close

beutong

Energi

Kongsi Surya Paloh dan Perusahaan Asing Memburu Kilau Emas Beutong

Jakarta – Terbitnya izin produksi untuk PT Emas Mineral Murni (PT EMM) untuk mengeruk emas di Beutong Ateuh, Provinsi Aceh, telah memantik protes sejumlah pihak. Terbaru, ribuan mahasiswa melakukan aksi protes sejak 9 April 2019. Mereka menuntut izin itu dicabut lantaran sebagian areal tambang berada di kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, sejumlah aksi penolakan juga dilakukan masyarakat setempat, termasuk para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemilau emas Beutong telah lama menarik perhatian para pemburu emas dari dalam dan luar negeri.

Sebuah berita di koran The Australian yang terbit pada 9 Oktober 2012, bikin geger dunia pertambangan. Penyebabnya adalah isi berita berjudul “Aceh Copper-Gold Find Rivals Bougainville.”

Isi berita itu memuat pengakuan Owen Hegarty, pengusaha pertambangan dari kelompok Tigers Realm Group, perusahaan pertambangan mineral yang berbasis di Melbourne, Australia.

Kata Owen, perusahaannya baru saja menyelesaikan survey temuan kandungan emas-tembaga di Beutong, Nagan Raya. Menurutnya, kandungan tembaga-emas di Beutong cukup besar. Bahkan, ia menyamakannya dengan deposit yang ditemukan di Bouganville Rio Tinto, Papua Nugini.

Dia menyebut kandungan tembaga-emas di Beutong sebagai,”one of the world’s more exciting copper-gold fields (salah satu lahan tambang emas-tembaga menarik di dunia).”

Deposit emas Beutong, kata Owen, akan cocok untuk pertambangan melalui open pit mining atau sistem penambangan terbuka. Ini artinya, penambangan dilakukan dengan membuka lubang besar untuk mengeruk emas. Sistem ini dianggap lebih ekonomis dan lebih cepat daripada menggunakan sistem underground dengan cara menyusur urat-urat titik potensi emas untuk menyusuri lubang-lubang sampai menemukan sumber emasnya.

Berapa sebenarnya kandungan emas-tembaga Beutong? Jawaban Owen sungguh membikin mata terbelalak. “Sumberdaya pertama kami adalah di utara, 500 juta ton dengan kadar tembaga 0,47 persen. Itu tidak buruk,” kata Hegarty.

Owen juga meyakinkan perusahaannya telah cukup dana untuk memulai tahapan penambangan tahun depan. Pernyataan Owen tentang kualitas emas Beutong cukup mengejutkan. Sebab, Bupati Nagan Raya saat itu, Teuku Zulkarnaini, sebelumnya mengatakan hasil eksplorasi emas Beutong Ateuh yang dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya menemukan sebagian besar emas Beutong banyak mengandung tembaga.

Kata Zulkarnaini ketika itu, banyaknya kandungan tembaga dalam deposit emas Beutong tidak menguntungkan karena harga tembaga jauh lebih murah dari emas. Ia juga mengatakan, saat ini di seputaran Beutong sedang dicari ladang-ladang emas murni, tanpa kandungan tembaga.
Namun, Bupati Nagan tak menjelaskan berapa besar kandungan tembaga yang diperoleh pada emas yang diteliti itu.

Kata Teuku Zulkarnaen, sejak tahun 2009 Pemkab Nagan Raya masih menunda pemberian izin eksplorasi tahap kedua untuk sebuah perusahaan asal Jakarta. Penyebabnya, Pemkab Nagan Raya masih mengkaji pasal demi pasal ketentuan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat mengenai izin eksplorasi maupun eksploitasi tambang emas.

Menurutnya, izin eksplorasi tambang emas di Beutong Ateuh dikeluarkan Pemkab Nagan Raya pada tahun 2006 untuk masa tiga tahun. Setelah izin berakhir pada 2008 dan ketika hendak diperpanjang lagi, Pemkab Nagan Raya menyatakan saat ini pihaknya harus sangat berhati-hati mengeluarkan izin, mengingat sudah ada aturan terbaru tentang pertambangan emas dan itu perlu waktu untuk mendalaminya.

Eksplorasi adalah istilah pertambangan untuk kegiatan survei, meneliti kandungan, dan kualitas bagian galian. Adapun ekploitasi adalah tahapan produksi pertambangan untuk menghasilkan dan memanfaatkan bahan galian.

