close
Hutan

Tim Patroli Kehutanan Amankan 6 Ton Arang Kayu Bakau

Petugas KPH Wilayah III Aceh mengamankan mobil colt diesel bermuatan penuh arang kayu bakau sekitar 6 ton | Foto: Zubir

Langsa – Tim patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, Senin (21/10/2019) malam kembali mengamankan sekitar 6 ton arang kayu bakau yang dimuat disebuah mobil colt diesel.

Mobil colt diesel penuh muatan arang diduga ilegal ini disergap petugas KPH Wilayah III Aceh di Jalan Medan-Banda Aceh, persisnya di Desa Buket Tinggi, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Selasa (22/10/2019) mengatakan, petugas KPH Wilayah III Aceh yang sedang melakukan patroli rutin, pada Senin (21/10/2019) pukul 22.30 WIB, mencurigai satu unit colt diesel warna kuning nopol BL 8819 KC yang bergerak dari arah Langsa – Medan.

Atas kecurigaan terhadap muatan mobil colt itu, tim patroli KPH Wilayah III Aceh langsung melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang.

Selanjutnya petugas memeriksa muatan dan ternyata colt diesel ini mengangkut penuh muatan arang kayu bakau.

Namun saat diminta surat-surat kelengkapan atau dokumen angkutan arang, sopir tidak dapat menunjukan selembar dokumen apapun.

Selanjutnya petugas KPH Wilayah III Aceh, langsung menggiring colt diesel bermuatan arang ini serta sopir berinisial M (49), warga Desa Sampaimah, Kecamatan Mantan Payed, ke Kantor KPH Wilayah III di Kota Langsa.

“Kini sekitar 6 ton arang kayu bakau dan mobil colt diesel ini serta sopir M, telah kita amankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh, untuk proses lebih lanjut,” jelas Amri.

Dia menambahkan, kini Penyidik PNS KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir M yang mengaku sopir serap mobil colt muatan arang ini, terkait asal usul arang kayu bakau tersebut.

Sumber: serambinews.com

Tags : bakau

Leave a Response