close

orangutan

Flora Fauna

Orangutan Mane Dievakuasi ke Sumut untuk Rehabilitasi

Orangutan yang dua hari lalu ditemukan (26/10/2013) lalu diamankan masyarakat Desa Mane telah dievakuasi ke Sumatera Utara untuk menjalani program rehabilitasi. Orangutan tersebut ditemukan oleh seorang warga desa yang akan pergi berkebun, sekitar 50 meter dari rumah warga setempat.

Oran utan direlokasi ke tempat terbuka sebelum pemeriksaan medis | Foto: Ratno Sugito
Orangutan direlokasi ke tempat terbuka sebelum pemeriksaan medis | Foto: Ratno Sugito

Evakuasi orangutan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, oleh  BKSDA, Polsek Mane, SOCP, OIC, FORA, Bath #3 COP School serta dibantu oleh warga Mane. Evakuasi tidak memakan waktu lama, karena lokasi orangutan yang mudah dijangkau.

Orangutan dalam keadaan lemas dengan luka disekitar pinggang serta lembam di lengan kiri namun tidak ada lembam di bagian wajah. Cedera yang dialami diduga akibat proses penangkapan sebelumnya. Sebelum dievakuasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Pemberian cairan infus untuk orangutan | Foto: Ratno Sugito
Pemberian cairan infus untuk orangutan | Foto: Ratno Sugito

Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA) Ratno Sugito yang ikut dalam proses evakuasi memperkirakan cidera yang dialami oleh orangutan diduga berasal dari proses penangkapan orangutan di prosedur. Saat menangkap orangutan, masyarakat memotong pohon berduri yang ditempati orangutan tersebut sehingga hewan ini terjatuh.  Masyarakat terpaksa memotong pohon karena pohon tersebut sulit dipanjat.

Penangkapan dilakukan karena letak pohon yang didiami orangutan tersebut tepat di belakang rumah seorang warga desa, yang juga menjadi lintasan penduduk pergi ke kebun. Keberadaan orangutan dewasa di atas pohon membuat takut ibu-ibu.

Kondisi orangutan yang dikurung dalam  kandang sapi | Foto: Ratno Sugito
Kondisi orangutan yang dikurung dalam kandang sapi | Foto: Ratno Sugito

Masyarakat Mane berharap agar orangutan tersebut dapat dikembalikan ke hutan Desa Mane walau orangutan tersebut dibawa ke Sumatera Utara untuk rehabilitasi. Seorang tokoh pemuda setempat, Mukhlis menuturkan dirinya berharap setelah orangutan pulih dapat dilepaskan kembali di wilayah sekitar desanya.

” Saya yakin selain orangutan yang ditangkap tersebut masih ada orangutan lainnya di sekitar kampung kami,” ujarnya.

Warga desa merasa bangga dengan keberadaan orangutan yang merupakan salah satu satwa dilindungi oleh Negara.

Mukim (pemuka adat-red) Mane, Sulaiman bercerita bahwa orangutan pernah dijumpai beberapa waktu lalu, walau sebelumnya sudah lama tidak dijumpai. Awalnya dilaporkan terdapat sepasang orangutan (jantan dan betina). Tapi beberapa tahun yang lalu seorang masyarakat menjumpai salah satunya mati di dalam hutan.[rel]

read more
Kebijakan Lingkungan

FORA Apresiasi Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan Satwa Liar

Dua momen terpisah, yaitu pemusnahan dan pelepasan liaran satwa sitaan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) dan Sidang lanjutan keterlibatan dua oknum TNI terkait kepemilikan satwa liar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan merupakan moment besar dalam  penegakan Undang Undang Konservasi. Kedua peristiwa yang terjadi di Banda Aceh, Kamis (24/10/2013).

Aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA) Ratno Sugito mengatakan dua moment sangat penting bagi upaya penegakkan undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ” Selama ini belum pernah ada moment serupa yang terjadi.”

Kasus kepemilikan kayu gaharu dan beberapa ekor burung yang ditangani oleh petugas Pos BKSDA SIM masih dalam proses hukum. Sedangkan dua terdakwa dari militer dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan mati.

Terdakwa JR dipidana penjara selama dua bulan denda Rp. 5000.000,- subsider tiga bulan kurungan. Dengan barang bukti, satu ekor Harimau Sumatra dan satu ekor beruang hitam yang telah diawetkan.

Untuk terdakwa R dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana yang sama. Terdakwa JR dipidana penjara selama tiga bulan denda Rp. 2500.000,- subsider tiga bulan kurungan. Dengan barang bukti, satu ekor Harimau Sumatra yang telah di awetkan dan satu ekor beruang hitam yang telah diawetkan

“Walau hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan, tetapi setidaknya Pengadilan Militer lebih serius daripada BKSDA  Aceh. Dimana selama ini belum ada satu kasus pun yang P21 dan disidangkan ke Pengadilan Negeri di Aceh,” tambah Ratno.

Menurut catatan FORA, sepuluh tahun belakangan ini belum ada berkas terkait kepemilikan satwa liar terutama orangutan yang masuk ke ranah hukum. Anehnya bila dilihat dari jumlah Orangutan yang masuk dalam karantina di Sibolangit 60 persen pelakunya yang memelihara secara illegal ini adalah oknum aparatur negara.

Maka dengan disidangkan terdakwa JR dan R ini akan merubah cacatan buku kosong dan semoga ada efek jera bagi terdawa serta pembelajaran bagi yang lainya.[rel]

read more
1 5 6 7
Page 7 of 7