close
Ragam

Lima Penjual Satwa Liar Beruang Madu Divonis Penjara

Ilustrasi beruang madu | Foto: int

Meulaboh – Lima orang memperjualbelikan hewan dilindungi, yakni beruang madu, akhirnya dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, dalam sidang pamungkas, Kamis (25/7/2019).

Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Empat orang divonis masing-masing sepuluh bulan, yakni Jufri, Badri, Idrus, dan M Daud, serta denda Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan. Hukuman terhadap mereka lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa.

Seorang terdakwa lainnya, Idris, divonis lebih rendah, yakni enam bulan penjara karena dituntut jaksa hanya delapan bulan penjara. Tapi dendanya lebih besar, yakni Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar kelima tervonis tetap ditahan.

Tak seragamnya hukuman para tervonis disebabkan peran dan kedudukan setiap mereka dalam kasus ini berbeda. Ada yang berperan sebagai penjual, ada pula sebagai penadah. Sedangkan orang yang menangkap beruang madu itu telah melarikan diri.

Sidang pamungkas kemarin dimulai pukul 15.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa Idris. Sidang dipimpin Al-Qudri SH, didampingi dua hakim anggota: M Taher SH dan Erwanto SH.

Sidang kedua dipimpin M Thaher, didampingi hakim anggota Al-Qudri SH dan Erwanto SH dengan terdakwa terdiri atas Jufri, Badri, dan Idrus.

Sidang ketiga komposisi majelis hakimnya tetap, hanya terdakwanya yang beda, yakni M Daud.

Turut hadir dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat, yakni Badrulsyah SH, Baron Sidik SH, dan Yusni Ferbriansyah SH.

Sidang juga disaksikan oleh keluarga terdakwa yang datang dari Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan memadati PN Meulaboh.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jaksa dari Kejari Aceh Barat menuntut empat terdakwa, M Daud (44), Idrus (40), Barli (45), dan Jufri (43) masing-masing satu tahun. Sedangkan Idris (42) dituntut delapan bulan penjara. Jaksa menghendaki agar kelima terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini berawal saat Polres Aceh Barat pada 13 April 2019 menangkap lima warga setempat dalam kasus dugaan perdagangan atau jual beli satwa dilindungi dan langka, yakni beruang madu. Dalam kasus ini seekor beruang madu yang menjadi barang bukti (BB) kejahatan para terdakwa berhasil diamankan. Selain kelima terdakwa, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain sebagai orang yang menangkap satwa yang dilindungi itu.

Kasus ini setelah dinyatakan lengkap diserahkan polisi ke Kejari Aceh Barat dan diteruskan ke PN Meulaboh untuk disidangkan. Sedangkan beruang madu setelah diamankan polisi sempat dirawat oleh BKSDA Aceh Barat. Setelah kondisinya normal, beruang madu itu pun dilepasliarkan ke hutan lindung di Kecamatan Sungaimas, Aceh Barat.

Setelah membacakan amar putusan, hakim bertanya kepada kelima terdakwa dan jaksa tentang sikap mereka terhadap vonis tersebut. Dalam kesempatan itu terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kemudian, setelah persidangan kelima tervonis kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, tempat selama ini mereka ditahan. (riz)

Sumber: aceh.tribunnews.com

Tags : beruang maduBKSDA

Leave a Response