Zulkarnaen tak menyebut nama perusahaan dari Jakarta itu. Namun, berdasarkan temuan lembaga antikorupsi Gerak Aceh, izin itu diberikan kepada PT Emas Mineral Murni (PT.EMM). Bernomor 001/X/EMM/05 dan diterbitkan tanggal 13 Oktober 2005, izin itu bernama “Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Emas Primer dan Mineral Pengikutannya.”

Tiga tahun berselang, keluar surat Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM bernomor 545/12161 yang diteken oleh Gubernur Aceh, saat itu dijabat Irwandi Yusuf.

Setelah melewati serangkaian perpanjangan izin, pada 19 Desember 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas emas dengan luas wilayah 10. 000 Ha yang terletak di lokasi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh.

Berikutnya, pada 9 Juli 2018, Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas melalui Surat No:07.Pm/30/DJB/2018 yang ditandatangai oleh Bambang Gatot Aryono, a.n Menteri ESDM Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Surat Pengumuman ini menjelaskan telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni melalui Surat Keputusan Kepala BKPM No. 66/1/IUP/PMA/2017. Komoditas Emas DMP denga luas 10.000 Ha dan berlokasi di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh. Disebutkan berdasarkan Pengumuman ini akan dilakukan pemasangan tanda batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada Juni 2018 sampai September 2018.

Meski sebelumnya mengumumkan temuan cadangan emas raksasa di Beutong, pada Desember 2014, Tigers Realm Copper menjual 40 persen saham miliknya di lahan tambang itu kepada Kalimantan Gold Corporation, perusahaan pemburu tambang emas yang melantai di bursa Toronto, Kanada. Sedangkan sisa 60 persen dimiliki oleh pemilik Media Grup, Surya Paloh. PT Emas Mineral Murni tak lain adalah salah satu perusahaan milik Surya Paloh.

Paloh tak sendirian mendanai PT Emas Mineral Murni. Pada Juni 2018, sebuah perusahaan asal Australia, Asiamet Resources Limited, mengumumkan meningkatkan kepemilikan tidak langsung atas PT EMM. Pengumuman itu bisa diakses di tautan ini.

Chief Executive Officer Asiamet, Peter Bird, ketika itu mengatakan peningkatkan kepemilikan di PT EMM untuk menggarap proyek emas Beutong.

“Perusahaan berusaha terus melaporkan kemajuan di proyek Beutong di tengah eksplorasi. Serta pengembangan lebih lanjut dan meningkatkan momentum di paruh kedua,” kata Bird dalam sebuah keterangan tertulis seperti dilansir dunia-energi.com

Asiamet Resources Limited, awalnya hanya memiliki hak pemilikan 40 persen. Dengan aksi korporasi terbaru itu, hak kepemilikan menjadi 80 persen. Artinya, jatah Asiamet atas cadangan emas dan tembaga Beutong meningkat menjadi 1,92 juta ton tembaga, 1,68 juta ounce emas, dan 16,48 juta ounce perak.

Di sisi lain, akuisisi saham Tigers Realm oleh Kalimantan Gold didapat melalui skema penjualan sebanyak 170,4 juta saham dan 14,6 juta warrant untuk Tigers. Aksi akuisisi itu dituntaskan pada 2015.

Country Manager Kalimantan Gold Mansur Geiger bilang, akuisisi itu tidak dilakukan melalui transaksi pembayaran sejumlah dana, tetapi melalui share swap.

“Ini semacam merger atau gabungan dua perusahaan dan manajemen,” kata Mansur ketika itu kepada Kontan, Minggu (30/11/2014).

Setelah penggabungan ini, kedua perusahaan akan bersama-sama mencari dana sebesar 3 juta dollar AS di pasar modal melalui private placement, oleh pemegang saham lama Kalimantan Gold. Dana hasil private placement tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan pengeboran dan study metalurgi di wilayah prospek tambang emas.

Pertama, di Beruang Kanan Main Zone (BKM) milik Kalimantan Gold. Kedua, melanjutkan eksplorasi ke eksploitasi di proyek Beutong, Aceh.

Selain itu, Tigers juga akan memberikan pinjaman kepada Kalimantan Gold untuk membiayai due diligence alias uji tuntas, dan membayar biaya private placement. Utang ini akan dibayar kembali setelah dana berhasil diperoleh.

