close
Flora Fauna

Koalisi Peduli Orangutan Sumatera Lakukan Aksi Selamatkan Orangutan

Koalisi Peduli Orangutan Sumatera melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh | Foto: Fatma

Banda Aceh – Koalisi Peduli Orangutan Sumatera yang terdiri dari Forum Orangutan Aceh, Earth Hour, Rumah Transparansi, dan Sahabat Alam Lestari (SALi) melakukan aksi menentang kekerasan terhadap satwa di bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Jumat (15/03/2019). Mereka meminta agar Polda Aceh mengungkap dan mengadili pelaku penembakan Orangutan Sumatera yang bernama Hope.

Penembakan Orangutan dengan menggunakan senapan angin kembali terjadi di Subulussalam, Aceh mengakibatkan satu ekor bayi orangutan jantan berusia satu bulan mati. Sementara induknya mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya.

“Kondisi induk Orangutan saat ini kritis, dengan luka di tangan, kaki, jari tangan, serta mata kena peluru senapan angin, sementara itu, setelah induk orangutan dievakuasi dari perkebunan warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, induk orangutan tersebut diberinama Hope,”kata salah satu dari anggota Koalisi Peduli Orangutan Sumatera, Nuratul Faizah.

Lanjutnya, “Hope berarti harapan. dengan harapan agar Hope bisa pulih dan bisa mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik.”

Kejadian tersebut sangat mengancam keberadaan Orangutan Sumatera yang terus berkurang populasinya. Masyarakat dan para pihak di Aceh harusnya bisa menjaga dan melindungi Orangutan Sumatera, karena satwa tersebut adalah satu satwa endemik yang dilindungi serta satwa kebanggaan Aceh dan Indonesia pada umumnya.

“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi demi hidup Orangutan Sumatera, jika masyarakat menemukan Orangutan di kebun dan dimanapun bisa langsung menghubungi atau melapor ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA-Aceh) di nomor 085362836024,” ujarnya.

Pelaku penembak dan pembunuh Orangutan Hope dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Peserta aksi meminta Polda Aceh segera menertibkan peredaran dan kepemilikan senapan angin karena bertentangan dengan aturan Negara, apalagi senapan angin banyak digunakan untuk menembak satwa langka.[fat]

Tags : orangutan

Leave a Response