close
Perubahan Iklim

COP-19 Warsawa Hasilkan Keputusan Implementasi REDD

Pertemuan COP-19 di Warsawa Polandia | Foto: Ist

Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim ke-19 (COP19 UNFCCC) di Warsawa, Polandia berakhir pada Sabtu (23/11/2013) sekitar pukul 23.00 malam atau lebih lambat 29 jam dari jadwal penutupan. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan kesepakatan akan keputusan tentang arsitektur kerangka kerja global untuk perubahan iklim pasca 2020 yang seharusnya disepakati eleman-elemen pentingnya pada pertemuan di Warsawa.

Beberapa keputusan penting yang berhasil disepakati, antara lain mengenai penajaman rencana kerja menuju kesepakatan 2015, the Warsaw Framework for REDD+, the Warsaw International Mechanism for Loss and Damage, dan yang terkait dengan peningkatan dan penyaluran pendanaan perubahan iklim.

Negara-negara UNFCCC menyepakati bahwa pada COP21, akhir tahun 2015 di Paris, Perancis, akan diadopsi suatu protokol, instrumen legal atau keputusan yang memiliki kekuatan hukum sebagai basis kerangka kerja global baru untuk penanganan masalah perubahan iklim pasca 2020. Keputusan di Warsawa menegaskan perlunya tahap-tahap persiapan menjelang COP21, antara lain upaya setiap negara di dalam negeri masing-masing untuk menyiapkan kontribusi mereka yang akan menjadi bagian dari komitmen global pasca 2020, yang ditetapkan sendiri (nationally determined contribution) dan tanpa pretensi atas sifat hukum dari kontribusi tersebut (without prejudging the legal nature of the contributions).

The Warsaw Framework for REDD+ merupakan paket dari tujuh keputusan terkait implementasi lebih lanjut skema “reducing emission from deforestation and forest degradation (REDD) plus”, termasuk di dalamnya metodologi, koordinasi dan kelembagaan, safeguards, penyebab deforestasi dan pendanaan.

The Warsaw Framework for REDD+ diperkuat dengan komitmen penyediaan dana dari Amerika Serikat, Norwegia dan Inggris sebesar USD280 juta. Keputusan COP19 tersebut memberikan panduan perlindungan lingkungan dan membuka jalan untuk pelaksanaan penuh skema REDD+ di lapangan yang transparan dan terjamin pendanaannya.
Selain itu, telah disepakati operasionalisasi sistem MRV (measurement, reporting and verification) untuk aksi mitigasi perubahan iklim, termasuk untuk REDD+.

Sedangkan keputusan the Warsaw International Mechanism for Loss and Damage merupakan hasil kompromi perundingan antara negara berkembang –khususnya least developed countries (LDCs) dan aliansi negara kepulauan kecil (AOSIS) yang menginginkan mekanisme penggantian tersendiri atas kehilangan dan kerusakan (loss and damage) dari dampak perubahan iklim yang bukan bagian dari adaptasi–dan kelompok negara maju seperti Australia, Jepang, Uni Eropa, Norwegia dan Amerika Serikat yang menginginkan mekanisme penggantian tersebut masuk dalam konteks adaptasi. Mekanisme tersebut bersifat interim dan akan ditinjau kembali tiga tahun mendatang (2016).

Delegasi Indonesia melihat kompromi tersebut merupakan kemajuan perundingan walaupun komitmen negara maju dalam hal pendanaan, teknologi dan penguatan kapasitas masih dinilai kurang kuat dalam upaya menekan loss and damage sebagai dampak perubahan iklim.

Dari hasil perundingan pendanaan, COP19 memutuskan bahwa akan dilaksanakan high level ministerial dialogue on climate finance setiap dua tahun sekali mulai 2014 hingga 2020 untuk memastikan dilaksanakannya komitmen pendanaan sebesar USD100 milyar hingga 2020. Untuk mendukung pelaksanaan dialog tersebut, negara-negara maju diminta untuk menyampaikan informasi—setiap dua tahun sekali—mengenai strategi dan pendekatannya untuk memobilisasi pendanaan, dan Sekretariat UNFCCC diminta untuk melaksanakan beberapa lokakarya terkait peningkatan aliran pendanaan dari sumber publik, swasta dan alternatif.

Sementara itu, beberapa negara maju memberikan pledge kontribusi pendanaan kepada Adaptation Fund yang tengah mengalami krisis keuangan sehingga tidak mampu mendanai proyek yang telah disetujuinya. Total komitmen pendanaan dari negara maju yang dibuat di Warsawa mencapai lebih dari USD100 juta.

Menuju kesepakatan 2015
Menanggapi keseluruhan keputusan konferensi, Presiden COP19 yang juga Menteri Lingkungan Hidup Polandia, Marcin Korolec dalam siaran pers resmi COP19 mengatakan hasil konferensi Warsawa menjadi pintu pembuka menuju kesepakatan iklim yang universal pada tahun 2015, dengan meletakkan rancangan teks negosiasi perjanjian iklim baru yang universal untuk dibahas pada COP20 di Lima, Peru dan bakal diadopsi pada COP21 di Paris, Perancis pada tahun 2015.

Ketua Delegasi RI, Rachmat Witoelar yang juga Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim melihat adanya berbagai keputusan COP19 menjadi pijakan negosiasi selanjutnya untuk pencapaian keputusan yang mengikat pada 2015.

“Berbagai keputusan COP19 memberikan dasar yang kuat untuk pembahasan yang lebih mendalam di tahun mendatang dalam rangka merumuskan elemen-elemen kesepakatan 2015 yang mengikat (legally binding) dan melibatkan semua negara Pihak (applicable to all Parties),” kata Rachmat Witoelar .

Indonesia mengharapkan semua keputusan COP19 tersebut akan ditindaklanjuti dengan peningkatan komitmen negara – negara dalam upaya pengendalian perubahan iklim, khususnya komitmen penurunan emisi pra-2020 oleh negara-negara maju.

Melemahnya komitmen beberapa negara seperti Jepang dan Australia memberikan sinyal negatif atas kepastian pelaksanaan komitmen-komitmen yang dibuat di Warsawa.

Seperti diketahui, Jepang telah mengumumkan penurunan yang sangat drastis dari komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari 25 persen pada level emisi tahun 1990, menjadi 3,8 persen dari emisi tahun 2005 atau setara 3,1 persen dari level emisi tahun 1990.

Sedangkan Australia membuat kebijakan baru terkait perubahan iklim yaitu membubarkan Climate Change Authority dan Clean Energy Finance Company, serta membatalkan skema pasar karbon domestik.

Sekjen PBB Ban Ki-Moon sendiri akan menggelar UN Climate Summit yang dilaksanakan sehari sebelum Sidang Umum PBB pada 23 September 2013 yang bertujuan untuk mendorong seluruh kepala negara dan kepala pemerintah memberikan dan bahkan meningkatkan komitmen untuk penanganan perubahan iklim, mengingat urgensi akibat buruk dari berbagai dampak perubahan iklim.[rel]

Tags : pemanasan globalperubahan iklim

Leave a Response