Kata Mansur, langkah merger itu dilakukan untuk mengatasi pasar komoditas emas yang memburuk ditengah penurunan harga emas di pasar internasional. Apalagi saat ini tambang emas milik Kalimantan Gold dan Tiger Realm Copper masih dalam tahap eksplorasi alias belum menghasilkan apa-apa.

Asal tahu saja proyek emas di Beutong memang sangat menjanjikan. Sumberdaya pada proyek Beutong ini diprediksi sebesar 93 juta ton, yang terdiri dari 1,24 miliar pounds tembaga, 373.000 ounces emas, 5,7 juta perak, plus sebanyak 20 juta pounds molibdenum.

Perlu diketahui, Kalimantan Gold bersama Freeport McMoRan Copper & Gold (FCX) pernah membentuk anak usaha bernama PT Kalimantan Surya Kencana. FCX memiliki saham 49 persen di perusahaan ini dan 51 persen dikuasai Kalimantan Gold. Januari 2014, FCX keluar dari proyek kongsi itu karena ingin fokus ke tambang Grasberg Papua.

Dengan perusahaan-perusahaan besar di belakang proyek emas Beutong, akankah tuntutan mahasiswa dan masyarakat terpenuhi? []

Sumber: bizlaw.id


read more
Pejuang Lingkungan

Makam Syuhada di Zona Tambang Emas Beutong

Nagan Raya – Pria paruh baya itu tampak semangat mengikuti pelatihan jurnalisme warga di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Meskipun usia di ujung senja, minat untuk belajar menggebu.

Dia itu Tgk Diwa Laksana, usianya 60 tahun menjadi peserta pertama hadir dalam ruangan beberapa waktu lalu. Rambutnya yang beruban, jenggot terburai. Dialah sosok garda terdepan menolak perusahaan tambang emas PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di tanah kelahirannya.

Pelatihan menulis berita ini digagas oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), dan Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB). Ini dilakukan agar kampanye penolakan PT EMM bisa lebih masif dengan ada kemampuan menulis.

 “Dengan bisa menulis, saya bisa kampanyekan melawan PT EMM. Terimakasih FJL,” kata Tgk Diwa beberapa waktu lalu.

Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang memiliki empat desa, yaitu Babah Suak, Blang Meurandeh, Blang Puuk dan Kuta Teungoh. Keempat gampong ini berada di lembah yang dibatasi sungai. Geografisnya berbukit-bukit, pepohonan yang lebat, cukup subur untuk perkebunan dan pertanian dengan suhu pada malam hari mencapai 17 derajat.

Jarak tempuh sekitar 2,5 jam perjalanan darat dari pusat kota Kabupaten Nagan Raya. Untuk menuju ke Beutong Ateuh Beunggalang, harus terlebih dahulu melintasi jalan yang berlika-liku, karena harus melintasi pegunungan.

Jalan semua sudah beraspal. Namun tetap harus waspada. Karena jalur yang berliku  dan tikungan patah yang menanjak dan turunan tajam. Cuaca pun sering sekali diselimuti kabut tebal, sehingga jarak pandang terbatas.

Suasana Beutong Ateuh tampak masih asri. Suhu yang sejuk, pepohonan yang masih rimbun. Hamparan perkampungan itu dikelilingi oleh pegunungan dengan pohon yang masih padat.

Tgk Diwa diam sejenak. Mata menatap kosong sembari berucap. “Saya tak ingin generasi kedepan hanya bisa mendengar cerita, sebuah desa dulunya yang padat dengan hutan, terdapat banyak makam syuhada.”

Harapannya generasi kedepan terus bisa menikmati lebatnya hutan dan kekayaan alam di sana. Suhu udara sejuk, tanah subur, tongkat kayu ditanam tumbuh. Air sungai mengalir deras  memiliki ikan khas di sana yaitu Keureulieng.

Jiwa Tgk Diwa yang sudah di ujung senja terus bergolak. Dia khawatir keberadaan PT EMM menghancurkan hutan belantara yang ada di Beutong Ateuh Benggalang.

Semakin dia gelisah, hilangnya kuburan-kuburan para syuhada di dalam hutan belantara Beutong Ateuh Benggalang. Bila perusahaan tambang itu beroperasi, semua kuburan itu dipastikan harus dipindahkan.

