprediksi sebesar 93 juta ton, yang terdiri dari 1,24 miliar pounds tembaga, 373.000 ounces emas, 5,7 juta perak, plus sebanyak 20 juta pounds molibdenum.

Perlu diketahui, Kalimantan Gold bersama Freeport McMoRan Copper & Gold (FCX) pernah membentuk anak usaha bernama PT Kalimantan Surya Kencana. FCX memiliki saham 49 persen di perusahaan ini dan 51 persen dikuasai Kalimantan Gold. Januari 2014, FCX keluar dari proyek kongsi itu karena ingin fokus ke tambang Grasberg Papua.

Dengan perusahaan-perusahaan besar di belakang proyek emas Beutong, akankah tuntutan mahasiswa dan masyarakat terpenuhi? []

Sumber: bizlaw.id


read more
Energi

Masyarakat Beutong Minta Anggota Dewan Ikut Tolak Tambang

Nagan Raya – Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang tergabung dalam Ormas Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) mempertanyakan keberadaan wakil rakyat yang sampai hari ini belum memberikan kontribusi terkait penolakan tambang PT. Emas Mineral Murni (EMM). Ada 25 orang anggota DPRK Nagan Raya, 8 orang anggota DPRA Dapil 3 Aceh, serta ada 6 orang anggota DPR RI dari dapil 2 Aceh. Kemana mereka, kenapa tidak bersuara membela kepentingan rakyat yang ada di Beutong Ateuh Banggalang. Ketua GBAB, Zakaria, mempertanyakan hal ini Minggu (30/9/2019).

Menurut Zakaria, dari 8 anggota DPRA tersebut, 5 orang diantaranya adalah berasal dari Nagan Raya. “Kemana mereka? Persoalan tambang PT EMM tidak hanya persoalan Beutong Ateuh Banggalang, tapi hari ini sudah menjadi persoalan Aceh dan dunia,”ujar Zakaria.

Seharusnya, wakil rakyat yang saat kampanye lantang berjanji menyuarakan kepentingan rakyat, tidak diam. Sama halnya bagi anggota DPR RI dari Aceh, perjuangkan kepentingan rakyat.

“Para wakil rakyat yang terhormat, perlu anda tahu bahwa 10.000 ha tanah di Beutong Ateuh Banggalang telah diambil oleh perusahaan asing. Makam aulia, situs sejarah, makam ulama dan syuhada akan hilang bersama lobang tambang. Kami akan menerima berbagai dampak, bencana longsor, banjir, kekeringan, gangguan kesehatan, pencemaran, dan berbagai dampak lingkungan lainnya,”jelas Zakaria kembali.

Seharusnya para wakil rakyat dari berbagai tingkatan tidak diam, akan tetapi berada dalam satu barisan perjuangan kami dalam Menolak tambang PT EMM. Jika itu tidak dilakukan, maka kami atas nama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang memberikan mosi tak percaya kepada semua anggota DPRK Nagan Raya, anggota DPRA Dapil 3 Aceh, dan anggota DPR RI Dapil 2 Aceh.[rel]

 

 

read more
Ragam

Masyarakat Menolak Tanah Para Syuhada Menjadi Tambang Emas

Banda Aceh, FJL – PT PT Emas Mineral Murni akan melakukan eksploitasi tambang dengan luas 10.000 Hektare, atau dua kali luas wilayah kota Banda Aceh, mencakup dua kabupaten, yakni kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tengah. Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten Nagan Raya, Aceh, menolak operasi tambang yang dilakukan  PT. EMM di kecamatan tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Tengku Diwa Laksana perwakilan masyarakat kecamatan Betong Ateuh, dalam diskusi Izin Tambang Asing di Aceh dan Kewenangan Pemerintah Lokal, yang digagas Forum Jurnalis Peduli Lingkungan.

Tgk Diwa mengatakan, masyarakat Beutong dengan tegas menolak tambang di wilayahnya, selain merusak alam, wilayah yang dianggap sebagai daerah penuh sejarah Aceh itu, juga akan rusak.

PT EMM merupakan perusahaan tambang dengan pemegang saham Beutong Resources Pte. Ltd Rp.4.000.000.000 (Singapura) dan PT. Media Mining Resources (Indonesia).

