close
Kebijakan Lingkungan

DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Perlindungan Satwa Liar

Ilustrasi perdagangan satwa liar | Foto: Afifuddin Acal

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, di Gedung Utama DPRA, Jumat malam (30/8/2019).

Rapat RDPU itu dihadiri oleh Pejabat Forkopimda Aceh, Kepala SKPA, Perwakilan Perguruan Tinggi, LMS, NGO, Pengusaha, Tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Nurzahri, mengatakan, Rapat malam ini adalah persidangan ke VI sejak awal di launching Raqan perlindungan satwa liar. Katanya, Raqan ini diinisiasi oleh komisi II yang malam ini diminta masukan melalui rapat dengan pendapat umum sebelum Raqan itu disahkan.

Lebih lanjut Nurzahri menambahkan,terkait dengan RDPU Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, adapun sejumlah ketentuan yang diatur seperti penggunaan senjata api oleh jajaran polisi hutan (polhut) dan pengamanan hutan (pamhut).

Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan pidana dan penambahan hukuman cambuk dan denda berupa emas.

“Sanksi ini diberikan tidak hanya kepada pelaku kejahatan satwa, tetapi juga pejabat yang membiarkan terjadinya kejahatan satwa,” ujarnya Nurzahri

Ia mengungkapkan, dalam Qanun ini juga memuat norma hukum lingkungan hidup. Norma-norma itu dituangkan secara baik dalam tujuan dan sarana perlindungan satwa liar, perlindungan satwa liar terpadu, kelembagaan dan koordinasi, koridor satwa liar, peran serta masyarakat, rehabilitasi dan relokasi serta larangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak agar dapat menjamin kelestarian dan keberlanjutan satwa liar di bumi Aceh.

“Qanun ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan perlindungan satwa liar di Aceh,” pungkasnya.

Hukuman Cambuk dan Denda Emas Mengintai Para Penjahat Satwa di Aceh

Berikut ini beberapa larangan yang diatur dalam rancangan qanun tersebut.

Dalam rangka perlindungan Satwa Liar, setiap orang dilarang merencanakan dan/atau melakukan:

a. menangkap, melukai, menjerat, meracun, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan Satwa Liar atau bagian tubuh Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dari suatu tempat di Aceh ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperdagangkan sebagian dan/atau seluruh tubuh Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas; dan

e. menyimpan, memiliki, dan/atau memperdagangkan benda-benda yang terbuat dari kulit, tubuh, telur atau bagian-bagian lain Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas.[]

dbs

Tags : qanun

Leave a Response