Menurutnya, ada 10 kuburan keramat yang dipercaya oleh warga berada di kawasan PT EMM. Salah satunya kuburan Tgk Bantaqiah yang menjadi korban pembantaian aparat keamanan pada masa konflik Aceh dulu.

Ada sejumlah kuburan keramat lainnya yang cukup dihormati oleh warga setempat. Yaitu kuburan Tgk Kali Alue, Tgk Laueh Panah, Tgk Alue Hee, Tgk Trieng Beutong, Tgk Lhok Pawoh, Tgk Diriwat, Tgk Di Tungkop dan Tgk Pakeh.

Beutong Ateuh juga memiliki sejarah perjuangan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Beutong Ateuh titik terakhir perjuangan pahlawan nasional Cut Nyak Dhien. Belanda berhasil menangkap istri Tgk Umar ini di Beutong Ateuh.

Bahkan saat ini ada tapak tilas Cut Nyak Dhien di Beutong Ateuh Benggalang. Monumen tempat ditangkapnya Cut Nyak Dhien berada di pinggir sungai, hanya selemparan batu dari lokasi ditangkap pahlawan nasional ini saat Belanda menjajah Indonesia.

“Banyak kuburan para syuhada di sini. Jadi tak boleh PT EMM itu buka tambang emas di sini,” kata Tgk Diwa.

Kecamatan Beutong Ateuh Beunggalang memiliki empat desa dan penduduk 1.800 jiwa. Sumber ekonomi mayoritas berkebun dan pertanian. Keseharian, warga menanam kopi, palawija dan padi di sawah. Tanah yang subur, menjadikan warga di Beutong bisa memenuhi ekonomi mereka keseharian.

“Kami sudah sejahtera, kesejahteraan bagiamana yang hendak mereka (PT EMM) berikan kepada kami,” tukasnya.

Pembukaan tambang di Beutong Ateuh Benggalang sudah direncanakan sejak tahun 2006 lalu. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi diterbitkan tahun 2006 berdasarkan SK Bupati Nagan Raya Nomor 545/68/KP-EKSPLORASI/2006 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi, diberikan selama 3 (tiga) tahun.

Lalu diperkuat oleh Gubernur Aceh Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 perihal Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Emas Mineral Murni.

Pada tahun 2010 dilakukan pembaharuan berdasarkan SK Bupati Nagan Raya Nomor 545/22/SK/IUP-Ekspl/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Emas Mineral Murni, tertanggal 11 Januari 2010.

Surat gubernur 8 Juni 2006 dan Surat Direktorat Jenderal Minerba, Batubara dan Panas Bumi Nomor 1053/30/DJB/2009 tertanggal 23 maret 2009 perihal Izin Usaha Pertambangan. Lokasi pertambangan di desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, pada tahapan ini PT. EMM belum berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Saat itu komposisi saham PT. Indoenergi Platinum sebanyak 248 lembar, dan Toh Seng Hee (Komisaris) sebanyak 2 lembar saham. SK ini berlaku surut mulai tanggal 16 Juni 2006 serta diberikan untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun.

Mulanya pengumuman AMDAL PT EMM tanggal 3 Desember 2012 dengan luas lahan 3.620 hektare berlokasi di Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya diberikan waktu selama 8 tahun.

Lalu PT. EMM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017, untuk komoditas emas dengan luas areal 10.000 hektar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, pada 9 Juli 2018 mengumumkan rencana pemasangan Tanda Batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. EMM di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Saat itulah, reaksi penolakan PT EMM kian menggelinding dari masyarakat Beutong Ateuh Benggalang. Tanggal 8 September 2018 seluruh masyarakat menggelar aksi di jembatan Beutong Ateuh Benggalang, Kabupaten Nagan Raya yang difasilitasi oleh Walhi Aceh.

Mereka membentang spanduk menolak kehadiran PT EMM dan tandatangan bersama pada kain putih sebagai bukti penolakan. Setelah itu perjuangan masyarakat Beutong mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Meskipun aksi penolakan ini sudah pernah dilakukan oleh warga tanggal 28 Maret 2013 lalu. Masyarakat kemudian menyurati Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh untuk menyatakan sikap menolak PT EMM. Surat itu ditandatangani Geuchik (kepala desa) dan tokoh masyarakat empat desa tersebut.

“Sudah sepakat dan sudah membuat sebuah peraturan yang bahwa kami menolak (PT EMM),” ungkap Tgk Diwa.

