Sebagian besar deforestasi saat ini ilegal, tetapi jika rencana penggunaan lahan yang diusulkan oleh Gubernur Aceh , Zaini Abdullah, disetujui oleh pemerintah nasional, hutan lindung bisa dirubah menjadi hutan produksi dan konsesi pertambangan. Pemerintah Aceh bersikeras perubahan kawasan diperlukan untuk mengembangkan ekonomi lokal.
Alasan ekonomi untuk merusak hutan Aceh tidak boleh dilaksanakan sampai kapanpun. Ada banyak cara untuk sejahtera tanpa merusak lingkungan. Silahkan memanfaatkan hutan tanpa perlu membotakinya. Berikan rakyat hak-haknya.
Pada KTT ini para Pendamping Hukum Rakyat (PHR ) juga akan mendiskusikan beberapa topik seperti Sistem Peradilan Indonesia, Hukum dan Kebijakan Sumber Daya Alam, Konflik Sumber Daya Alam serta RUU Desa dan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Hal-hal yang dulu tidak menjadi masalah di Aceh seperti penambangan, kini menjadi isu yang sangat ‘seksi'. Konon lagi pemerintah Aceh sangat doyan mengundang investor asing untuk menanamkam modal sembari ‘melubangkan' bumi Aceh melalui sektor pertambangan
Barclays telah mendanai PT Bumi Resources, pemilik tambang batubara terbesar Indonesia sebesar £127 juta. PT Kaltim Prima Coal, anak perusahaan ini ‘menciptakan’ banyak orang kehilangan lahan, seperti masyarakat adat di Segading yang harus berpindah tempat sampai tiga kali.