“Beutong Ateuh tempat perjuangan terakhir Cut Nyak Dhien, tempat disemayamnya para syuhada, juga kawasan paru2 dunia, juga berbagai kekayaan ekosistem, kami tidak mau itu rusak,” Kata Diwa Laksana, Jumat (28/9/2018).

Dirinya mengaku, masyarakat tidak mengetahui pasti PT EMM kapan masuk dan melakukan eksploitasi di wiayah tersebut, warga desa juga tidak mendapatkan informasi dari pemerintah, soal ijin tambang yang sudah di keluarkan.

Dirinya menegaskan, jika pihak perusahaan terus lakukan aktifitas yang diprediksi akan mengakibatkan bencana, sehingga kami masyarakat semua bergerak menolak tambang tersebut.

Saat ini, pihak perusahaan sudah melakukan ekplositasi tambang dan berdampak penggusuran dua desa, yaitu desa Blang Puuk, dan desa Blang Meurandeh. Warga memperkirakan jika 10.000 hektar tambang di eksploitasi, maka tiga desa lainnya juga akan berdampak pada penggusuran, yaitu desa Kuta Teungoh, Babah Suak, dan desa Persiapan Pintu Angin.

“Kalau Jadi 10.000 hektare, lima desa akan digusur, nasib kami seperti apa?” terang Diwa Laksana.

Sementara itu, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, menyampaikan dukungan nya terhadap penghentian ijin tambang yang selama ini diperjuangkan warga Beutong Ateuh.[rel]

read more
Perubahan Iklim

Masyarakat Beutong Ateuh Tolak Tambang Emas PT. EMM

Lagi-lagi perusahaan tambang mengancam kelestarian lingkungan dan manusia. Sepertinya perusahaan tambang ini tidak punya nurani lagi sehingga mudah saja membuka usaha tambang. Akibatnya sudah dapat ditebak, timbul reaksi penolakan dari masyarakat setempat. Misalnya saja masyarakat yang bermukim di Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di wilayah mereka. Masyarakat yang tergabung dalam empat empat desa menyatakan sikap penolakannya dengan meneken bersama pada kain putih dalam aksi damai di Beutong Ateuh Banggalang, pada hari Sabtu (8/9/2018). Aksi ini disertai pemasangan spanduk tolak PT. EMM di jembatan rangka baja yang merupakan jalan akses Beutong Ateuh Banggala – Aceh Tengah. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk diketahui oleh semua pihak bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. EMM.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggala juga menyatakan sikap menolak semua jenis usaha pertambangan di daerah mereka. Dalam waktu dekat, masyarakat juga akan menyiapkan petisi menolak PT. EMM yang ditandatangani oleh semua masyarakat desa Babah Suak, Kuta Tengoh, Blang Puuk, dan Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan sikap tersebut bentuk kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dampak dari usaha pertambangan. Dengan hadirnya usaha pertambangan, masyarakat mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap terjadinya bencana ekologis. Maka dari itu, masyarakat menyatakan sikap menolak semua jenis pertambangan di daerah mereka, termasuk usaha pertambangan emas oleh PT. EMM. Karena masyarakat menyadari tidak ada satupun jenis pertambangan yang ramah lingkungan, justru sebaliknya hadirnya pertambangan akan berdampak negatif terhadap masyarakat.

PT. EMM telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017, untuk komoditas emas, dengan luas areal 10.000 Ha yang terdiri dari APL sekitar 2.779 Ha, HL 4.709 Ha, dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sekitar 2.478 Ha (APL 1.205 Ha dan HL 1.273 Ha). Lokasi izin PT. EMM berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Masyarakat Beutong Ateuh Manggalang dengan didampingi WALHI Aceh akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan izin PT. EMM. Diduga proses perizinan dan pengkajian dampak PT. EMM untuk lokasi pertambangan di Nagan Raya dan Aceh Tengah tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak dari usaha tersebut. Untuk itu, sejumlah komponen masyarakat sipil Aceh mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi kembali proses perizinan yang telah diberikan kepada PT. EMM selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Begitu pula halnya kepada Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh untuk dapat membatalkan segala bentuk rekomendasi terkait proses perizinan PT. EMM.[rel]

 

 

read more