Hal senada juga diakui oleh Tarmizi, warga Beutong Ateuh Benggalang yang terlibat aktif di GBAB. Organisasi yang dipimpin Zakaria sebagai wadah memperjuangkan penolakan PT EMM.

“Tidak ada warga yang setuju masuk PT EMM ke sini, dengan tegas kami sampaikan bahwa kami menolak,” tukas Tarmizi.

Tarmizi mengaku sudah berusaha berjuang untuk menolak kehadiran PT EMM. Bila pemerintah tak mengubrisnya, dirinya bersama warga lainnya bisa saja terancam terusir dari tanah sendiri.

“Seandainya PT EMM itu jalan, kami gak tau apa yang terjadi. Kami sudah berusaha untuk menolak, itu kami tidak tau apa terjadi nanti,” imbuhnya.

Malik Radin, warga lainnya juga mengkhawatirkan bila PT EMM beroperasi di Beutong Ateuh Benggalang, kualitas air akan berubah. Yang paling dikhawatirkan mengalami kekurangan air untuk kebutuhan konsumsi dan persawahan.

Atas alasan itu pula, Malik Radin mengaku tetap bersikeras untuk menolak keberadaan PT EMM. Selain terancam kekurangan dan tercemar air sungai untuk dikonsumsi warga dan kebutuhan persawahan. Ada juga kuburan yang dipercaya masyarakat keramat, jangan sampai tidak ada lagi jejak setelah perusahaan itu beroperasi.

“Ini yang kami khawatirkan,” jelasnya.

Penolakan proyek tambang disebut-sebut “Freeport Kedua” bakal berdampak negatif. Sebab, sebagian besar lahan yang dipergunakan memakai Hutan Lindung (HL) dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kedua fungsi hutan ini sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, ikut juga berdampak terhadap kualitas air dan fisik sungai Krueng Mereubo yang berada sekitar 9 kilometer dari lokasi tambang.

Tak hanya berdampak bagi masyarakat di Beutong Ateuh, tetapi juga beberapa wilayah penyangga lainnya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Tengah. Karena sungai tersebut tersambung dalam beberapa daerah di tiga kabupaten tersebut.

Selain berdampak pada sungai Krueng Meureubo, terdapat juga tiga sub sungai lainnya yang berada dalam area tambang. Ketiga anak sungai itu mengalir air ke sungai Krueng Meureubo.

Sungai Krueng Meureubo menjadi sumber air bagi masyarakat. Selain untuk kebutuhan rumah tangga, juga dipergunakan untuk keperluan air lahan pertanian serta sumber kehidupan lainnya.

Kata M Nur, saap akrap Muhammad Nur, area tambang berdampak terhadap lahan pertanian sawah dan perkebunan masyarakat. Hasil overlay peta Walhi Aceh, terdapat seluas 204,15 ha lahan pertanian sawah yang masuk dalam area izin.

Persoalan lainnya, sesuai dengan RTRW Aceh dan RTRW Kabupaten Nagan Raya, area pertambangan PT EMM merupakan kawasan rawan bencana. Ini diperkuat lagi adanya program Kementerian Sosial RI menetapkan Beutong Ateuh Banggalang sebagai Kampung Siaga Bencana pada tahun 2018.

Akibat adanya PT EMM berdampak besar semakin sempitnya ruang kelola rakyat atas sumber daya hutan yang ada di Beutong Ateuh Benggalang. Bisa saja wilayah perkebunan warga yang dikelola secara mandiri terancam tak lagi bisa dipergunakan setelah tambang emas beroperasi.

“Berdampak terjadinya bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” kata M Nur.

Kawasan hutan Beutong Ateuh Benggalang juga merupakan koridor satwa kunci di Aceh. Seperti Gajah, Harimau, Badak dan burung Rangkong. Bila PT EMM beropasi, konflik sawat dengan manusia bakal terjadi. Padahal selama ini warga setempat bisa hidup berdampingan dengan satwa dilindungi ini, tanpa terjadi konflik.

M Nur mengaku, hal paling dikhawatirkan terjadi perubahan fungsi kawasan hutan lindung, perubahan iklim dan hilangnya fungsi paru-paru dunia yang ada di KEL.

