close
Ragam

Oknum Perwira Polisi Ditangkap Bawa Kayu Ilegal

Koramil Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar menangkap seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial AKP. AW  karena membawa kayu ilegal. Namun, oknum perwira itu melarikan diri saat hendak diproses.

Penangkapan oknum perwira itu berlangsung pada Kamis, (19/12/2013) sekira pukul 22.30 WIB oleh anggota Koramil Lhoknga.

Menurut informasi yang diperoleh greenjournalist.net, kayu ilegal itu sebanyak 16 kubik dibawa dengan truk merupakan milik AKP AW. Truk itu berangkat dari Lhoknga, Aceh Besar hendak dibawa ke salah satu panglong kayu yang ada di Banda Aceh.

Oknum perwira itu melarikan diri saat dibawa anggota Koramil bersama barang bukti ke Kodim 0101/BS Banda Aceh. Saat itulah AKP AW berhasil melarikan. Sedangkan truk pengangkut kayu dan supir truk tiba di Kodim sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam.

Menurut penjelasan Pasi Intel Kodim 0101/BS, Kapten Sumastono, AKP AW saat itu sedang mengawal truk kayu miliknya dengan mengenderai mobil pribadi. Kayu tersebut, katanya, hendak dibawa ke salah satu panglung kayu yang ada di Banda Aceh.

“Benar, kayu itu milik seorang oknum perwira yang bertugas di Polda Aceh,” kata Sumastono, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013) sore.

Truk yang bermuatan 16 kubik kayu ilegal berserta sopir saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Besar untuk penyidikan selanjutnya. “Tadi jam 10.00 WIB telah dibawa ke Polres Aceh Besar, karena ditangkap di wilayah hukum Polres Aceh Besar,” tutupnya.[]

Tags : ilegalkayulogging

Leave a Response