close
Ilustrasi pesisir | Foto: int

Apa yang terbayang jika kalimat pesisir dibentangkan di hadapan Anda? Ikan, pantai, terumbu karang, hutan mangrove, nelayan, abrasi, bakau, dan sebagainya. Semuanya merupakan identitas khas yang terdapat di daerah pesisir. Begitu banyak ragamnya, begitu kayanya sumber daya alam yang terdapat di pesisir. Tapi apakah kekayaan alam ini berbanding lurus dengan kesejahteraan manusia yang tinggal di dalamnya.

Kita merenung ketika menyadari bahwa dua hal yang disebutkan di atas ternyata berbanding terbalik. Kok bisa ya? Mungkin itu pertanyaan yang muncul dari mulut orang awam. Tetapi bagi para aktivis lingkungan terutama yang bergerak pada isu-isu pesisir hal ini sudah bisa dipahami melalui berbagai macam kajian. Ada banyak benang kusut persoalan yang melilit masyarakat pesisir kita. Cara mengurainya pun bukanlah hal yang mudah, walau demikian bukan berarti itu mission impossible. Masih ada secercah harapan.

Sebut saja satu hal yang membuat kehidupan masyarakat pesisir semakin terpuruk ke jurang kemiskinan. Dia adalah Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK). Peraturan tersebut mengatur mengenai Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3). Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama delapan LSM dan 18 perwakilan perwakilan nelayan se-Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut.

Kelompok masyarakat sipil ini menilai UU tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat karena memberikan peluang kepada swasta untuk menguasai pesisir. Kedaulatan masyarakat pun terancam hilang, kesempatan mencari nafkah ditempat sendiri yang telah dilakoni selama berpuluh tahun bisa hilang.

Akhirnya setelah selama 18 bulan berjuang, Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan tersebut dengan memutuskan pasal-pasal yang memuat HP3 terbukti bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut juga akan menggugurkan peraturan daerah (Qanun) pengelolaan pesisir dan pulau kecil di 33 provinsi termasuk tingkat kabupaten.

Perjuangan yang melelahkan ini membuahkan hasil yang manis tentu saja berkat dukungan dari semua pihak. Apalagi telah diketahui secara umum, gugatan yang diajukan oleh masyarakat sipil biasanya selalu saja mentok alias kalah dalam meja hijau. Kemenangan ini telah membangkitkan kembali semangat aktivis untuk terus berjuang mencari keadilan.

Keadilan pesisir harus dicari dan diterapkan kepada masyarakat. Tidak ada keadilan yang datang begitu saja. Masyarakat pesisir yang tinggal di tengah-tengah kekayaan alam yang begitu besar sudah saatnya menjadi pemegang kedaulatan. Mereka harus berdaya dan ini sangat penting agar mereka sendiri dapat memelihara kehidupan pesisir dengan baik.

Tags : pesisir

Leave a Response