Berdasarkan hasil overlay peta oleh Walhi Aceh, area IUP Operasi Produksi 10.000 ha berada di Kecamatan Beutong 21,71 ha, Beutong Ateuh Banggalang 6.259,93, Kabupaten Nagan Raya. Lalu di Kecamatan Peugasing 2.084,81 hektare, Kecamatan Cilala 1.259,74 ha, Kabupaten Aceh Tengah.

Dengan rincian, Hutan Lindung 5.981,87 ha (HL dalam KEL 918,25 ha), APL 3.914,33 ha (APL dalam KEL 343,22 ha). Overlay ini berdasarkan data koordinat yang tersedia pada AMDAL PT. EMM.

Sedangkan Dampak sosial juga bakal terjadi di Beutong Ateuh Benggalang, sebut M Nur. Ia mencontohkan, makam  Raja Beutong di desa Babah Suak, makam Tgk Lhok Pawoh dan makam Tgk Alue Panah (kedua makam ini merupakan makan keramat), hanya 800 meter dari basecamp PT EMM.

Selama ini upaya penolakan PT EMM kurang mendapat respon dari Pemerintah Aceh. Berulang kali mahasiswa bersama warga Beutong Ateuh Benggalang menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh. Tak pernah sama sekali Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menemui mereka.

Bahkan sangking kecewanya. Pada aksi Senin (10/12) depan kantor Gubernur Aceh, peserta aksi sempat salatkan jenazah pocong boneka yang dipasangi foto Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Hingga sekarang Nova Iriansyah belum memberikan sinyal positif menolak PT EMM.

Aksi serupa juga dilakukan Kamis (28/3) lalu di kantor Gubernur Aceh. Ratusan mahasiswa menggeruduk kantor itu. lagi-lagi mahasiswa dibikin kecewa oleh Nova Iriansyah, selalu Plt Gubernur Aceh.

Setelah ditunggu-tunggu oleh peserta aksi. Plt Gubernur Aceh tak mau hadir langsung di depan peserta aksi. Hanya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdi Nur yang hadir.

Saat itu Mahdi Nur juga tidak memberikan respon positif. Dia mengungkapkan perizinan PT EMM sudah sesuai aturan yang berlaku. Semua keputusan berada di tingkat kementerian. Gubernur Aceh tidak bisa mencabut izin perusahaan tersebut.

“Kita gak bisa mencabut izin, kalau kita cabut bisa saja mereka menggugat kita lagi. Karena mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Proyek tambang disebut-sebut “Freeport Kedua” di Indonesia ini masih berada di Beutong Ateuh Benggalang. Arus penolakan dari warga masih terus menggelinding. [Acal]

read more
Energi

Persoalan Tambang Beutong Berpotensi Melanggar HAM

Pengelolaan sumber daya alam sektor tambang yang mendapat penolakan dari masyarakat berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Banyak kasus yang telah terjadi di Indonesia terkait pendirian tambang, mulai dari intimidasi, pengancaman, pemerkosaan, pembunuhan, kriminalisasi dan sampai pada penghilangan orang secara paksa. Dalam beberapa catatan persoalan lingkungan hidup di Aceh juga terjadi hal yang sama dan masyarakat selalu berada di pihak yang dirugikan.

Persoalan tambang di Beutong Ateuh Banggalang ACeh berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM masa depan. Gejolak penolakan tambang oleh masyarakat jika tidak mendapatkan respon baik dari Pemerintah Aceh dikhawatirkan akan menjadi pemantik terjadinya konflik yang lebih luas. Karena persoalan tambang di Beutong Ateuh Banggalang tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan hidup, sosial budaya, dan HAM, juga masalah kewenangan dan kekhususan Aceh yang dilanggar oleh Pemerintah Pusat.

DPRA dalam merespon tuntutan masyarakat pada tanggal 6 November 2018 telah melaksanakan rapat paripurna khusus terkait permasalahan PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Ateuh Banggalang. Berdasarkan keputusan paripurna DPRA Nomor 29/DPRA/2018, yang disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh dan Kepala BKPM RI, menetapkan: (1) Menyatakan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

(2) Merekomendasikan kepada Kepala BPKM RI untuk mencabut/membatalkan izin Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang diberikan kepada PT. EMM untuk melakukan eksploitasi di Kecamatan Beutong dan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya serta Kecamatan Celala dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

(3) Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Atas hasil paripurna itu, sampai hari ini Plt. Gubernur juga belum melakukan langkah konkrit menindaklanjuti keputusan DPRA. Selain itu, Plt. Gubernur Aceh juga belum merespon tuntutan massa mahasiswa, OKP/Ormas, anggota DPRK, anggota DPD RI, dan tuntutan berbagai komponen masyarakat yang disampaikan dalam berbagai aksi di Aceh.

Hari HAM Sedunia 10 Desember 2018 setidaknya menjadi momentum bersama untuk menagih janji pemerintah dan Pemerintah Aceh dalam bingkai perdamaian menyelesaikan persoalan HAM masa lalu dan potensi pelanggaran HAM masa depan dalam sektor pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Untuk mengisi momentum tersebut, WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM bersama Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) dan segenap elemen sipil lainnya membuat aksi damai pada hari HAM sedunia 10 Desember 2018. Aksi ini akan berlangsung di kantor Gubernur Aceh dan bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Kita berharap Plt. Gubernur Aceh berada ditempat saat aksi damai berlangsung sehingga pernyataan sikap massa dapat diterima secara langsung. [rel]

read more
Energi

Masyarakat Beutong Minta Anggota Dewan Ikut Tolak Tambang

Nagan Raya – Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang tergabung dalam Ormas Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) mempertanyakan keberadaan wakil rakyat yang sampai hari ini belum memberikan kontribusi terkait penolakan tambang PT. Emas Mineral Murni (EMM). Ada 25 orang anggota DPRK Nagan Raya, 8 orang anggota DPRA Dapil 3 Aceh, serta ada 6 orang anggota DPR RI dari dapil 2 Aceh. Kemana mereka, kenapa tidak bersuara membela kepentingan rakyat yang ada di Beutong Ateuh Banggalang. Ketua GBAB, Zakaria, mempertanyakan hal ini Minggu (30/9/2019).

Menurut Zakaria, dari 8 anggota DPRA tersebut, 5 orang diantaranya adalah berasal dari Nagan Raya. “Kemana mereka? Persoalan tambang PT EMM tidak hanya persoalan Beutong Ateuh Banggalang, tapi hari ini sudah menjadi persoalan Aceh dan dunia,”ujar Zakaria.

Seharusnya, wakil rakyat yang saat kampanye lantang berjanji menyuarakan kepentingan rakyat, tidak diam. Sama halnya bagi anggota DPR RI dari Aceh, perjuangkan kepentingan rakyat.

“Para wakil rakyat yang terhormat, perlu anda tahu bahwa 10.000 ha tanah di Beutong Ateuh Banggalang telah diambil oleh perusahaan asing. Makam aulia, situs sejarah, makam ulama dan syuhada akan hilang bersama lobang tambang. Kami akan menerima berbagai dampak, bencana longsor, banjir, kekeringan, gangguan kesehatan, pencemaran, dan berbagai dampak lingkungan lainnya,”jelas Zakaria kembali.

Seharusnya para wakil rakyat dari berbagai tingkatan tidak diam, akan tetapi berada dalam satu barisan perjuangan kami dalam Menolak tambang PT EMM. Jika itu tidak dilakukan, maka kami atas nama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang memberikan mosi tak percaya kepada semua anggota DPRK Nagan Raya, anggota DPRA Dapil 3 Aceh, dan anggota DPR RI Dapil 2 Aceh.[rel]

 

 

read more
Ragam

Masyarakat Menolak Tanah Para Syuhada Menjadi Tambang Emas

Banda Aceh, FJL – PT PT Emas Mineral Murni akan melakukan eksploitasi tambang dengan luas 10.000 Hektare, atau dua kali luas wilayah kota Banda Aceh, mencakup dua kabupaten, yakni kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tengah. Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten Nagan Raya, Aceh, menolak operasi tambang yang dilakukan  PT. EMM di kecamatan tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Tengku Diwa Laksana perwakilan masyarakat kecamatan Betong Ateuh, dalam diskusi Izin Tambang Asing di Aceh dan Kewenangan Pemerintah Lokal, yang digagas Forum Jurnalis Peduli Lingkungan.

Tgk Diwa mengatakan, masyarakat Beutong dengan tegas menolak tambang di wilayahnya, selain merusak alam, wilayah yang dianggap sebagai daerah penuh sejarah Aceh itu, juga akan rusak.

PT EMM merupakan perusahaan tambang dengan pemegang saham Beutong Resources Pte. Ltd Rp.4.000.000.000 (Singapura) dan PT. Media Mining Resources (Indonesia).

“Beutong Ateuh tempat perjuangan terakhir Cut Nyak Dhien, tempat disemayamnya para syuhada, juga kawasan paru2 dunia, juga berbagai kekayaan ekosistem, kami tidak mau itu rusak,” Kata Diwa Laksana, Jumat (28/9/2018).

Dirinya mengaku, masyarakat tidak mengetahui pasti PT EMM kapan masuk dan melakukan eksploitasi di wiayah tersebut, warga desa juga tidak mendapatkan informasi dari pemerintah, soal ijin tambang yang sudah di keluarkan.

Dirinya menegaskan, jika pihak perusahaan terus lakukan aktifitas yang diprediksi akan mengakibatkan bencana, sehingga kami masyarakat semua bergerak menolak tambang tersebut.

Saat ini, pihak perusahaan sudah melakukan ekplositasi tambang dan berdampak penggusuran dua desa, yaitu desa Blang Puuk, dan desa Blang Meurandeh. Warga memperkirakan jika 10.000 hektar tambang di eksploitasi, maka tiga desa lainnya juga akan berdampak pada penggusuran, yaitu desa Kuta Teungoh, Babah Suak, dan desa Persiapan Pintu Angin.

“Kalau Jadi 10.000 hektare, lima desa akan digusur, nasib kami seperti apa?” terang Diwa Laksana.

Sementara itu, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, menyampaikan dukungan nya terhadap penghentian ijin tambang yang selama ini diperjuangkan warga Beutong Ateuh.[rel]

read more
Perubahan Iklim

Masyarakat Beutong Ateuh Tolak Tambang Emas PT. EMM

Lagi-lagi perusahaan tambang mengancam kelestarian lingkungan dan manusia. Sepertinya perusahaan tambang ini tidak punya nurani lagi sehingga mudah saja membuka usaha tambang. Akibatnya sudah dapat ditebak, timbul reaksi penolakan dari masyarakat setempat. Misalnya saja masyarakat yang bermukim di Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di wilayah mereka. Masyarakat yang tergabung dalam empat empat desa menyatakan sikap penolakannya dengan meneken bersama pada kain putih dalam aksi damai di Beutong Ateuh Banggalang, pada hari Sabtu (8/9/2018). Aksi ini disertai pemasangan spanduk tolak PT. EMM di jembatan rangka baja yang merupakan jalan akses Beutong Ateuh Banggala – Aceh Tengah. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk diketahui oleh semua pihak bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggala menolak kehadiran PT. EMM.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggala juga menyatakan sikap menolak semua jenis usaha pertambangan di daerah mereka. Dalam waktu dekat, masyarakat juga akan menyiapkan petisi menolak PT. EMM yang ditandatangani oleh semua masyarakat desa Babah Suak, Kuta Tengoh, Blang Puuk, dan Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan sikap tersebut bentuk kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dampak dari usaha pertambangan. Dengan hadirnya usaha pertambangan, masyarakat mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap terjadinya bencana ekologis. Maka dari itu, masyarakat menyatakan sikap menolak semua jenis pertambangan di daerah mereka, termasuk usaha pertambangan emas oleh PT. EMM. Karena masyarakat menyadari tidak ada satupun jenis pertambangan yang ramah lingkungan, justru sebaliknya hadirnya pertambangan akan berdampak negatif terhadap masyarakat.

PT. EMM telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017, untuk komoditas emas, dengan luas areal 10.000 Ha yang terdiri dari APL sekitar 2.779 Ha, HL 4.709 Ha, dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sekitar 2.478 Ha (APL 1.205 Ha dan HL 1.273 Ha). Lokasi izin PT. EMM berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Masyarakat Beutong Ateuh Manggalang dengan didampingi WALHI Aceh akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan izin PT. EMM. Diduga proses perizinan dan pengkajian dampak PT. EMM untuk lokasi pertambangan di Nagan Raya dan Aceh Tengah tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak dari usaha tersebut. Untuk itu, sejumlah komponen masyarakat sipil Aceh mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi kembali proses perizinan yang telah diberikan kepada PT. EMM selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Begitu pula halnya kepada Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh untuk dapat membatalkan segala bentuk rekomendasi terkait proses perizinan PT. EMM.[rel]

 

 

read more